Teuku Rahmatsyah Tegas: 9 Kasus Korupsi Disikat, Jaksa Dilarang Bermain Proyek

Teuku Rahmatsyah Tegas: 9 Kasus Korupsi Disikat, Jaksa Dilarang Bermain Proyek

Banda Aceh — Komitmen pemberantasan rasuah di tanah rencong kembali, dibuktikan secara nyata. Sepanjang bulan januari hingga agustus 2026, kejaksaan tinggi (kejati) aceh. Sukses membongkar dan menyidik sembilan perkara, dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang fantastis.

Capaian gemilang ini, diungkapkan langsung oleh kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh, Teuku Rahmatsyah. Dalam ajang silaturahmi, dengan awak media. Sekaligus syukuran hari ulang tahun ke-81, kejaksaan republik indonesia. Di kantor kejati aceh di banda aceh, selasa 1/9/2026.

“Pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. Menjadi doktrin utama jajaran kami dalam mengkampanyekan anti-korupsi di aceh,” tegas Teuku Rahmatsyah di hadapan para jurnalis.

Peringatan keras : Kajati larang anggota main proyek & janji tindak tegas!, dalam kesempatan yang sama. Kajati, Teuku Rahmatsyah. Mengeluarkan instruksi internal, yang sangat tegas. Demi menjaga marwah institusi penegak hukum, iya secara tegas. Melarang seluruh jajaran pegawai dan jaksa di lingkungan kejati aceh, untuk tidak “bermain proyek” atau ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kajati memastikan, bahwa pihaknya tidak akan main-main dan siap menjatuhkan sanksi tegas. Tanpa pandang bulu, bagi siapa saja oknum internal yang terbukti melanggar aturan tersebut. Langkah bersih-bersih, dari dalam ini. Sontak memantik gelombang apresiasi tinggi dari masyarakat aceh, yang menilai ketegasan kajati. Sebagai angin segar bagi penegakan hukum, yang bersih dan berintegritas di bumi serambi mekkah.

Fokus utama : Skandal beasiswa BPSDM masuk pengadilan, sorotan tajam kejati aceh. Juga tertuju pada penanganan kasus korupsi pengelolaan beasiswa pemerintah aceh tahun anggaran 2021–2024, di badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) aceh. Dari empat perkara, yang diusut seluruhnya telah menunjukkan progres masif : • Empat tersangka digelandang : Perkara yang menyeret para tersangka berinisial S, CP. RHS dan ET, ini telah merampungkan tahap penuntutan tahap II pada 29 juli 2026.

• Meluncur ke meja hijau : Berkas perkara beserta para tersangka resmi di limpahkan ke pengadilan negeri (PN) tipikor banda aceh pada 14 agustus 2026 lalu, untuk segera menjalani proses persidangan.

Daftar sikat kasus lainnya : Dari irigasi hingga perikanan, selain skandal beasiswa. Taring bidang tindak pidana khusus kejati aceh, juga mengoyak berbagai dugaan korupsi sektor strategis lainnya di berbagai wilayah aceh : • Korupsi irigasi simeulue : Penyidik menetapkan tersangka S, dalam kasus pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di desa sigulai kabupaten simeulue tahun anggaran (T.A) 2019. Kasus serupa, dengan tempus yang sama juga menjerat tersangka DS melalui surat perintah penyidikan tertanggal 14 juli 2026.

• Proyek jalan nasional subulussalam & aceh singkil : Dua proyek jumbo, satuan kerja PJN wilayah II aceh. Tahun anggaran (T.A) 2024 turut disidik, meliputi preservasi jalan dan jembatan kota subulussalam-batas sumut. Nilai kontrak, Rp 10,278 miliar serta penanganan longsoran ruas serupa. Nilai kontrak Rp 13,5 miliar, kedua proyek ini. Kini tengah dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), oleh BPK RI. • Skandal perikanan simeulue : Pengusutan dugaan korupsi kegiatan, pengolahan dan perdagangan ikan pada PT perikanan indonesia unit simeulue tahun 2022–2025. Yang dimulai sejak bulan februari 2026, juga masih menunggu hasil final PKKN BPK RI.

Melalui capaian penindakan hukum, yang tajam ke luar dan pembersihan ke dalam ini. Kejati aceh, mengirimkan sinyal kuat. Bahwa negara hadir untuk mengawal murni setiap anggaran, demi kesejahteraan masyarakat aceh.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Tgk Indra Banda Aceh)