Kota Tangerang. Dia | Perkara McLaren dengan tunggakan pajak yang disebut mencapai Rp137 juta turut menyoroti riwayat administrasi kendaraan tersebut. Mobil itu sempat dikaitkan dengan identitas seorang montir, sehingga perhatian tertuju pada siapa yang tercatat sebagai pemilik dan bagaimana perubahan kepemilikannya berlangsung. Penelusuran awal terhadap data registrasi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut pernah terdaftar atas nama perusahaan sebelum kemudian diajukan untuk perubahan nama menjadi milik perorangan. Riwayat ini menjadi konteks penting untuk memahami hubungan identitas yang muncul dalam perkara dan catatan administrasi kendaraan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menerangkan bahwa McLaren tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama sebuah perusahaan. Catatan berikutnya menunjukkan adanya proses administrasi pada Oktober 2022, ketika kendaraan itu didaftarkan untuk perubahan kepemilikan menjadi atas nama perorangan. Dengan demikian, status yang tercantum dalam riwayat kendaraan tidak berhenti pada pendaftaran awal oleh badan usaha. Perubahan itu memperlihatkan adanya tahapan balik nama dalam administrasi, meskipun rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta dapat disimpulkan dari keterangan tersebut.
Informasi mengenai perubahan nama itu merupakan hasil penelusuran awal atas catatan registrasi, bukan kesimpulan akhir mengenai keabsahan dokumen ataupun proses pengalihan kepemilikan. Keterangan tersebut menjelaskan urutan waktu pendaftaran yang diketahui, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi atau apakah dokumen yang digunakan sah. Karena itu, riwayat administrasi perlu dibedakan dari penilaian hukum atas dokumen dan kepemilikan. Tunggakan pajak yang disebut mencapai Rp137 juta juga merupakan persoalan tersendiri, yang tidak otomatis menjelaskan validitas balik nama. Pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen dan data terkait diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai status kendaraan maupun identitas pemiliknya.Sumardji menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan memerlukan sejumlah dokumen untuk memastikan identitas pemohon dan kesesuaian data kendaraan. Berkas yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta bukti cek fisik kendaraan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi yang dilakukan sebelum perubahan identitas pemilik dicatat dalam dokumen kendaraan. Karena itu, pemohon perlu memastikan berkas yang diserahkan dapat dibaca dan memuat informasi yang sesuai.
Persyaratan tambahan berlaku apabila kendaraan sebelumnya tercatat atas nama badan usaha atau perusahaan. Dalam keadaan tersebut, pemohon wajib menyertakan surat pelepasan hak dari perusahaan sebagai bukti bahwa badan usaha telah melepaskan kepemilikan kendaraan. Surat ini melengkapi dokumen utama, sekaligus membantu menjelaskan dasar peralihan kendaraan dari pemilik berbentuk badan hukum kepada pemilik perorangan. Tanpa dokumen pelepasan tersebut, petugas perlu memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan sebelum memproses perubahan nama. Ketentuan ini penting agar pencatatan administrasi mengikuti riwayat kepemilikan yang dapat dibuktikan melalui berkas.
Setelah dokumen diajukan, petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan informasi kendaraan. Perubahan nama diproses apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap. Artinya, pengajuan tidak serta-merta selesai hanya dengan menyerahkan berkas; kesesuaian dokumen tetap perlu diperiksa oleh petugas yang berwenang. Proses ini juga memberi kesempatan untuk mencocokkan identitas pemohon, data pada BPKB dan STNK, serta hasil cek fisik kendaraan. Apabila ada dokumen yang belum tersedia atau informasi yang perlu diklarifikasi, pemohon mungkin harus melengkapi atau memperbaikinya terlebih dahulu sesuai arahan petugas.
Penjelasan mengenai persyaratan umum tersebut tidak dengan sendirinya memastikan kondisi dokumen pada suatu kendaraan tertentu. Dalam pemberitaan mengenai McLaren yang pernah beralih dari perusahaan ke pemilik perorangan, belum disampaikan hasil pemeriksaan yang memastikan berkasnya sah atau telah dinyatakan lengkap. Karena itu, informasi tentang KTP, BPKB, STNK, cek fisik, dan surat pelepasan hak sebaiknya dipahami sebagai daftar persyaratan yang dijelaskan Sumardji, bukan sebagai konfirmasi atas kelengkapan dokumen dalam kasus tersebut.
Korlantas Polri berkoordinasi dengan Samsat setempat untuk menelusuri dokumen dan tahapan administrasi yang digunakan ketika kepemilikan McLaren tersebut beralih dari perusahaan kepada pemilik perorangan. Penelusuran ini mencakup berkas yang diserahkan, persyaratan yang dipenuhi, serta proses pencatatan perubahan nama pada dokumen kendaraan. Langkah tersebut diperlukan untuk memahami bagaimana pengajuan diproses dan memastikan keterangan mengenai administrasinya dapat diperiksa berdasarkan catatan yang tersedia.
Sumardji menyatakan bahwa penelusuran dan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa proses balik nama dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Pemeriksaan terhadap berkas dan prosedur menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi informasi mengenai perubahan kepemilikan, termasuk apakah dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan administrasi pada saat itu. Pihak berwenang masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dalam penjelasannya, Sumardji menyampaikan kemungkinan tindak lanjut secara bersyarat. Apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen atau penggunaan identitas seseorang tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat meneruskan persoalan tersebut kepada reserse kriminal atau reskrim. Saluran itu memungkinkan dugaan tersebut ditangani melalui proses penegakan hukum yang sesuai, apabila memang terdapat laporan dan bukti yang perlu ditindaklanjuti.
Pernyataan mengenai kemungkinan pelaporan itu tidak berarti pemalsuan atau pencatutan identitas telah terbukti terjadi dalam perkara ini. Dugaan tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pembedaan dugaan dan fakta penting agar informasi yang beredar tidak mendahului proses klarifikasi. Hingga pemeriksaan selesai, koordinasi Korlantas dengan Samsat berfokus pada penelusuran dokumen dan prosedur, sementara pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki pilihan untuk menempuh jalur hukum jika muncul dasar yang relevan.
Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, tidak menyangka namanya dikaitkan dengan tunggakan pajak sebuah mobil mewah. Warga Gang Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai tagihan pajak McLaren senilai Rp137 juta. Besarnya kewajiban tersebut membuat Yuda mempertanyakan hubungan dirinya dan kendaraan yang tercatat dalam data perpajakan. Ia kemudian didatangi petugas untuk dimintai konfirmasi mengenai kepemilikan mobil tersebut. Peristiwa ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya memastikan kecocokan identitas wajib pajak, alamat, dan kendaraan yang terdaftar.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat petugas melihat alamat pemilik kendaraan berada di kawasan kampung. Menurut Idam, situasi itu mendorong petugas untuk memeriksa langsung apakah orang yang tercantum dalam data benar-benar memiliki McLaren tersebut. Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan menemui Yuda pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengonfirmasi informasi kepemilikan, bukan semata-mata menyampaikan tagihan. Petugas perlu mencocokkan keterangan yang tersedia dengan penjelasan dari warga yang namanya tercatat.
Dalam pertemuan tersebut, Yuda membantah memiliki mobil McLaren yang dimaksud, sebagaimana disampaikan Idam. Bantahan itu menjadi bagian penting dalam penelusuran data kendaraan, sebab nama seseorang dapat tercantum dalam administrasi tanpa menunjukkan bahwa ia benar-benar menguasai atau menggunakan kendaraan terkait. Meski demikian, informasi awal dan pernyataan warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi agar penyebab ketidaksesuaian dapat diketahui. Kasus ini juga menunjukkan bahwa tagihan pajak kendaraan bernilai besar dapat mengejutkan seseorang apabila identitas atau pencatatan kepemilikan belum dipastikan dengan benar.
Sumardji mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sampai menerima tagihan atau pemberitahuan yang membingungkan sebelum memeriksa data. Warga yang ingin mengetahui status kendaraan maupun memastikan identitasnya tidak digunakan dalam data kendaraan lain dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Peluang Kerja di Jakarta Pusat: Job Fair 2026 Hadir dengan 44 Perusahaan












