banner 728x250

Dugaan Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rugikan Negara Rp10,2 Miliar, Eks Dirut KBS Ditahan Kejati Jatim

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pakan satwa yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 21 Juli 2026. Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa diduga disalahgunakan melalui sejumlah modus. Salah satunya berupa pengurangan kuantitas maupun kualitas pakan yang diberikan kepada koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Meski realisasi pemberian pakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut tetap dibuat seolah-olah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukannya.

Selain dugaan manipulasi penggunaan anggaran pakan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengeluaran fiktif yang diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana operasional. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekitar Rp7,4 miliar dari total dugaan kerugian negara diduga mengalir ke rekening atau dinikmati oleh tersangka.

Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga diduga memengaruhi kondisi satwa. Penyidik mengungkapkan, berkurangnya pasokan pakan menyebabkan sejumlah satwa mengalami penurunan kondisi fisik, sakit, hingga dilaporkan ada yang mati akibat tidak memperoleh asupan nutrisi sesuai kebutuhan.

Selain itu, anggaran pemeliharaan lingkungan dan fasilitas kebun binatang juga diduga ikut terdampak. Akibatnya, sejumlah kandang dan sarana penunjang disebut mengalami penurunan kualitas perawatan yang berpengaruh terhadap kenyamanan satwa maupun pengunjung.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka CA telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, manajemen Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya yang saat ini menjabat menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Manajemen juga menegaskan operasional kebun binatang tetap berjalan normal serta memastikan kebutuhan pakan satwa kini dipenuhi sesuai standar pengelolaan yang berlaku.

Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga berdampak terhadap kesejahteraan satwa yang menjadi tanggung jawab lembaga konservasi.

Pewarta: Bng
Editor: Redaksi

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *