banner 728x250

Rosan Sebut Revisi UU Kadin Berpeluang Disahkan Tahun Ini

Rosan Sebut Revisi UU Kadin Berpeluang Disahkan Tahun Ini
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpeluang disahkan pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026. Rosan menyampaikan target itu sebagai kemungkinan, bukan kepastian bahwa revisi akan disahkan tahun ini.

Pernyataan tersebut menempatkan revisi aturan Kadin sebagai salah satu agenda yang berpotensi dituntaskan dalam tahun berjalan. Namun, pilihan kata “berpeluang” menunjukkan bahwa prosesnya masih bergantung pada tahapan pembahasan dan keputusan pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, target pengesahan pada 2026 belum dapat dipahami sebagai jadwal final ataupun jaminan bahwa undang-undang baru akan berlaku sebelum akhir tahun.

banner 325x300

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menjadi landasan hukum bagi Kadin sebagai wadah dunia usaha di Indonesia. Rencana revisi terhadap aturan tersebut menjadi perhatian dalam Rapimnas Kadin, forum pimpinan yang mempertemukan unsur organisasi untuk membahas agenda dan arah kelembagaan. Dalam konteks itu, pernyataan Rosan memberi gambaran mengenai kemungkinan waktu pengesahan, tetapi belum merinci tahapan pembahasan maupun ketentuan apa saja yang akan berubah.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses legislasi serta kesepakatan para pemangku kepentingan terkait. Pernyataan Rosan di Jakarta memberikan sinyal bahwa pengesahan masih mungkin dicapai pada 2026, sekaligus menegaskan adanya ruang ketidakpastian dalam target tersebut. Publik dan kalangan usaha perlu membedakan peluang yang disampaikan pejabat dan keputusan resmi yang telah ditetapkan. Hingga ada kepastian melalui proses formal, revisi UU Kadin sebaiknya dipandang sebagai agenda yang sedang dituju, bukan sebagai aturan yang sudah dipastikan disahkan tahun ini.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi pemrakarsa revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Peran tersebut menempatkan kementerian sebagai pihak yang mengoordinasikan langkah awal pembahasan, termasuk menghimpun berbagai masukan yang diperlukan sebelum rancangan aturan dibawa ke tahapan berikutnya. Revisi ini menjadi salah satu agenda yang tengah disiapkan pemerintah, dengan proses yang masih membutuhkan pembicaraan lintas lembaga dan penyelarasan materi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa rapat untuk membahas revisi UU Kadin telah dilakukan. Dalam pembahasan awal tersebut, terdapat sedikitnya 380 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu ditangani. Banyaknya DIM menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan perlu dicermati dan dibicarakan lebih lanjut sebelum pemerintah melangkah ke proses legislasi berikutnya. Materi itu juga perlu disosialisasikan kepada kementerian-kementerian lain, agar mereka dapat memahami pokok perubahan dan memberikan tanggapan sesuai dengan bidang masing-masing.

Setelah koordinasi dan pembahasan materi berjalan, Rosan berencana mempresentasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin di hadapan DPR. Presentasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya melanjutkan proses pembahasan bersama parlemen, sekaligus membuka ruang bagi masukan dan pendalaman terhadap substansi rancangan. Dengan demikian, penyampaian kepada DPR bukan berarti seluruh tahapan telah selesai, melainkan langkah untuk membawa agenda revisi ke proses yang lebih lanjut. Pemerintah masih perlu menuntaskan pembicaraan atas DIM serta koordinasi dengan kementerian terkait sebelum proses menuju pengesahan dapat berlanjut.

Rosan menyatakan harapannya agar revisi UU Kadin dapat disahkan tahun ini. Pernyataan tersebut merupakan target atau harapan, bukan kepastian bahwa pengesahan akan berlangsung pada tahun yang sama. Realisasi jadwal tetap bergantung pada perkembangan pembahasan, penyelarasan pandangan antarkementerian, serta proses legislasi bersama DPR. Karena itu, tahapan yang sedang disiapkan pemerintah menjadi penting untuk menentukan kelanjutan RUU tersebut. Jika pembahasan dapat berjalan sesuai rencana dan berbagai masukan tertangani, peluang untuk meneruskan proses legislasi tetap terbuka. Namun, keputusan akhir dan waktu pengesahan masih menunggu proses resmi berikutnya.Rosan menyampaikan bahwa penunjukannya sebagai pemrakarsa revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) bermula dari permintaan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Anindya meminta Rosan menjalankan peran tersebut dalam proses pengajuan perubahan undang-undang. Dengan demikian, Rosan bukan menyebut dirinya mengambil inisiatif penunjukan secara sepihak, melainkan menjelaskan bahwa tugas itu diberikan melalui permintaan pimpinan Kadin Indonesia. Keterangan tersebut menerangkan awal keterlibatannya sebagai pemrakarsa, tanpa menguraikan lebih lanjut proses internal yang mendahului permintaan Anindya.

Usulan agar Rosan menjadi pemrakarsa kemudian mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan Presiden itu menjadi bagian dari rangkaian keterangan mengenai penunjukan Rosan untuk menjalankan peran tersebut. Rosan menyampaikan adanya permintaan dari Anindya dan persetujuan dari Prabowo, tetapi belum memerinci tahapan lain dalam prosesnya. Informasi yang disampaikan juga tidak menjelaskan bentuk administratif persetujuan maupun waktu terjadinya setiap tahapan secara terperinci. Karena itu, keterangan mengenai penunjukan dapat dipahami sebatas bahwa Anindya meminta Rosan menjadi pemrakarsa dan usulan tersebut disetujui Presiden.

Meski telah menjelaskan awal penunjukannya, Rosan belum memaparkan secara rinci materi revisi UU Kadin. Ia belum menyebutkan pokok-pokok yang akan diatur, pasal yang hendak diubah, ataupun bentuk perubahan yang sedang dipertimbangkan. Undang-undang yang menjadi objek revisi itu telah berusia hampir 40 tahun, tetapi usia tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan arah atau isi perubahan. Tanpa uraian dari Rosan, belum tersedia keterangan terperinci mengenai substansi revisi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apa yang akan berubah. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai isi rancangan perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan mencakup permintaan Anindya, persetujuan Presiden Prabowo, serta belum adanya pemaparan terperinci tentang pokok materi revisi tersebut.

Pada September 2026, proses legislasi terkait perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memasuki tahap penting di DPR. Dalam rapat paripurna, para anggota dewan menyepakati rancangan undang-undang (RUU) perubahan tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini menandai dukungan lembaga legislatif untuk melanjutkan pembahasan rancangan, bukan berarti seluruh proses pembentukan undang-undang telah selesai.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam agenda pengambilan keputusan, Cucun terlebih dahulu meminta pandangan dari fraksi-fraksi mengenai RUU yang diajukan Komisi VI DPR itu. Pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses formal untuk mengetahui sikap kelompok-kelompok di DPR sebelum keputusan dimintakan kepada anggota dewan yang hadir.

Setelah penyampaian pandangan fraksi, Cucun meminta persetujuan anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna. Para anggota yang hadir menyatakan persetujuan terhadap RUU perubahan atas UU Kadin sebagai usul inisiatif DPR. Dengan persetujuan tersebut, rancangan yang berasal dari Komisi VI memperoleh status sebagai usulan resmi DPR untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan legislasi berikutnya. Langkah ini membuka jalan bagi pembahasan lanjutan DPR dan pemerintah, sesuai prosedur pembentukan undang-undang.

Perlu dibedakan persetujuan atas status usul inisiatif dan pengesahan sebuah undang-undang. Keputusan dalam rapat paripurna September 2026 hanya memastikan bahwa DPR menerima RUU tersebut sebagai inisiatif lembaga. Rancangan masih perlu melewati proses berikutnya sebelum dapat disahkan dan berlaku. Karena itu, pernyataan Rosan mengenai peluang revisi UU Kadin disahkan tahun ini merupakan target atau harapan, bukan kepastian yang otomatis timbul dari keputusan paripurna. Tahap yang telah terjadi adalah persetujuan DPR atas pengajuan RUU sebagai usul inisiatif.

banner 325x300