Medan – Penanganan perkara dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang menjerat Glend Dito Ompusunggu, salah seorang tersangka dalam kasus pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah saksi yang mengaku berada di lokasi saat penangkapan menyatakan hingga kini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun pada 1 Agustus 2026 menyebutkan, sebilah pisau diduga diamankan saat proses penangkapan dua terduga pelaku pencurian di Hotel Kristal, Kecamatan Medan Tuntungan. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada 23 September 2025 dan, menurut keterangan pihak korban, dilakukan dengan pendampingan aparat kepolisian setelah adanya koordinasi dengan penyidik.
Pihak korban menjelaskan, sebelum tersangka berhasil diamankan, Glend Dito Ompusunggu diduga terlihat mengintip dari jendela kamar hotel sambil memegang sebilah pisau. Merasa terancam, korban mengaku berupaya menepis tersangka hingga akhirnya berhasil membawanya keluar kamar dan menyerahkannya kepada penyidik yang telah menunggu di pintu masuk hotel.
Korban juga mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga dibawa tersangka kepada petugas kepolisian pada saat penangkapan berlangsung.
Menurut pihak korban, dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tidak langsung diproses setelah penangkapan. Perkara tersebut disebut baru ditindaklanjuti setelah adanya penyelesaian damai terkait perkara pencurian, kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, korban mengaku justru dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan setelah turut membantu proses penangkapan para pelaku.
Di sisi lain, pihak korban menyebut salah seorang tersangka diduga mengakui bahwa pisau yang ditemukan saat penangkapan merupakan miliknya. Namun, pengakuan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, pihak korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara dugaan kepemilikan senjata tajam tersebut. Mereka mempertanyakan alasan sejumlah saksi yang disebut mengetahui langsung rangkaian peristiwa belum dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami berharap seluruh saksi yang mengetahui kejadian diperiksa agar perkara ini dapat diungkap secara utuh dan transparan,” ujar pihak korban.
Selain pemeriksaan saksi, pihak korban juga meminta kepolisian memberikan penjelasan terkait status barang bukti pisau yang disebut telah diserahkan kepada penyidik sejak hari penangkapan.
Menurut mereka, kejelasan mengenai keberadaan barang bukti serta pemeriksaan seluruh saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Secara hukum, seseorang yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang objektif, termasuk pembuktian mengenai kepemilikan atau penguasaan senjata tajam, pemeriksaan terhadap seluruh saksi, serta pengujian barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya mengenai sejauh mana proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, alasan belum diperiksanya sejumlah saksi yang mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut, serta perkembangan penanganan perkara yang disebut telah dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Medan Tuntungan maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan penyidikan, status barang bukti, maupun pemeriksaan para saksi.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Novie












