Investigasi88.com — Pimpinan Redaksi, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menyampaikan kecaman keras terhadap praktik pemberitaan sepihak yang diduga melanggar asas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Langkah tegas ini merespons maraknya narasi sepihak di media daring tanpa konfirmasi (cover both sides) yang menuduh pihak tertentu memiliki serta memperjualbelikan senjata api (senpi) ilegal.
Ir. Edi Supriadi menegaskan bahwa media yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi fakta tidak hanya mencoreng profesi pers, tetapi juga berpotensi menabrak UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal perbuatan melawan hukum
Kecaman keras terhadap oknum media dan wartawan yang mempublikasikan tuduhan kepemilikan serta penjualan senpi secara sepihak tanpa menerapkan kaidah 5W+1H dan konfirmasi berimbang.
Pemred Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menanggapi laporan dan klaim dari pihak Winarsih-Bi Is yang bersiap mengambil langkah hukum/laporan balik atas tuduhan tak berdasar tersebut.
Dipublikasikan di ruang publik digital melalui jejaring portal berita independen. 02 September 2026.
Pemberitaan yang beredar dinilai mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah, tidak menguji informasi, serta memicu fitnah yang merugikan nama baik pihak terkait.
Mendorong aparat penegak hukum dan Dewan Pers untuk memproses serta menindak oknum penyebar hoaks yang mengatasnamakan pers, sekaligus mendukung upaya laporan balik secara hukum.
Pernyataan Resmi Pimpinan Redaksi
“Dunia pers dibangun atas dasar kebenaran fakta dan verifikasi, bukan berasumsi apalagi menjadi alat tuduhan liar. Ketika sebuah media menayangkan berita sensitif seperti dugaan kepemilikan senjata api tanpa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, itu bukan karya jurnalistik, melainkan penyebaran hoaks.
Wartawan wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengharuskan pengujian informasi. Jika ada oknum yang sengaja menyebar fitnah tanpa dasar 5W+1H, aparat hukum dan lembaga terkait harus menindak tegas demi menjaga marwah pers Indonesia.” — Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pimpinan Redaksi
Dorongan Upaya Hukum dan Perlindungan Nama Baik
Pihak Winarsih-Bi Is secara tegas menyatakan kesiapannya melayangkan laporan balik atas tuduhan tak berdasar tersebut. Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk perlawanan sah terhadap pencemaran nama baik yang dilancarkan melalui narasi berita bodong.
Redaksi mengimbau seluruh insan pers untuk tetap profesional, tidak mengorbankan independensi demi mengejar sensasi, serta wajib melakukan konfirmasi (right of reply) sebelum menayangkan pemberitaan yang menyangkut ikhwal hukum atau pidana.
(Tim Redaksi / PRIMA/**)













