Investigasi88.com // BANYUWANGI, 22 Desember 2025 — Eksploitasi emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kian menuai sorotan tajam. Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), dinilai telah melampaui batas kewajaran tata kelola lingkungan dan kini berada pada titik nadir kredibilitas ekologis.
Gunung Tumpang Pitu bukan sekadar lanskap alam. Kawasan ini selama puluhan tahun berfungsi sebagai benteng geologi alami yang melindungi wilayah pesisir selatan Banyuwangi dari ancaman tsunami Samudra Hindia. Namun, fungsi vital tersebut perlahan terkikis seiring masifnya aktivitas pertambangan emas dengan metode open pit atau tambang terbuka.
Perubahan drastis terjadi sejak kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung dialihfungsikan menjadi wilayah industri ekstraktif. Lapisan hutan dibuka, lereng gunung dipapas, dan batuan diledakkan untuk mengakses cadangan emas. Dampaknya bersifat sistemik: deforestasi masif, instabilitas lereng, hingga degradasi ekosistem pesisir.
Ledakan tambang yang intensif sepanjang 2024–2025 disebut memicu longsoran material ke arah laut. Saat hujan turun, sedimen dan material kupasan terbawa aliran air menuju muara, mengubah warna laut, merusak terumbu karang, serta menurunkan kualitas perairan. Nelayan tradisional di kawasan Pancer, Mustika, dan Pulau Merah mengaku hasil tangkapan menurun drastis, bahkan sebagian wilayah tangkap diduga terkontaminasi logam berat.
“Laut sekarang sering keruh, ikan makin menjauh. Kami seperti kehilangan ruang hidup,” ujar seorang nelayan di pesisir selatan Banyuwangi.
Kerusakan tidak hanya terjadi di daratan. Ekosistem bawah laut ikut terdampak. Terumbu karang yang selama ini menjadi rumah bagi berbagai biota laut dilaporkan rusak akibat sedimentasi berlebihan. Kondisi ini memukul sendi ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada perikanan tradisional dan pariwisata bahari.
Izin pertambangan Tumpang Pitu sejatinya telah terbit sejak 2012. Namun, eskalasi dampak lingkungan dinilai mencapai fase kritis dalam dua tahun terakhir. Indikasi ketidakberesan tata kelola turut tercermin dari keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mensuspensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Damai Suksesindo hingga 10 Oktober 2025. Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam operasional tambang di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak menyoroti peran negara dalam polemik ini. Izin awal pertambangan diterbitkan pada masa kepemimpinan mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, kemudian memperoleh legitimasi hukum dari pemerintah pusat dan provinsi, meskipun kawasan tersebut sebelumnya berstatus hutan lindung. Kebijakan ini dinilai mengabaikan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, terutama di wilayah rawan bencana.
Demi mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keselamatan jangka panjang warga pesisir dinilai menjadi taruhan. Padahal, pesisir selatan Jawa dikenal sebagai salah satu kawasan dengan risiko tsunami tertinggi di Indonesia.
“Kasus Tumpang Pitu menunjukkan bagaimana kebijakan bisa berubah menjadi malpraktik. Negara seolah mengizinkan tembok pelindung rumah rakyatnya diruntuhkan demi mengambil emas di dalamnya,” kata seorang pegiat lingkungan di Banyuwangi.
Ketika benteng alami itu hilang, ancaman tsunami bukan lagi kemungkinan abstrak, melainkan risiko nyata yang suatu saat bisa menelan korban. Dalam konteks ini, negara tidak bisa sepenuhnya menyalahkan alam jika bencana terjadi, sebab perlindungan alaminya telah dilepas atas nama investasi.
Polemik Tumpang Pitu kini menjadi cermin besar pertarungan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: siapa yang sebenarnya diuntungkan ketika emas ditukar dengan keselamatan warga dan masa depan ekosistem pesisir?
(Edi D/PRIMA/*)**







