banner 728x250

RAT KKPRI Prastiwi Probolinggo 2025: Evaluasi Kinerja, Komitmen Perbaikan, dan Penguatan Tata Kelola

RAT KKPRI Prastiwi Probolinggo 2025: Evaluasi Kinerja, Komitmen Perbaikan, dan Penguatan Tata Kelola
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KKPRI) Prastiwi Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2025, Kamis (15/1/2026). Forum tertinggi dalam struktur koperasi tersebut berlangsung di Aula KKPRI Prastiwi dan diikuti seluruh anggota, baik secara langsung maupun daring melalui siaran langsung YouTube.

RAT ini dihadiri Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Ary Sulistyowati, perwakilan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Probolinggo, PKPRI Kabupaten dan Kota Probolinggo, serta jajaran pengurus dan pengawas KKPRI Prastiwi.

banner 325x300

Selain sebagai ajang penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, RAT juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kinerja koperasi selama tahun buku 2025 sekaligus penentuan arah kebijakan organisasi ke depan.

Pemilihan Pengawas Periode 2026–2028

RAT diawali dengan agenda pemilihan Pengawas KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo periode 2026–2028. Dua calon bersaing dalam pemilihan tersebut, yakni Nurmi Trisilawati dan Reni Sartina.

Dari total 111 anggota yang menggunakan hak pilihnya, Reni Sartina memperoleh 55 suara, sementara Nurmi Trisilawati meraih 50 suara. Enam suara dinyatakan tidak sah. Dengan hasil tersebut, Reni Sartina resmi terpilih sebagai Pengawas KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo untuk masa bakti tiga tahun ke depan.

Pengurus Akui Target SHU Belum Tercapai

Ketua KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban organisasi koperasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada seluruh anggota.

“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi dan wajib dilaksanakan setiap tahun. Di sinilah pengurus dan pengawas menyampaikan laporan atas amanah yang telah diberikan anggota,” kata Rachmad.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun buku 2025, pengurus telah berupaya menjalankan roda organisasi secara optimal. Namun, pihaknya juga secara terbuka mengakui masih terdapat sejumlah catatan penting, termasuk belum tercapainya target Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai perencanaan awal.

“Kami sampaikan secara terbuka bahwa target SHU tahun buku 2025 belum tercapai. Ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan kinerja koperasi dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Rachmad, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pengurus untuk menjaga kepercayaan anggota sekaligus memperkuat tata kelola koperasi yang sehat.

Partisipasi Anggota Jadi Modal Utama

Rachmad juga mengapresiasi tingginya partisipasi anggota dalam RAT, baik melalui penyampaian kritik, saran, maupun masukan secara langsung, daring, dan melalui pengisian Google Form.

“Partisipasi aktif anggota sangat kami hargai. Kritik dan saran adalah energi positif agar KKPRI Prastiwi tetap eksis, berdaya saing, dan berkembang,” tegasnya.

Ia berharap seluruh keputusan dan program kerja yang dihasilkan dalam RAT dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada anggota, sehingga pelaksanaannya mendapat dukungan penuh.

“Tahun 2026 menjadi momentum perbaikan. Dengan kebersamaan seluruh anggota, kami optimistis target pendapatan koperasi dapat tercapai dan kesejahteraan anggota semakin meningkat,” tambah Rachmad.

DKUPP Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Sementara itu, Kepala Bidang Perkoperasian DKUPP Kabupaten Probolinggo, Ary Sulistyowati, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Menurutnya, koperasi merupakan badan usaha milik anggota, sehingga pengurus dan pengawas wajib menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

“RAT adalah momentum strategis untuk evaluasi bersama dan memperkuat komitmen koperasi sebagai wadah ekonomi anggota. Pengurus dan pengawas hanya menerima amanah,” kata Ary.

Ia menegaskan laporan pertanggungjawaban keuangan harus disusun secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan keuangan, lanjut Ary, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana anggota.

“Laporan keuangan harus dilengkapi dengan data piutang anggota, simpanan pokok, simpanan wajib, serta neraca keuangan. Ini bagian dari keterbukaan pengelolaan koperasi,” ujarnya.

Kebijakan Baru Pelaporan Keuangan Koperasi

Ary juga menyampaikan kebijakan terbaru dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia terkait pelaporan keuangan koperasi. Mulai tahun 2026, koperasi diwajibkan melakukan penginputan laporan keuangan secara mandiri melalui sistem Online Data System (ODS).

“Mulai Januari 2026, laporan keuangan koperasi harus di-entry melalui ODS. Jika RAT sudah dilaksanakan tetapi belum melakukan entry ODS, maka RAT tersebut tidak terhitung,” jelasnya.

Ia mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi melalui pelatihan berkelanjutan agar koperasi tidak stagnan dan mampu mencetak kader-kader profesional.

“KKPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo diharapkan terus menjadi contoh koperasi yang sehat, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” pungkas Ary.

(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *