Praya, 1 Mei 2025 – Pelantikan Lalu Firman Wijaya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada beberapa waktu lalu kini menuai kontroversi. Fathurahman, mantan anggota DPRD Lombok Tengah, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permenpora nomor 14 tahun 2024.
Menurut Fathurahman, Lalu Firman Wijaya dianggap tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aturan tersebut, yang mewajibkan calon Ketua KONI untuk memiliki pengalaman sebagai pengurus cabang olahraga (cabor) minimal lima tahun. Padahal, Lalu Firman diketahui baru menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) dalam waktu yang belum genap lima tahun dan belum pernah menjabat sebagai pengurus KONI sebelumnya.
Selain itu, Fathurahman juga mengungkapkan adanya potensi pelanggaran lain terkait jabatan Lalu Firman Wijaya, yang diketahui juga memegang dua organisasi olahraga prestasi sekaligus, yakni Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) di Lombok Tengah. Menurutnya, hal tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada, karena seorang ketua KONI seharusnya tidak memegang dua jabatan di organisasi olahraga yang berbeda.
Fathurahman menilai bahwa KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seakan menutup mata terhadap aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa alasan pelantikan Lalu Firman Wijaya terkesan dipaksakan oleh adanya ancaman bahwa anggaran hibah sebesar Rp 2 miliar tidak akan direalisasikan jika pelantikan tidak segera dilakukan. “KONI Provinsi NTB ikut serta melanggar aturan ini dan berpotensi menyebabkan keputusan SK yang dikeluarkan batal demi hukum,” tegas Fathurahman.
Dengan berbagai pelanggaran yang diungkapkan, Fathurahman menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. “Kami akan memproses ini dengan hukum agar hak-hak yang terabaikan bisa ditegakkan,” ujar Fathurahman.
Kontroversi ini menarik perhatian banyak pihak, dan kini publik berharap agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. (Edi D/**)






