banner 728x250

Penanganan Karhutla Berlanjut, 639,23 Hektare Lahan Masih Terbakar

Penanganan Karhutla Berlanjut, 639,23 Hektare Lahan Masih Terbakar
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Kotawaringin Barat | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat masih ada 639,23 hektare lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Luasan tersebut merupakan total kebakaran yang masih ditangani oleh satuan tugas di lapangan. Data itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih berlangsung, karena ratusan hektare lahan belum sepenuhnya terbebas dari kebakaran.

Area seluas 639,23 hektare itu dihimpun dari penanganan karhutla di enam provinsi prioritas. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan keseluruhan luasan lahan yang masih terbakar dan menjadi sasaran penanganan satuan tugas pada wilayah-wilayah prioritas tersebut. BNPB mencatat kondisi itu sebagai bagian dari perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih berjalan.

banner 325x300

Informasi mengenai luasan lahan yang masih terbakar disampaikan Kepala BNPB Suharyanto saat melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam laporan itu, BNPB menyebutkan bahwa satuan tugas di lapangan masih menangani total 639,23 hektare lahan terbakar yang tersebar di enam provinsi prioritas. Penyampaian data tersebut menjadi keterangan mengenai kondisi terkini penanganan karhutla, dengan fokus pada luas lahan yang masih terbakar dan masih ditangani oleh petugas di lapangan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berfokus pada enam provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Wilayah-wilayah tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat lahan yang terbakar dan memerlukan penanganan oleh satuan tugas (satgas) terkait. Daftar enam provinsi ini menjadi cakupan utama dalam laporan penanganan karhutla yang masih berlangsung.

Suharyanto menyebut enam provinsi tersebut sebagai provinsi prioritas yang memiliki lahan gambut. Keterangan itu menegaskan bahwa perhatian penanganan diarahkan pada wilayah dengan karakteristik lahan gambut, yang tersebar di Kalimantan dan Sumatera. Karena itu, penyebutan Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, serta Riau tidak sekadar menunjukkan lokasi kejadian, tetapi juga menggambarkan wilayah prioritas dalam penanganan karhutla.

Angka 639,23 hektare merujuk pada luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi tersebut. Lahan dengan luasan itu sedang ditangani oleh satgas yang bekerja di wilayah masing-masing. Dengan demikian, angka tersebut bukan keseluruhan wilayah yang pernah terdampak, melainkan luas lahan yang masih terbakar dan menjadi sasaran penanganan pada saat keterangan disampaikan. Penjelasan ini memperjelas hubungan data luasan lahan dan daftar provinsi yang menjadi fokus penanganan.

Enam provinsi itu tetap menjadi titik perhatian dalam upaya menangani karhutla, terutama karena adanya lahan gambut dan masih tercatatnya lahan terbakar. Data 639,23 hektare menunjukkan skala lahan yang sedang ditangani satgas di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Oleh sebab itu, informasi mengenai luas lahan tersebut perlu dibaca sebagai gambaran kondisi penanganan karhutla yang masih berjalan di enam provinsi prioritas.

Titik kebakaran dengan luasan terbesar tercatat berada di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dengan area terdampak mencapai 513,89 hektare. Luasan tersebut menjadi bagian paling signifikan dari total lahan yang masih terbakar dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Besarnya area yang terdampak menunjukkan bahwa pengendalian api di kawasan konservasi tersebut memerlukan perhatian dan pengerahan sumber daya secara berkelanjutan.

Taman Nasional Tanjung Puting mencakup wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. Posisi kawasan yang berada di dua kabupaten membuat koordinasi antarpihak menjadi penting, baik dalam pemantauan titik api maupun dalam pelaksanaan pemadaman. Selain menjaga keselamatan masyarakat di sekitar kawasan, upaya tersebut juga diperlukan untuk melindungi ekosistem taman nasional dari kerusakan yang lebih luas.

Menurut Suharyanto, kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting baru ditemukan. Informasi itu menjadikan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai salah satu prioritas. Temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemantauan lapangan, penentuan sumber api, serta langkah pemadaman yang disesuaikan dengan kondisi medan. Kecepatan respons menjadi faktor penting agar api tidak meluas ke area lain.

Area yang terbakar di kawasan tersebut merupakan lahan mineral, bukan lahan gambut. Perbedaan karakteristik lahan ini tetap perlu diperhatikan dalam menentukan strategi penanganan, karena kondisi permukaan, ketersediaan air, dan akses menuju lokasi dapat memengaruhi proses pemadaman. Penegasan mengenai jenis lahan juga membantu memberikan gambaran yang tepat mengenai karakter kebakaran dan mencegah penyamaan kondisi Taman Nasional Tanjung Puting dengan wilayah yang terbakar di ekosistem gambut.

Perhatian terhadap Taman Nasional Tanjung Puting meningkat setelah ditemukan kebakaran baru dengan luasan mencapai 513,89 hektare. Temuan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi titik api yang memerlukan tindakan cepat dan terukur. Area terdampak tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan terbaru karena kebakaran tidak hanya menyisakan dampak pada lahan, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem kawasan konservasi apabila tidak segera dikendalikan.

Suharyanto menyebut kondisi itu sebagai pekerjaan yang harus segera dilakukan oleh pihak terkait di lapangan. Pernyataan tersebut menegaskan perlunya respons langsung melalui pemantauan, pemadaman, serta pengendalian terhadap kemungkinan meluasnya kebakaran. Langkah lapangan perlu disesuaikan dengan kondisi area, akses menuju lokasi, dan perkembangan titik api, sehingga penanganan terhadap kebakaran baru dapat dilakukan secara efektif. Kecepatan koordinasi juga menjadi faktor penting untuk memastikan area yang telah terbakar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Luasan 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting membuat temuan kebakaran baru menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan unsur penanggulangan bencana untuk memberikan perhatian segera. Hubungan munculnya titik kebakaran, luas lahan terdampak, dan posisi kawasan sebagai wilayah konservasi menjadikan Kalimantan Tengah tetap ditetapkan sebagai prioritas penanganan. Fokus tersebut diperlukan agar tindakan di lapangan dapat diarahkan pada pengendalian kebakaran baru dan perlindungan kawasan yang masih berisiko terdampak.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat

banner 325x300