banner 728x250

Mitigasi Kemendagri Terkait Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 5 Mei 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi potensi berulangnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada Senin (5/5/2025).

Ribka menjelaskan bahwa salah satu langkah mitigasi adalah memastikan ketersediaan anggaran yang memadai. “Pemerintah daerah dan penyelenggara harus menjamin kesiapan dana yang cukup untuk pelaksanaan PSU,” jelas Ribka. Ia menekankan pentingnya perhatian dari semua pihak terkait, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan hal tersebut dapat terlaksana dengan baik.

banner 325x300

Selain itu, Ribka mengungkapkan perlunya peningkatan koordinasi antara pihak-pihak terkait di daerah, khususnya penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sosialisasi tentang produk perundang-undangan yang mengatur PSU juga menjadi hal yang tak kalah penting. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada pasangan calon dan masyarakat mengenai aturan dan prosedur PSU, yang diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi pemilih secara bertanggung jawab.

Langkah mitigasi lainnya adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap daerah-daerah yang melaksanakan PSU. Ribka menyebutkan bahwa dirinya bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto sering turun ke daerah untuk memantau pelaksanaan PSU secara langsung. “Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Upaya mitigasi lain yang tidak kalah penting adalah memastikan ketertiban dan keamanan di daerah yang melaksanakan PSU. Ribka menjelaskan bahwa koordinasi yang intens dengan pihak TNI dan Polri sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan, guna mencegah potensi terjadinya konflik yang dapat mengganggu jalannya proses PSU.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, 14 daerah melaksanakan PSU secara menyeluruh, sementara 10 daerah lainnya hanya sebagian. Selain itu, terdapat dua daerah yang juga harus menyelenggarakan Pilkada ulang.

Hingga saat ini, Ribka mengungkapkan bahwa sebanyak 19 daerah telah melaksanakan PSU sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Lima daerah lainnya belum melaksanakan PSU, dan dua daerah lainnya belum menyelenggarakan Pilkada ulang. Meski demikian, ia berharap pelaksanaan PSU yang akan datang bisa lebih berkualitas dan terhindar dari potensi berulangnya pelaksanaan PSU di masa depan. “Kami berharap agar pelaksanaan PSU ke depan dapat mengalami perbaikan yang signifikan,” tandas Ribka.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan pejabat Kemendagri lainnya. Selain itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito turut hadir. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama sejumlah wakil ketua Komisi II DPR RI.

(Edi D/Puspen Kemendagri)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *