Probolinggo – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota kembali melakukan razia ketat untuk menertibkan para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Kegiatan ini digelar di bundaran Gladak Serang, jalur yang selama ini dikenal rawan kecelakaan, Kamis pagi (17/7/2025).
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, operasi yang melibatkan puluhan personel dari tim Operasi Patuh Semeru ini menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
Dalam razia tersebut, pihak kepolisian berhasil menjaring puluhan pelanggar dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta surat kendaraan yang tidak lengkap. “Hari ini kami menindak puluhan pengendara yang melanggar, menyita kendaraan, SIM, dan surat kendaraan sebagai barang bukti,” ujar AKP Siswandi.
Berdasarkan hasil pantauan, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta tidak membawa kelengkapan surat kendaraan saat berkendara.
Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Selama periode tersebut, pengawasan ketat dan penindakan tegas akan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Kasat Lantas menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP Siswandi menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama yang harus menjadi perhatian semua pengendara. “Mari kita tingkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Pewarta: Bambang
Sumber: Satlantas Polres Probolinggo Kota







