banner 728x250

Prabowo Minta Rumusan Korupsi Dikaji Ulang, Yusril Soroti Penyelarasan Aturan

Prabowo Minta Rumusan Korupsi Dikaji Ulang, Yusril Soroti Penyelarasan Aturan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajarannya mengkaji secara mendalam rumusan mengenai tindak pidana korupsi. Arahan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Keterangan Yusril menempatkan permintaan itu sebagai langkah untuk menelaah kembali pengertian korupsi, bukan sebagai pengumuman bahwa pemerintah telah memutuskan perubahan terhadap aturan yang berlaku.

Menurut penjelasan tersebut, kajian diarahkan untuk memastikan bagaimana pengertian tindak pidana korupsi dirumuskan agar sesuai dengan kondisi negara saat ini. Permintaan itu mencakup peninjauan terhadap rumusan yang digunakan, termasuk relevansinya dalam konteks hukum dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, pokok arahan presiden adalah perlunya pembahasan yang cermat mengenai batasan dan pemahaman korupsi, sehingga rumusan yang dipertimbangkan dapat dibaca selaras dengan keadaan Indonesia sekarang.

banner 325x300

Penyampaian arahan ini perlu dibedakan dari keputusan untuk mengubah undang-undang atau ketentuan hukum lainnya. Yusril menyampaikan adanya permintaan kajian, sedangkan hasil kajian maupun langkah hukum lanjutan belum dinyatakan sebagai keputusan pemerintah. Karena itu, informasi yang tersedia menunjukkan tahap peninjauan dan perumusan, bukan penetapan definisi baru. Kajian mendalam dapat menjadi ruang untuk menimbang rumusan yang tepat, tetapi proses tersebut tidak dengan sendirinya mengubah hukum yang berlaku. Perubahan, apabila kelak dipertimbangkan, tetap memerlukan proses dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Arahan Prabowo ini, sebagaimana diterangkan Yusril, berpusat pada kebutuhan untuk mengkaji kembali pengertian korupsi agar tetap relevan, dengan statusnya saat ini masih berupa permintaan untuk melakukan kajian.

Yusril menyoroti praktik under invoicing sebagai salah satu contoh perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara. Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi yang dilaporkan dalam dokumen atau pemberitahuan dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Akibatnya, kewajiban yang dihitung berdasarkan nilai tersebut, seperti bea atau pungutan tertentu, berpotensi tidak mencerminkan transaksi sesungguhnya. Besarnya dampak dan bentuk pelanggaran tetap perlu dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut kemungkinan praktik semacam itu berlangsung di sektor pertambangan. Pelaporan nilai komoditas atau transaksi yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, apabila terbukti, dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara dan tata kelola sumber daya alam. Yusril turut mengangkat pencurian ikan sebagai contoh perbuatan yang dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara. Contoh-contoh tersebut digunakan untuk menjelaskan luasnya persoalan kerugian ekonomi, bukan untuk menetapkan bahwa setiap tindakan itu otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya, Yusril membedakan potensi kerugian ekonomi dan klasifikasi hukum yang telah ditetapkan. Under invoicing, sebagaimana ia sampaikan, belum termasuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi. Karena itu, gagasan untuk mengkaji apakah perbuatan yang merugikan perekonomian negara patut dipertimbangkan dalam pengertian korupsi masih merupakan bagian dari pembahasan, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku. Penilaian mengenai unsur pidana, batas cakupan, dan penerapannya memerlukan telaah yang cermat agar rumusan tidak menimbulkan ketidakpastian.

Kajian tersebut, menurut Yusril, perlu melibatkan berbagai pihak yang memiliki kapasitas dan sudut pandang relevan. Akademisi dapat memberi masukan mengenai konsep hukum, dampak ekonomi, serta kesesuaian rumusan dengan peraturan yang ada. Aktivis dan unsur masyarakat lainnya juga dapat menyampaikan pengalaman serta pertimbangan tentang akuntabilitas dan kepentingan publik. Pelibatan beragam pihak diharapkan membantu menguji apakah contoh seperti under invoicing, praktik di sektor pertambangan, dan pencurian ikan perlu dibahas dalam penyelarasan aturan. Hasilnya tetap harus melalui proses pembahasan dan keputusan yang berwenang sebelum dapat menjadi ketentuan hukum.Yusril Ihza Mahendra menempatkan kebutuhan meninjau ulang rumusan tindak pidana korupsi dalam konteks perkembangan hukum yang berlangsung sejak undang-undang antikorupsi disahkan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, belum mengalami revisi sejak perubahan pada 2001. Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Jarak waktu perubahan undang-undang dan ratifikasi konvensi tersebut menjadi salah satu alasan untuk menilai kembali kesesuaian aturan nasional dengan komitmen internasional yang telah diterima.

Menurut dorongan yang disampaikan Yusril, pembaruan tidak cukup dilakukan dengan mengubah sejumlah rumusan secara terpisah. Revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 perlu sekaligus menyelaraskan pengaturan pemberantasan korupsi dengan ketentuan UNCAC. Penyelarasan itu dapat membantu memastikan bahwa definisi, cakupan tindak pidana, serta pendekatan penegakan hukum dalam peraturan nasional tersusun secara konsisten dengan konvensi. Dengan demikian, peninjauan diarahkan pada kesesuaian kerangka hukum, bukan semata-mata mengganti istilah atau memperberat sanksi. Prosesnya juga perlu mempertimbangkan kebutuhan praktik penegakan hukum dan kepastian bagi pihak-pihak yang terdampak.

Sinkronisasi tersebut menjadi semakin relevan karena kerangka hukum pidana Indonesia juga berubah melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan antikorupsi perlu dibaca bersama ketentuan umum pidana dan prosedur acara agar tidak menimbulkan tumpang tindih, perbedaan tafsir, atau celah dalam penerapan. Pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset turut menjadi bagian dari konteks ini. Rancangan tersebut berkaitan dengan perangkat pemulihan aset, sehingga pengaturannya perlu dipertimbangkan secara serasi dengan rezim tindak pidana korupsi. Bagi Yusril, koordinasi pembaruan lintas aturan penting agar perubahan dapat membentuk sistem yang koheren, mendukung pemberantasan korupsi, dan tetap memberi kejelasan mengenai kewenangan serta prosedur hukum. Penyelarasan menyeluruh juga dapat membantu pembentuk undang-undang mengidentifikasi bagian yang perlu diperbarui, disesuaikan, atau dipertegas sebelum aturan baru diterapkan secara efektif di Indonesia.Perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi korupsi pada perkara suap. Pernyataan itu kemudian dikoreksi Luhut. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DEN untuk menyempurnakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan menghapus unsur kerugian negara. Ketentuan yang mengatur unsur tersebut, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetap dipertahankan, sebagaimana padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klarifikasi ini penting karena pembahasan menyangkut perbaikan rumusan hukum, bukan penyempitan tindak pidana korupsi menjadi suap semata.

Menurut Luhut, rekomendasi DEN memiliki dua fokus utama. Pertama, memperjelas aspek pembuktian dalam perkara korupsi, sehingga penegakan hukum dapat berlangsung dengan kepastian yang lebih kuat, serta diterapkan secara objektif dan konsisten. Kejelasan mengenai unsur dan cara membuktikannya diharapkan membantu proses hukum berjalan terukur, tanpa menghilangkan jenis tindak pidana yang telah diatur. Kedua, rekomendasi diarahkan untuk memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang belum tercakup dalam hukum nasional. Dengan demikian, penyempurnaan aturan tidak hanya membahas bagaimana perkara yang ada dibuktikan, tetapi juga bagaimana hukum Indonesia dapat menjangkau bentuk korupsi lain yang telah dikenal dalam standar internasional.

UNCAC mengatur beragam perbuatan, lain suap, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pencucian hasil kejahatan, dan penghalangan penyidikan. Ragam tersebut menunjukkan bahwa korupsi dapat melibatkan tindakan maupun upaya menyamarkan hasil atau menghambat penegakan hukum. Dalam konteks Indonesia, UU Tipikor menggolongkan setidaknya 30 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi | Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan | Seniman Bantengan Kota Probolinggo Soroti Pemberitaan, Minta Persoalan Pribadi Tak Dikaitkan

banner 325x300