banner 728x250

Pemanggilan Saksi Korban Suarni Sapikerep Dinilai Cermin Lambannya Penyidikan

Pemanggilan Saksi Korban Suarni Sapikerep Dinilai Cermin Lambannya Penyidikan
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kian memantik tanda tanya publik. Setelah sepuluh bulan bergulir, proses hukum yang melibatkan terduga pelaku warga negara asing berinisial Mr. C justru kembali ke tahap paling awal: pemanggilan ulang korban sebagai saksi.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Satreskrim Polres Probolinggo yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suarni pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah tersebut dinilai janggal, mengingat perkara telah dilaporkan sejak Maret 2025 dan sejumlah tahapan penyidikan diklaim telah dilakukan.

banner 325x300

Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, Kang Suli, yang mengawal langsung kasus tersebut, menyebut proses penyidikan terkesan berputar-putar tanpa arah yang jelas.

“Kalau korban masih dipanggil lagi sebagai saksi korban setelah 10 bulan, ini patut dipertanyakan. Artinya, penyidikan seperti kembali ke nol. Ini bukan soal kurang bukti, tapi soal keberanian menuntaskan,” ujar Kang Suli, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, durasi penanganan perkara yang berlarut-larut tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Yang seharusnya sudah masuk tahap rekonstruksi atau gelar perkara penetapan tersangka, justru diputar lagi. Kami melihat ini sebagai bentuk stagnasi penyidikan,” katanya.

Kang Suli menegaskan, aliansi aktivis akan mempertanyakan secara terbuka alasan hukum di balik belum adanya penetapan tersangka, meski laporan telah berjalan hampir satu tahun.

“Di penghujung tahun ini, kami berharap ada kejelasan. Perkara ini seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21. Jangan sampai hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tapi ragu ketika berhadapan dengan pemilik modal,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Suarni pada 9 Maret 2025 di Desa Sapikerep. Upaya awal korban melapor ke Polsek Sukapura tidak membuahkan hasil. Laporan tidak diterima, bahkan korban justru diinterogasi terkait dugaan pencurian tanpa disertai bukti.

Karena tidak mendapatkan pengantar visum, korban memeriksakan diri secara mandiri ke fasilitas kesehatan. Laporan resmi baru tercatat di Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025. Namun hingga Desember 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum terlapor.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ilyas, S.H., menyatakan pihaknya akan kembali membawa bukti-bukti tambahan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Kami membawa bukti yang sudah kami print out, termasuk rekaman video yang diambil setelah kejadian,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, video tersebut merekam kondisi korban dengan luka-luka yang diduga kuat merupakan akibat dari peristiwa penganiayaan.

“Ini bukan asumsi. Video itu menunjukkan kondisi korban pascakejadian. Bukti ini kami serahkan agar perkara tidak terus digantung,” pungkasnya.

Dalam SP2HP terakhir yang diterima korban pada awal Desember 2025, penyidik menyebutkan rencana akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, hasil gelar perkara tersebut belum disampaikan, baik kepada korban maupun pendamping hukumnya.

Kondisi ini memperkuat sorotan publik terhadap akuntabilitas penanganan perkara, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum berjalan semata-mata karena prosedur, atau benar-benar diarahkan untuk menghadirkan keadilan bagi korban?

Kasus Suarni kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah—apakah hukum ditegakkan secara setara, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan status sosial. Bersambung……?

(Edi D/Bbg/Red/Tim/*)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *