Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat. Terbaru, dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Maron pada Kamis (29/1/2026) malam, ratusan botol miras berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, dengan melibatkan Tim Satpol PP, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Regulasi, serta unsur keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan sebagai respons atas maraknya peredaran miras, khususnya menjelang akhir pekan.
Awalnya, penindakan hanya menyasar satu titik yang telah lama menjadi perhatian petugas. Namun, setelah dilakukan pengembangan di lapangan, tim menemukan satu lokasi tambahan yang juga diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras ilegal.
“Awalnya sasaran kami hanya satu titik, tetapi setelah kami lakukan pengembangan, ditemukan dua titik. Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Bupati Probolinggo yang sangat konsen terhadap pemberantasan peredaran minuman keras,” ujar Taufik Alami kepada wartawan.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan total 512 botol minuman keras. Rinciannya, sebanyak 147 botol disita dari lokasi pertama dan 365 botol dari lokasi kedua. Menurut Taufik, ratusan botol tersebut merupakan miras yang baru datang dan diduga kuat akan diedarkan pada malam Sabtu dan malam Minggu.
“Ini miras yang siap edar. Biasanya permintaan meningkat menjelang akhir pekan, sehingga kami lakukan penindakan sebelum beredar di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa sebagian besar miras yang diamankan merupakan miras oplosan yang tidak memiliki standar keamanan dan sangat berisiko bagi kesehatan. Bahkan, miras tersebut diketahui didatangkan dari luar daerah, salah satunya melalui jalur Bali dengan memanfaatkan jasa travel.
“Ini miras oplosan, tidak terstandar, dan sangat membahayakan. Sudah banyak kasus korban akibat konsumsi miras jenis ini, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Taufik juga menyoroti fenomena meningkatnya konsumsi miras di kalangan anak muda yang kini semakin berani dilakukan di ruang-ruang publik. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi ketertiban umum dan masa depan generasi muda di Kabupaten Probolinggo.
“Sekarang sudah banyak anak-anak muda yang mengonsumsi miras di tempat umum. Ini yang menjadi perhatian serius kami dan akan terus kami tindak,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan fakta bahwa salah satu lokasi yang dirazia merupakan tempat yang sebelumnya sudah pernah terjaring penindakan. Hal ini mendorong Satpol PP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna memberikan efek jera.
“Ada satu titik yang sudah pernah kami razia, sehingga kali ini kami lakukan pendalaman total. Selain itu, kami juga menemukan titik baru yang sebelumnya belum terdeteksi,” ungkap Taufik.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa operasi penindakan tidak hanya dilakukan pada malam hari dan tidak terbatas di Kecamatan Maron saja. Penertiban serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kami diperintahkan untuk bertindak tegas dan konsisten di seluruh kecamatan. Penindakan ini akan terus berlanjut sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Selain upaya penegakan hukum, Taufik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran miras ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jika mengetahui adanya penjualan atau konsumsi miras, segera laporkan. Ini persoalan bersama yang harus kita hadapi dengan sinergi lintas sektor,” pungkasnya.
(Bambang)







