banner 728x250

Putusan MK Jadi Senjata Aktivis Lingkungan, DLH Kota Tangerang Terancam Jalur Hukum

Putusan MK Jadi Senjata Aktivis Lingkungan, DLH Kota Tangerang Terancam Jalur Hukum
banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG – Polemik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Tangerang memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) kembali melayangkan surat klarifikasi kedua kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Surat ini, menurut Ketua LPKL-Nusantara Kapreyani, SP. S.H., M.H., bukan sekadar teguran administratif, melainkan peringatan keras agar DLH segera menjawab persoalan serius terkait proyek strategis yang mangkrak, lonjakan anggaran, hingga dugaan kelalaian yang berpotensi menjerat hukum.

banner 325x300

“Dualisme masalah di tubuh DLH Tangerang sangat krusial. Pertama, proyek PSEL yang tak kunjung jalan meski sudah digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN). Kedua, adanya praktik retribusi yang mencekik serta fakta bahwa mantan Kepala DLH, Tihar Sopian, sudah ditetapkan tersangka oleh Dirjen KLHK,” ungkap Kapreyani, Jumat (12/9/2025).

Proyek PSEL “Gelap” dan Anggaran Membengkak

Menurut Kapreyani, proyek PSEL yang digadang-gadang menjadi solusi darurat sampah di TPA Rawa Kucing justru menjadi “lubang hitam” anggaran. Ia menyoroti usulan kenaikan biaya pada 2024 yang dianggap tidak transparan.

“Anggaran melonjak, tapi progres di lapangan nihil. Ini ironis sekaligus mengkhawatirkan. Bagaimana publik bisa percaya, sementara masalah sampah makin menumpuk?” tambahnya.

TPA Rawa Kucing, yang beroperasi sejak 1992, kini menampung ribuan ton sampah setiap harinya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadi bom waktu ekologis yang bisa mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan dalam skala besar.

Payung Hukum dari Putusan MK

Langkah LPKL-Nusantara semakin mantap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam putusan bersejarah itu, MK menegaskan bahwa pasal tersebut harus dimaknai sebagai perlindungan mutlak bagi masyarakat, pelapor, saksi, maupun aktivis lingkungan agar tidak dapat dikriminalisasi ketika mengungkap dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan.

“Putusan MK ini tonggak penting. Kini kami punya landasan hukum yang jelas untuk melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tanpa takut dibalas kriminalisasi,” tegas Kapreyani.

Dampak dan Jalan Hukum

Putusan MK sekaligus menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan lingkungan untuk membalikkan tuduhan kepada pelapor. Dengan payung hukum tersebut, LPKL-Nusantara menyatakan siap melangkah lebih jauh.

Jika DLH Tangerang tetap menutup mata terhadap surat klarifikasi kedua ini, LPKL-Nusantara memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun gugatan administrasi, untuk membuka fakta dan menuntut akuntabilitas.

“Kami sudah beritikad baik dengan surat klarifikasi, namun jika tetap diabaikan, jalur hukum adalah opsi terakhir. Putusan MK jadi landasan kami untuk membawa masalah ini ke pengadilan,” pungkas Kapreyani.

Harapan Publik

Kasus ini mencuat di tengah keresahan publik atas tumpukan sampah yang kian tak terkendali di Kota Tangerang. Masyarakat menanti transparansi DLH dan kejelasan nasib proyek PSEL, yang digadang sebagai solusi jangka panjang.

Dengan sorotan tajam dari aktivis, dukungan regulasi dari Mahkamah Konstitusi, serta tekanan publik, bola kini ada di tangan DLH Kota Tangerang: menjawab tantangan secara transparan atau berhadapan dengan proses hukum.

(Edi D/PRIMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *