Investigasi88.com — Proyek Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan publik. Selain dinilai mangkrak karena pengerjaannya melewati batas waktu kontrak, proyek yang seharusnya menopang produktivitas pertanian itu juga diwarnai minimnya kejelasan tanggung jawab dari pejabat terkait di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Surya Kencana Cilacap tersebut semestinya rampung pada 15 November 2025. Namun hingga pertengahan Desember, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai dengan progres yang dinilai lambat dan tidak sebanding dengan waktu pelaksanaan yang telah diberikan.
Keterlambatan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan petani penerima manfaat, mengingat keberadaan irigasi air tanah dangkal menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga ketersediaan air di lahan pertanian, terutama pada musim kemarau.
Konsultan Pengawas: Kontraktor Tidak Profesional
Dimas, selaku Konsultan Pengawas proyek, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana pekerjaan. Ia mengungkapkan, berbagai teguran hingga evaluasi tertulis telah disampaikan kepada kontraktor, namun tidak membuahkan perbaikan berarti.
“Kontraktor terkesan membandel. Progres pekerjaan sangat lambat dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal tenggat waktu pelaksanaan sudah lama terlampaui,” ujar Dimas kepada wartawan.
Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan kontrak, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan apabila terus dibiarkan tanpa langkah korektif yang tegas.
Pelaksana Lapangan Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan juga menemui jalan buntu. Riyan, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan dari CV Bintang Surya Kencana, enggan memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
“Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” ujarnya singkat sebelum menutup telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan proyek.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat kesan lemahnya komunikasi dan transparansi dari pihak kontraktor terhadap publik, khususnya kelompok tani yang menanti penyelesaian proyek tersebut.
Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Kewenangan
Ironisnya, ketidakjelasan tidak hanya datang dari pihak pelaksana, tetapi juga dari internal Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap. Saat dikonfirmasi, pejabat terkait justru saling melempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian menyatakan bahwa persoalan proyek irigasi bukan berada dalam kewenangannya. “Itu bukan kewenangan saya, nanti saya sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Ketika dihubungi terpisah, PPK justru mengarahkan wartawan kembali ke Kabid. “Hubungi Pak Kabid saja, saya tidak tahu hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi,” ujarnya.
Sikap saling lempar kewenangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan dan koordinasi proyek di lingkungan Dinas Pertanian, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran publik.
Petani Khawatir, Publik Desak Tindakan Tegas
Kondisi ini membuat para petani di Desa Layansari diliputi kekhawatiran. Mereka berharap proyek irigasi tidak berujung mangkrak, mengingat ketergantungan sektor pertanian terhadap ketersediaan air yang stabil.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor, dinilai perlu dipertimbangkan apabila terbukti terjadi pelanggaran kontrak.
Selain itu, desakan juga diarahkan kepada pimpinan Dinas Pertanian agar memperjelas struktur tanggung jawab serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan proyek, demi mencegah potensi kerugian negara dan memastikan hak masyarakat tani terpenuhi.
Proyek irigasi yang sejatinya menjadi penopang kesejahteraan petani kini justru menjadi cermin persoalan klasik tata kelola pembangunan: lemahnya pengawasan, rendahnya akuntabilitas, dan minimnya kejelasan tanggung jawab.
(Edi D/PRIMA/*)**







