Diduga Intimidasi Geuchik dan Perusakan Aset Desa, Imam Gampong Alur Dua Disorot

Langsa Baro – Dengan adanya kejadian, beberapa hari yang lalu. Masyarakat desa gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa-aceh, kecam keras. Imam gampong beserta ketua pemuda, harus pertanggung jawabkan. Atas anarkis dengan mendatangi kantor desa gampong alur dua itu, juga atas perbuatan mengintimidasi geuchik gampong alur dua. Serra pula, melakukan perusakan barang fasilitas milik aset kantor desa.

Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Berjudul, Diduga Akibat Keponakan Imam Gampong Alur Dua. Ditolak Oleh Masyarakat, Tak Disetujui Menjabat Kadus. Akhirnya Lakukan Anarkis, Merusak Barang Milik Aset Desa. Terbitan pada tanggal, 4 september 2026 lalu. Berikutnya, sesuai adanya. Yang diterima oleh wartawan media ini, dengan himpunan informasi dari kalangan masyarakat gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa-aceh. Diduga akibat keponakan imam gampong alur dua, ditolak oleh masyarakat gampong. Tak disetujui menjabat kepada dusun (kadus) di gampong alur dua itu, pada akhirnya. Imam gampong, yang membawa ketua pemuda gampong alur dua tersebut. Langsung melakukan serta merusak barang fasilitas milik aset desa, kemarin. Rabu 2/9/2026, sekitar pukul.11.30.wib.

Ada pun, diduga kejadian anarkis di kantor desa gampong alur dua tersebut. Sudah di luar prosedur yang di lakukan oleh oknum imam dan oknum ketua pemuda gampong itu, ada pun kembali. Fasilitas barang aset milik desa gampong alur dua tersebut, yang telah di rusak. Yaitu, satu buah kursi plastik dan kipas angin. Yang dugaan sambil mengintimidasi geuchik gampong alur dua yang terpilih dan baru saja di lantik oleh wali kota langsa itu, ketika wartawan media ini juga. Sempat menerima komentar dari beberapa sumber khusus masyarakat gampong alur dua tersebut, yang juga enggan namanya mau disebut-sebut dengan sorotan publik. Di media masa secara online ini, sumber khusus masyarakat itu langsung mengomentari kepada wartawan media ini.

“Imam desa dan ketua pemuda desa gampong alue dua kecamatan langsa baro, diduga melakukan dan mengintimidasi geuchik. Dan mendatangi kantor geuchik alur dua, langsung melakukan merusak fasilitas yang ada di dalam kantor desa alue dua itu. Disebabkan juga, terkait keponakan imam desa. Tidak bisa ditunjuk untuk menjadi kepala dusun (kadus) di dusun damai indah, disebabkan. Karena masyarakat tidak menginginkan nya, adanya kepada dusun nantinya. Agar dapat untuk dilakukan pemilihan kepala dusun, sehingga. Imam desa dan membawa ketua pemuda gampong alur dua, yang bersangkutan emosi dan mendatangi kantor geuchik untuk mengintimidasi geuchik. Agar keponakan yang bersangkutan, bisa untuk di tunjuk menjadi kepala dusun damai indah”. Ujarnya, sumber khusus masyarakat gampong alur dua itu. Kamis 3/9/2026, sekitar pukul.14.42.wib.

Yang lebih anehnya lagi, setelah terjadi adanya pemberitaan miring itu telah terjadi di beberapa media online itu. Wartawan media online ini juga, mencoba melakukan jafrian secara konfirmasi dengan salah satu seorang pejabat oknum polisi. Yaitu, kepala kepolisian sektor (kapolsek) langsa barat polres langsa. Terkait, adanya beberapa pemberitaan miring itu. Yang terbit di media masa secara online, dan pemberitaan miring itu juga. Telah di kirim oleh wartawan media ini, melalui aplikasi via pesan WhatsApp selularnya tersebut. Ass pak kapolsek, ijin pak kapolsek. Terkait adanya pemberitaan miring, di beberapa media online tersebut di atas pak kapolsek. Apa tindakan dengan secara hukum, dalam hal tersebut pak kapolsek. Ijin pak kapolsek, jawaban dari bpk. Terkirim kepada pejabat utama di polsek langsa barat tersebut, jumat 4/9/2026 sekitar pukul.15.05.wib.

Namun, dalam pantauan wartawan media online ini. Oknum polisi itu, sebagai pejabat utama di polsek langsa barat polres langsa tersebut. Belum ada merespon dan membalas, apa yang telah di sampaikan oleh wartawan media ini. Sebagai pihak pelayanan publik, dirinya kapolsek itu. Hanya dapat diam membisu saja. Apa di benarkan, sebagai kapolsek langsa barat. Ada pun, penyampaian informasi sekaligus secara konfirmasi hanya diam membisu saja.

Sesuai adanya aturan undang-undang tugas pokok polri, sebagai pelayanan publik masyarakat. Dalam aturan itu, menyebutkan. Aturan utama polri, sebagai pelayan publik. Didasarkan pada undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian negara republik indonesia dan undang-undang nomor 25 tahun 2009. Tentang pelayanan publik. Dasar hukum tugas pelayanan polri, • Tugas pokok : Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri bertugas memelihara keamanan. Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan. Pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. • Standar pelayanan publik : Polri sebagai penyelenggara negara wajib tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas. Serta standar pelayanan yang jelas (prosedur, biaya dan waktu). • Etika dan asas : Pelayanan polri harus mematuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum. Kesamaan hak, dan profesionalisme.

(Jihandak Belang/Sumber : Masyarakat Gampong Alur Dua)