Investigasi88.com — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.138.05, Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan praktik pengisian berulang oleh sejumlah pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), beberapa sepeda motor jenis Suzuki Thunder terlihat melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam rentang waktu yang relatif singkat. Sepeda motor jenis ini dikenal memiliki kapasitas tangki yang lebih besar dibandingkan motor sekelasnya, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Pantauan tersebut belum dapat memastikan adanya pelanggaran, namun aktivitas pengisian berulang ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Terlebih, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Saat dimintai keterangan, Pengawas SPBU 34.138.05, Puji, menyatakan pihaknya mengetahui adanya sepeda motor jenis Thunder yang kerap mengisi BBM di lokasi tersebut. Namun ia mengaku tidak memantau secara rinci apakah pengisian dilakukan secara berulang oleh kendaraan yang sama.
“Yang pakai motor Thunder memang banyak. Kalau soal bolak-baliknya saya tidak terlalu detail memantau. Saya juga merangkap tugas, jadi pengawasan tidak selalu maksimal,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keterbatasan pengawasan di lapangan, meski belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pembiaran atau pelanggaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait mekanisme pengawasan internal yang diterapkan.
Pengamat energi menilai, pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sistem kontrol yang ketat dan konsisten. Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama, apabila terbukti disalahgunakan, berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Sejumlah pihak mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan distribusi serta kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi energi.
Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
(Edi D/PRIMA/*)**







