banner 728x250

Penerapan UU TPKS di Lapangan Masih Terkendala, Catat Kapal Perempuan

Penerapan UU TPKS di Lapangan Masih Terkendala, Catat Kapal Perempuan
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Muna | Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menilai penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan perkara masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Organisasi tersebut mencatat masih banyak aparat penegak hukum yang belum menggunakan aturan itu ketika menangani kasus kekerasan seksual. Kondisi ini menjadi perhatian karena UU TPKS disusun sebagai kerangka hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan bagi korban.

Wakil Direktur Program Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, menyampaikan penilaian tersebut dalam diskusi bertajuk “Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Jakarta pada Kamis. Menurut Ulfa, dalam sejumlah penanganan kasus, penyidik justru memilih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemilihan dasar hukum itu, menurutnya, dapat membuat posisi korban semakin rentan dan berpotensi melemahkan mereka dalam proses penanganan perkara.

banner 325x300

Penggunaan aturan yang tidak berorientasi pada karakter kekerasan seksual dapat berpengaruh sejak tahap awal penanganan, termasuk saat menentukan konstruksi perkara dan mengumpulkan keterangan. Korban berisiko menghadapi proses yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, serta hak mereka. Karena itu, Kapal Perempuan menekankan pentingnya aparat memahami dan menerapkan ketentuan UU TPKS secara tepat, bukan mengabaikannya atau menggantinya dengan pasal lain tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi korban.

UU TPKS memuat ketentuan khusus mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual dan hak korban, sehingga penerapannya memerlukan pemahaman yang memadai dari penyidik maupun aparat lain yang terlibat. Pelatihan, pedoman kerja yang jelas, serta pengawasan terhadap penanganan perkara dapat membantu mendorong pelaksanaan undang-undang secara konsisten. Aparat juga perlu memastikan bahwa proses hukum tidak menjadikan korban sasaran kriminalisasi atau menambah beban yang mereka hadapi.

Catatan Kapal Perempuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang saja belum cukup untuk menjamin perlindungan. Konsistensi aparat dalam menggunakan UU TPKS menjadi bagian penting agar penanganan kasus kekerasan seksual lebih berpihak pada korban dan proses hukum dapat berjalan sesuai tujuan aturan tersebut.

Kapal Perempuan menilai belum konsistennya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berkaitan dengan pemahaman aparat penegak hukum yang masih terbatas. Kondisi ini berpengaruh pada cara laporan diterima, perkara diproses, serta hak korban dipenuhi. Padahal, undang-undang tersebut dirancang untuk memberi landasan penanganan yang lebih menyeluruh terhadap kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemulihan bagi korban. Jika ketentuan dan mekanisme di dalamnya belum dipahami secara memadai, pelaksanaan di tingkat layanan dapat berbeda-beda dan berpotensi menyulitkan korban yang mencari bantuan.

UU TPKS disahkan pada 9 Mei 2022, tetapi penerapannya di lapangan masih menghadapi beragam tantangan. Pengesahan aturan merupakan tahap penting, namun tidak dengan sendirinya memastikan seluruh aparat memiliki pengetahuan, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankannya. Karena itu, pemahaman mengenai substansi undang-undang perlu disertai penguatan kapasitas dan dukungan operasional. Kapal Perempuan mengaitkan keterbatasan pemahaman tersebut dengan belum meratanya pelaksanaan UU TPKS, sehingga pengalaman korban dalam mengakses proses hukum dapat bergantung pada kesiapan lembaga yang menangani laporan.

Hambatan juga muncul dalam penanganan kekerasan berbasis gender online, terutama ketika sarana dan infrastruktur digital di sejumlah kepolisian resor (polres) belum memadai. Penanganan perkara semacam ini dapat memerlukan kemampuan serta fasilitas untuk mengelola bukti digital. Menurut Ulfa, keterbatasan kapasitas dan ketiadaan divisi siber di tingkat polres dapat membuat perkara perlu dirujuk ke kepolisian daerah (polda). Rujukan tersebut berimplikasi pada alur penanganan yang lebih panjang, karena laporan harus diteruskan kepada satuan dengan kemampuan yang dibutuhkan. Situasi ini menunjukkan bahwa penerapan UU TPKS tidak hanya bergantung pada pemahaman hukum, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur dan koordinasi antarlembaga. Penguatan kapasitas aparat di tingkat polres, bersama dukungan sarana digital yang memadai, menjadi bagian penting agar penanganan lebih efektif dan respons terhadap korban tidak tertunda.Kasus yang penanganannya didampingi Kapal Perempuan memperlihatkan bagaimana jarak geografis dapat menjadi kendala nyata ketika korban hendak mengakses proses pelaporan. Korban tersebut tinggal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sementara laporan perkara harus disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara yang berada di Kota Kendari. Dengan demikian, pelaporan tidak dapat dilakukan cukup dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat di wilayah tempat tinggalnya. Korban perlu menempuh perjalanan dari Muna menuju Kendari, sebuah perjalanan yang sangat jauh dan harus melewati jalur laut. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan jalur hukum secara formal belum tentu berarti aksesnya mudah dijangkau dalam praktik sehari-hari.

Perjalanan lintas wilayah seperti itu dapat menambah beban dalam proses mencari bantuan. Korban perlu menghadapi jarak, waktu perjalanan, serta kebutuhan untuk mencapai kota tempat kepolisian yang berwenang berada. Hambatan tersebut dapat membuat langkah awal untuk melapor terasa lebih sulit, terutama ketika seseorang harus meninggalkan lingkungan tempat tinggalnya dan menempuh perjalanan laut. Dalam contoh ini, informasi yang tersedia tidak merinci keadaan pribadi korban ataupun perkara yang dilaporkan. Karena itu, gambaran yang dapat ditarik berfokus pada persoalan akses: lokasi tempat tinggal dan lokasi pelaporan terpisah jauh, sehingga korban harus melakukan perjalanan panjang untuk menjangkau institusi yang dituju.

Pengalaman ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan perlindungan dan penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga dengan kemudahan menjangkau layanan. Ketika pelaporan mengharuskan perjalanan jauh melewati laut, akses terhadap proses hukum dapat dipengaruhi oleh kendala geografis yang konkret. Dampaknya, upaya melapor dapat memerlukan tenaga dan waktu lebih besar dibandingkan jika layanan tersedia lebih dekat atau mudah dijangkau. Contoh pendampingan Kapal Perempuan di Kabupaten Muna menggambarkan tantangan tersebut tanpa perlu mengungkap rincian lain tentang korban maupun perkara. Perhatian terhadap jarak pelaporan penting agar kebutuhan akses korban dapat dipahami dalam menilai penerapan UU TPKS di lapangan, termasuk dalam konteks wilayah kepulauan dan hubungan antardaerah.

Ulfa menyampaikan bahwa penanganan kekerasan online menghadapi tantangan karena setiap platform digital memiliki kebijakan masing-masing. Aturan dan prosedur yang digunakan satu platform tidak selalu sama dengan platform lainnya. Perbedaan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika suatu perkara berkaitan dengan kekerasan yang terjadi melalui ruang digital. Dengan demikian, cara suatu platform menangani laporan dapat bergantung pada kebijakan internal yang berlaku di platform tersebut.

Di sisi lain, penanganan perkara juga kerap bergantung pada penafsiran aparat serta unit yang menerima atau menangani laporan. Perbedaan penafsiran dan penanganan dapat muncul ketika aparat atau unit terkait menerapkan pemahaman mereka terhadap perkara yang dilaporkan. Ulfa menyoroti situasi ini sebagai tantangan dalam praktik, terutama karena kebijakan platform dan proses penanganan oleh pihak yang berwenang merupakan hal yang berbeda. Hal tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara pasti ditangani dengan cara yang sama, sebab penanganannya bergantung pada platform dan pihak yang terlibat.

Tantangan lain yang disampaikan Ulfa berkaitan dengan kondisi psikologis korban. Kondisi tersebut dapat membuat korban merasa ragu untuk melanjutkan proses atau meneruskan laporan yang telah disampaikan. Keraguan ini menjadi bagian dari situasi yang dihadapi dalam penanganan perkara, dan perlu dipahami tanpa menganggap bahwa korban selalu siap menjalani seluruh proses pelaporan.

Baca juga: Proses Evakuasi Pekerja Migran Indonesia Terkendala di Myanmar | Dorongan Komnas Perempuan untuk Akses Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual | Misteri Kematian Perempuan di Serang Terungkap: Pacar Jadi Tersangka

banner 325x300