Aceh – Sungguh sangat kaget melihatnya, saat wartawan media ini. Menemui plt kepala dinas (kadis) bersama kepala bidang (kabid) dpmg langsa, ke dua pejabat itu bingung. Lakukan penyelesaian salah satu seorang yang disebut-sebut sapaan panggilan “Tajuddin Al Alusi”, sebagai oknum P3K IAIN langsa-aceh.
Yang telah ditemukan rangkap jabatan tuha phet desa gampong meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, dengan adanya aturan peraturan pemerintah (PP) dari kementerian dalam negeri (kemendagri) dan peraturan wali (perwal) kota langsa-aceh. Sampai saat ini juga, oknum P3K IAIN langsa rangkap jabatan sebagai tuha phet gampong itu. Diduga masih terima gaji ganda, asal APBK daerah kota langsa serta APBN pusat jakarta.
Yang lebih cukup lucunya lagi, ketika wartawan media ini juga. Sewaktu bertemu dengan pihak plt kadis bersama kabid dpmg langsa itu, di ruang kerjanya. Termasuk di hadiri oleh salah satu seorang perangkat tuha phet desa gampong pondok keumuning dan juga geuchik gampong meurandeh dayah itu.
Sewaktu di lakukan kembali secara sering, dengan permasalahan oknum P3K IAIN langsa yang rangkap jabatan anggota tuha phet gampong meurandeh dayah tersebut. Terdengar, kedua pejabat di kantor dinas dpmg langsa itu. Menjelaskan, “ada pun. Yang di jabarkan, dalam aturan mulai dari pihak pp Kemendagri itu. Beserta perwal kota langsa, tidak ada di sebutkan. Sebagai di maksud sebagai TPG atau tuha phet, yang ada disebutkan.
Hanya geuchik serta perangkat desa saja, walau pun tuha phet ada menerima gaji dari desa (APBK) kota langsa. Makanya, kami dari pihak dpmg langsa. Akan melakukan kordinasi dengan pihak bagian hukum di pemerintahan kota (pemko) langsa, dalam hal tersebut. Kita akan tunggu nantinya, apa keputusan dari bagian hukum pemko langsa”. Ujarnya, plt kadis dan kabid dpmg langsa-aceh itu. Selasa 01/09/2026, sekitar pukul.12.33.wib.
Pantauan sejumlah wartawan media ini, yang di ketahui di dalam ruang kerja kadis dpmg langsa tersebut. Mulai dari seorang perangkat tuha phet gampong pondok keumuning itu, dan juga geuchik gampong meurandeh dayah. Disinyalir kebingungan, harus dengan langkah apa yang harus bisa di kerjakan dalam penyelesaian kejadian P3K rangkap jabatan sebagai tuha phet gampong. Pada akhirnya juga, berujung nya kebingungan belum ada putusan hasil kordinasi dengan pihak bagian hukum di pemko langsa-aceh tersebut.
Ada pun, dalam pembahasan yang terpantau oleh wartawan media ini. Di dalam ruang kerja plt kadis bersama kabid dpmg langsa-aceh, diduga tidak ada titik temu. Alias disinyalir mengambang begitu saja, tanpa adanya keputusan serta kepastian tindakan sistem pada peraturan pemerintah di pemko langsa.
(Jihandak Belang)













