Jakarta | Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengoptimalkan pemetaan formasi akuifer salin di bawah permukaan sebagai langkah untuk mengidentifikasi calon lokasi penyimpanan karbon. Kebijakan ini menempatkan kajian geologi sebagai bagian penting dalam upaya menyiapkan infrastruktur mitigasi emisi. Pemetaan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan karakteristik formasi batuan yang berpotensi menampung karbon secara aman dalam jangka panjang. Dengan informasi bawah permukaan yang lebih terperinci, potensi lokasi dapat dinilai secara lebih terarah sebelum dipertimbangkan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Senin. Menurutnya, pengoptimalan pemetaan akuifer salin diarahkan untuk mendukung mitigasi perubahan iklim. Upaya tersebut juga diselaraskan dengan komitmen Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), strategi jangka panjang yang menjadi acuan bagi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Penyelarasan ini mencerminkan perlunya dukungan data dan kajian teknis agar berbagai pilihan pengurangan emisi dapat dikembangkan sesuai kondisi geologi Indonesia.
Salah satu teknologi yang diperkuat penerapannya adalah carbon capture and storage (CCS), atau penangkapan dan penyimpanan karbon. Teknologi ini mencakup penangkapan karbon dari sumber emisi, kemudian penyalurannya untuk disimpan di formasi geologi yang sesuai. Dalam kerangka tersebut, akuifer salin menjadi salah satu jenis formasi yang perlu dipetakan dan dikaji potensinya. Informasi mengenai sebaran serta karakteristik bawah permukaan dapat membantu proses evaluasi calon tempat penyimpanan, sekaligus menjadi landasan bagi perencanaan yang lebih matang. Pemetaan bukan dengan sendirinya menetapkan suatu lokasi sebagai tempat penyimpanan, tetapi menyediakan informasi awal yang diperlukan untuk menilai kelayakan dan aspek keselamatannya. Dengan demikian, langkah Badan Geologi menghubungkan pengumpulan data geologi dengan agenda mitigasi nasional dan penguatan CCS. Ke depan, hasil kajian dapat mendukung pengambilan keputusan berbasis kondisi setempat, sejalan dengan sasaran pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim Indonesia hingga 2050.
Pusat Survei Geologi memusatkan skrining pada cekungan sedimen, terutama wilayah greenfield atau frontier yang belum memiliki produksi minyak dan gas. Kawasan ini belum berkembang sebagai lapangan hidrokarbon, sehingga masih memerlukan kajian awal untuk menilai kondisi bawah permukaan dan kemungkinan pemanfaatannya. Survei regional dilakukan guna mengenali formasi batuan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan karbon dioksida (CO₂), sekaligus menyaring area yang secara geologis dinilai aman. Pendekatan tersebut membantu memetakan peluang penyimpanan sebelum dilakukan penyelidikan yang lebih rinci, seperti pengumpulan data bawah permukaan dan evaluasi karakteristik reservoir.
Dalam proses skrining, geolog menelaah susunan cekungan sedimen dan formasi batuan yang dapat menampung CO₂, serta mempertimbangkan kondisi yang mendukung penyimpanan dalam jangka panjang. Tujuannya bukan sekadar menemukan ruang pori, melainkan mengidentifikasi lingkungan geologi yang memungkinkan karbon diinjeksikan dan terperangkap secara aman. Hasil pemetaan regional juga menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang layak diprioritaskan bagi studi lanjutan. Karena tahap ini masih bersifat penyaringan, kapasitas yang dihitung perlu dipahami sebagai estimasi potensi, bukan jumlah karbon yang sudah dapat dipastikan tersimpan atau siap diinjeksi.
Hingga 2025, pemetaan tersebut menunjukkan potensi kapasitas teoretis sekitar 6.435 gigaton CO₂ pada 41 area akuifer salin. Akuifer salin merupakan lapisan batuan bawah tanah yang mengandung air asin atau memiliki tingkat salinitas tinggi. Air di dalamnya tidak layak dikonsumsi, tetapi formasi ini dinilai berpotensi digunakan sebagai tempat injeksi karbon dioksida. Besarnya angka yang teridentifikasi memberi gambaran mengenai peluang penyimpanan geologis di Indonesia dan mendukung tahap perencanaan berikutnya. Namun, angka 6.435 gigaton itu tetap merupakan kapasitas teoretis hasil pemetaan dan skrining regional. Penilaian lebih rinci diperlukan untuk menguji kelayakan tiap area, termasuk karakter batuan, kondisi penutup, dan keamanan penyimpanan.
Potensi penyimpanan karbon pada akuifer salin yang dipetakan tersebar di tiga wilayah utama, yakni Kalimantan, Jawa, dan Sumatera. Secara keseluruhan, sumber menyebut 41 area dengan kapasitas yang dinyatakan dalam gigaton CO₂e. Rincian sebaran ini menunjukkan bahwa jumlah area dan besaran kapasitas berbeda di setiap wilayah. Angka tersebut perlu dibaca sesuai satuan yang digunakan, yaitu CO₂e, bukan CO₂, sehingga keduanya tidak dapat dipertukarkan begitu saja saat membandingkan estimasi penyimpanan.
Kalimantan mencakup 12 area dan memiliki potensi 4.824 gigaton CO₂e, terbesar di tiga wilayah yang disebutkan. Sejumlah contoh lokasi yang masuk dalam pemetaan adalah Bengkayang, Entikong, Tabang, dan Puruk Cahu. Sebaran titik-titik tersebut memperlihatkan cakupan kajian di beberapa bagian Kalimantan, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci kapasitas tiap lokasi secara terpisah. Karena itu, angka 4.824 gigaton CO₂e merujuk pada potensi wilayah Kalimantan secara keseluruhan, bukan pada satu area tertentu.
Di Jawa, pemetaan mencatat 15 area dengan potensi penyimpanan 1.225 gigaton CO₂e. Contoh lokasinya meliputi Sragen, Banyumas, Kediri, dan Bogor. Jumlah area di Jawa lebih banyak dibandingkan Kalimantan maupun Sumatera, meskipun kapasitas total yang disebutkan lebih rendah daripada potensi Kalimantan. Perbedaan tersebut menegaskan bahwa banyaknya area yang dipetakan tidak dengan sendirinya menunjukkan besarnya kapasitas agregat. Setiap wilayah memiliki nilai estimasi tersendiri, yang perlu dipahami dalam konteks jumlah area dan satuannya.
Sumatera memiliki 14 area dengan kapasitas sebesar 386 gigaton CO₂e. Lokasi yang dicontohkan lain Padang Sidempuan, Muara Enim, serta Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Jika ketiga wilayah dijumlahkan, rinciannya mencakup 41 area: 12 di Kalimantan, 15 di Jawa, dan 14 di Sumatera. Angka kapasitas yang dilaporkan tetap perlu dipisahkan berdasarkan wilayah, serta disebut sebagai CO₂e. Pemetaan tersebut memberi gambaran awal mengenai distribusi potensi, bukan rincian kapasitas untuk setiap lokasi.
Rencana perluasan pemetaan akuifer salin disusun secara bertahap agar informasi mengenai potensi penyimpanan karbon dapat dihimpun di lebih banyak wilayah Indonesia. Lana Saria menyampaikan bahwa koridor kajian lapangan berikutnya akan mencakup kawasan Bali hingga Nusa Tenggara pada 2026. Tahapan tersebut akan membantu memperluas pemahaman tentang kondisi geologi bawah permukaan yang relevan bagi penyimpanan karbon dioksida (CO₂). Hasil kajian diharapkan melengkapi data yang telah tersedia, bukan menjadi penanda bahwa lokasi tertentu sudah ditetapkan sebagai tempat penyimpanan atau telah digunakan untuk kegiatan operasional.
Setelah fokus kajian pada Bali dan Nusa Tenggara, rencana berikutnya adalah melanjutkan pemetaan ke wilayah Sulawesi hingga Papua pada 2027–2028. Urutan tersebut menggambarkan cakupan kerja yang direncanakan untuk menjangkau kawasan timur Indonesia secara lebih luas. Pengumpulan data lapangan akan menjadi bagian penting dalam mengenali karakteristik akuifer salin dan menilai kesesuaiannya berdasarkan bukti geologi. Kajian bertahap juga memberi ruang untuk menyusun informasi secara sistematis, sehingga hasil dari berbagai koridor dapat dibandingkan dan digunakan dalam perencanaan selanjutnya. Jadwal ini merupakan rencana kajian, bukan pernyataan bahwa seluruh survei telah berlangsung.
Basis data lokasi penyimpanan CO₂ dipandang sebagai fondasi penting untuk mempercepat pengembangan proyek penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia. Ketersediaan data yang terstruktur dapat membantu proses penilaian, pemilihan lokasi, serta perencanaan teknis dan kebijakan dengan landasan yang lebih kuat. Pada saat yang sama, pemetaan tersebut mendukung upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi. Upaya ini berada dalam kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim, yang menetapkan arah untuk menahan kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius.












