banner 728x250

Pemeriksaan Sestama BNPB: KPK Amankan Dokumen dan Telusuri Pengadaan

Pemeriksaan Sestama BNPB: KPK Amankan Dokumen dan Telusuri Pengadaan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial RUS sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang dibawa RUS. Berkas-berkas itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, sehingga menjadi salah satu bahan yang ditelusuri dalam proses penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan keterangan mengenai dokumen tersebut disampaikan pada hari yang sama. Peristiwa ini menempatkan informasi terkait proyek pengadaan sebagai bagian penting dari pemeriksaan saksi, tanpa mengubah kedudukan RUS yang diperiksa sebagai saksi.

Dokumen itu dibawa RUS menggunakan dua tas perjalanan berukuran jauh, menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Penyidik kemudian menyita berkas-berkas tersebut untuk kepentingan penyidikan. Budi menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan berhubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka. Keterangan ini memberikan gambaran mengenai jenis materi yang diperiksa, yakni catatan atau dokumen terkait kegiatan pengadaan dalam proyek yang menjadi perhatian penyidik. Namun, informasi yang disampaikan KPK pada hari pemeriksaan tidak merinci isi setiap berkas maupun nilai proyek yang tercantum di dalamnya. Rincian lebih lanjut mengenai dokumen tersebut belum dipaparkan dalam keterangan itu.

banner 325x300

Penyitaan dokumen menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan menelaah bahan yang relevan dengan perkara. Dalam penanganan kasus pengadaan, dokumen dapat membantu penyidik menelusuri tahapan proyek serta menguji keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Meski demikian, keberadaan berkas yang dibawa seorang saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran oleh saksi tersebut. KPK menyatakan kaitan dokumen itu dengan proyek yang dikerjakan para tersangka, sementara pemeriksaan RUS dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan resmi yang tersedia juga belum memuat kesimpulan mengenai isi atau peran spesifik dokumen dalam perkara. Karena itu, perkembangan penyidikan dan penjelasan lanjutan dari KPK akan menjadi rujukan untuk memahami konteks serta relevansi berkas yang telah diamankan secara lebih lengkap.

Penyidik KPK mendalami peran RUS dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama BNPB sekaligus pejabat pembina kepegawaian. Pemeriksaan tersebut diarahkan pada penjelasan mengenai status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga, dua orang yang disebut sebagai tenaga ahli atau staf khusus kepala BNPB. Aspek ini menjadi perhatian karena penyidik perlu memahami kedudukan keduanya di lingkungan lembaga serta bagaimana penugasan mereka berlangsung. Keterangan RUS diharapkan membantu memperjelas hubungan administrasi dan struktur kerja yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Bima Setiawan dan Richard Erlangga disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana. Dana siap pakai tersebut berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana, sehingga penyidikan menelusuri berbagai hal yang berhubungan dengan penggunaan dan pengelolaannya. Dalam konteks itu, pemeriksaan status kepegawaian bukan semata-mata persoalan administratif. Informasi tentang apakah keduanya berstatus tenaga ahli, staf khusus, atau memiliki bentuk hubungan kerja lain dapat memberikan gambaran mengenai peran dan kewenangan mereka saat beraktivitas di lingkungan BNPB.

RUS diperiksa untuk menjelaskan hal-hal yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya sebagai pejabat pembina kepegawaian, termasuk proses atau dasar penetapan status keduanya. Namun, keterangan mengenai jabatan maupun hubungan kerja para pihak perlu dibedakan dari pembuktian dugaan tindak pidana. Penetapan sebagai tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; perkara tetap harus diuji melalui proses hukum. Penyidik dapat mencocokkan penjelasan RUS dengan dokumen kepegawaian, keterangan saksi lain, serta bukti terkait pengadaan dan pengelolaan dana. Pendalaman ini membantu memetakan posisi Bima Setiawan dan Richard Erlangga, sekaligus menilai apakah informasi administratif tersebut berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana.

Pendalaman penyidik terhadap RUS berfokus pada perannya sebagai kuasa pengguna anggaran di BNPB. Dalam kapasitas tersebut, keterangannya diperlukan untuk menjelaskan bagaimana kewenangan anggaran dijalankan dalam rangkaian pengadaan yang sedang ditelusuri. Penyidik juga menggali proses penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK), termasuk pertimbangan dan prosedur yang mendasari penetapan pejabat tersebut.

Penunjukan PPK menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena pejabat itu berperan dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan. Pemeriksaan terhadap RUS dapat membantu penyidik memahami pembagian tugas dan alur pengambilan keputusan, sejak kebutuhan barang atau jasa direncanakan hingga kegiatan pengadaan dilaksanakan. Penelusuran tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, dan belum dengan sendirinya menetapkan adanya kesalahan pihak tertentu.

Rangkaian yang ditelusuri mencakup tahap perencanaan, ketika kebutuhan dan skema pengadaan disusun, serta tahap pelaksanaan. Penyidik turut mendalami penggunaan metode penunjukan langsung, yakni cara pemilihan penyedia yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai dasar proses tersebut dan bagaimana keputusan terkait pengadaan dibuat dalam lingkup BNPB.

Selain tahapan pemilihan penyedia, penyidik menelusuri proses setelah pekerjaan atau pengadaan berjalan, termasuk pembayaran kepada vendor. Aspek pembayaran dapat memberi informasi mengenai aliran dana, dokumen pendukung, serta hubungan pelaksanaan pekerjaan dan pencairan anggaran. Pemeriksaan atas seluruh tahap itu diperlukan untuk menyusun gambaran menyeluruh tentang proses yang berlangsung, bukan hanya melihat satu keputusan secara terpisah.

Pengadaan yang diperiksa menggunakan dana siap pakai BNPB. Karena itu, penelusuran diarahkan pada penggunaan anggaran tersebut dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan sampai pembayaran kepada penyedia. Keterangan RUS mengenai kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dan penunjukan PPK menjadi bagian dari pengumpulan informasi penyidik. Proses ini berlangsung dalam konteks penyidikan dugaan korupsi; belum ada dasar dalam uraian ini untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu di luar dugaan tersebut.

Perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri. Langkah itu menjadi awal pemeriksaan terhadap perkara yang kemudian berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan di BNPB. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026.

Lima tersangka yang disebut KPK ialah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB ketika Letnan Jenderal TNI Suharyanto aktif menjabat sebagai kepala lembaga tersebut. Bima juga merupakan adik Suharyanto, yang menjabat kepala BNPB pada saat OTT berlangsung. Informasi yang tersedia menyebut peran Bima sebagai tenaga ahli pada masa sebelumnya, tetapi tidak merinci jabatan atau peran khusus Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin dalam perkara. Karena itu, uraian mengenai keterlibatan masing-masing perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan tidak sepatutnya disimpulkan hanya dari penetapan status tersangka.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyampaikan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan Rp5,47 miliar. Rincian yang diumumkan mencakup uang sebesar 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram, yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, serta tabungan emas sebesar 192 gram senilai Rp452 juta. Selain itu, terdapat aset kripto dengan nilai Rp1,10 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penyidikan. Rincian yang dipublikasikan tidak menyatakan barang atau aset tertentu berasal dari, atau terkait dengan, salah satu tersangka secara khusus.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir bawa 100,72 gram Sabu | Respons Laporan Masyarakat, Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Konsumsi Miras di Taman ISI Surakarta | TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotika

banner 325x300