Kota Probolinggo – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk lima pengedar dalam kurun waktu satu hari. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Soekarno Hatta Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, dan Jalan Mahakam Kelurahan Lareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi sabu di Desa Pesisir.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap MK (24), warga Dusun Kulak Utara Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas pada 8 Juni 2025 pukul 00.20 WIB. MK yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam ditemukan membawa sabu dengan total berat 2,57 gram dalam tas, 0,12 gram di casing ponsel, dan 0,36 gram di tangan sebelah kanan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil interogasi, MK mengaku menjual sabu kepada AF (35), warga Dusun Jangglengan Desa Sumendi Kecamatan Tongas dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual. Petugas kemudian menangkap AF pada pukul 00.45 WIB, dan dari badan AF ditemukan 0,30 gram sabu di dompet. Di rumah AF juga ditemukan alat bukti berupa timbangan digital dan 223 plastik klip kosong.
Pengembangan kasus berlanjut setelah terungkap bahwa pasokan sabu MK berasal dari DC (24), warga Dusun Kunci Desa Negororejo Kecamatan Lumbang. DC berhasil diamankan di Dusun Darungan Desa Pamatan Kecamatan Tongas sekitar pukul 02.00 WIB. Dari badan DC ditemukan 4,10 gram sabu dalam 4 plastik klip, dua butir ekstasi, satu timbangan digital, 180 plastik klip, alat pemecah sabu dari sedotan, serta dua unit ponsel.
Tak lama kemudian, petugas juga menangkap IFD (27), warga Dusun Darungan Desa Pamatan, yang menguasai sabu hasil pemecahan milik DC. Dari tangan IFD ditemukan 30 plastik klip sabu dengan total berat 36,29 gram dan satu ponsel.
“Total kami berhasil mengamankan empat pelaku dalam jaringan ini dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Zainullah.
Sementara itu, di lokasi berbeda pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIB, petugas menangkap HL (24), warga Jalan Mahakam Kelurahan Lareng Lor Kecamatan Kedopok. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 plastik klip sabu dalam sebuah kotak rokok, satu timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000.
Kini kelima pelaku diamankan di rutan Polres Probolinggo Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Bambang/RestaProbolinggo)