Probolinggo – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah satu perangkat desa di Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan publik. Perangkat desa berinisial SY disebut merangkap sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan) di desa setempat.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada redaksi dan kini mendapat perhatian serius dari Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H. Ia menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur larangan perangkat desa merangkap jabatan.
“Dalam struktur kepengurusan Poktan, jelas tercantum nama SY yang juga merupakan perangkat desa. Ini patut dipertanyakan karena perangkat desa memiliki batasan-batasan yang sudah diatur dalam regulasi,” ujar Suliadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2026).
Menurutnya, perangkat desa seharusnya fokus menjalankan tugas administratif dan pelayanan publik. Jika yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam kepengurusan kelompok tani, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan pengelolaan bantuan pertanian, distribusi pupuk subsidi, maupun program-program pemerintah lainnya.
Perbandingan dengan Desa Lain
Suliadi mengungkapkan, di desa lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Wonomerto, terdapat perangkat desa yang memilih mengundurkan diri dari kepengurusan Poktan setelah mengetahui adanya aturan larangan rangkap jabatan.
“Di desa lain, setelah memahami aturan, perangkat desa tersebut langsung mundur dari kepengurusan kelompok tani. Artinya ada kesadaran hukum. Tapi dalam kasus ini, SY masih tetap merangkap,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut harus segera diklarifikasi oleh pemerintah desa maupun kecamatan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara normatif, larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa diatur dalam sejumlah regulasi.
Dalam Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 5 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan dan/atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, jika dalam praktiknya rangkap jabatan tersebut berdampak pada penyalahgunaan kewenangan atau menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari SY maupun Pemerintah Desa Pohsangit Tengah terkait dugaan tersebut.
LSM Akan Laporkan ke Instansi Terkait
LSM Macan Kumbang menyatakan akan melaporkan dugaan rangkap jabatan ini kepada instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.
“Kami akan melayangkan laporan resmi agar ada klarifikasi dan evaluasi. Jangan sampai terjadi pembiaran yang bisa mencederai tata kelola pemerintahan desa,” kata Suliadi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi masih berupaya menghubungi SY serta Kepala Desa Pohsangit Tengah guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi atas informasi yang beredar. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Apabila dalam perkembangannya terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) tentang hak jawab dan hak koreksi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kecamatan Wonomerto, mengingat transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan.







