banner 728x250

Tambang Dekat Rumah Kades Sumberkramat, LSM JakPro dan BMW Jatim Pertanyakan Pembiaran Aparat dan Pemerintah Desa

Tambang Dekat Rumah Kades Sumberkramat, LSM JakPro dan BMW Jatim Pertanyakan Pembiaran Aparat dan Pemerintah Desa
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Aktivitas tambang pasir di Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan tajam publik dan aktivis lingkungan. Pasalnya, tambang yang dikelola oleh CV Pasir Sumberkramat itu diduga tetap beroperasi meski izin usaha pertambangan (WIUP) miliknya telah kedaluwarsa sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh awak media, perusahaan tersebut mengantongi izin dengan Nomor SK: 500.10.25.6/42/124.2/WIUP/2023, diterbitkan pada 22 Desember 2023, untuk komoditas tras. Lokasi tambang berada di wilayah Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan Single ID: 2235135022023115.

banner 325x300

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa masa berlaku izin tersebut telah berakhir, dan hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai perpanjangan atau pembaruan izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Ironisnya, aktivitas tambang itu masih berjalan normal. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim DPW LSM Bottan Matenggo Woengo (BMW) Jawa Timur bersama sejumlah awak media pada Kamis (6/11/2025), tampak alat berat beroperasi di lokasi, sementara beberapa truk pengangkut pasir terus keluar-masuk area tambang.

Lebih mencengangkan lagi, lokasi tambang diketahui berada tepat di utara rumah Kepala Desa Sumberkramat, yang menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran administratif dari aparat desa maupun instansi terkait.

Beberapa warga sekitar mengaku sudah sejak lama merasa resah terhadap aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan debu, kerusakan jalan, dan gangguan lingkungan, mereka juga merasa laporan yang pernah diajukan tidak direspons serius oleh aparat penegak hukum.

“Sudah pernah dilaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas. Aktivitasnya tetap jalan terus. Kami sebagai warga cuma bisa pasrah,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menanggapi situasi ini, DPW LSM BMW Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Dinas ESDM Jawa Timur dan aparat penegak hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi. Kalau izin tambangnya benar sudah kadaluarsa, maka ini jelas melanggar hukum. Pemerintah dan aparat harus tegas,” tegas salah satu perwakilan LSM BMW Jatim di lokasi.

Sementara itu, LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) yang diketuai oleh Badrus Seman, juga menyatakan sikap tegas dan siap mengirimkan surat resmi ke aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk dorongan agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan.

“JakPro akan bersurat secara resmi ke APH. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak tebang pilih. Kalau izinnya mati, hentikan dulu kegiatannya,” tegas Badrus Seman, Ketua JakPro, kepada awak media, Minggu (10/11/2025).

Menurut Badrus, fenomena tambang dengan izin kadaluarsa yang tetap beroperasi menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta adanya indikasi konflik kepentingan di tingkat lokal. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh menjadi ladang bisnis yang mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

Posisi tambang yang berada sangat dekat dengan rumah Kepala Desa menimbulkan pertanyaan publik tentang netralitas dan fungsi pengawasan pemerintah desa. Beberapa aktivis menduga adanya pembiaran terstruktur atau bahkan potensi keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Kalau tambang di depan rumah kades bisa terus beroperasi padahal izinnya diduga sudah habis, wajar publik menilai ada pembiaran. Ini harus diselidiki,” ungkap salah satu aktivis lingkungan setempat.

LSM BMW dan JakPro sama-sama menyerukan agar pemerintah daerah dan instansi vertikal, termasuk Dinas ESDM dan APH, segera melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan izin WIUP CV Pasir Sumberkramat, serta meninjau potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut.

“Jangan tunggu ada bencana atau kerusakan baru bergerak. Prinsipnya jelas: kalau tidak berizin, stop dulu. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Badrus Seman menegaskan.

Masyarakat Desa Sumberkramat kini menaruh harapan besar agar suara mereka tidak lagi diabaikan. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan pada warga, bukan pada kepentingan ekonomi segelintir pihak.

“Kami tidak menolak tambang, tapi kalau izinnya mati dan dampaknya ke lingkungan besar, harusnya segera dihentikan. Jangan biarkan rakyat yang menanggung akibatnya,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus tambang di Desa Sumberkramat ini menjadi cermin lemahnya pengawasan pertambangan di daerah, serta ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi.

(Bambang/Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *