banner 728x250

Dugaan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Alur Bemban Disorot, Aparat Diminta Periksa

banner 120x600
banner 468x60

ACEH TAMIANG – Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Sorotan tersebut mengarah ke SPBU 14.244.497 yang berada di Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru. Berdasarkan data Pertamina, SPBU tersebut tercatat berlokasi di jalur Medan–Banda Aceh, Kampung Alur Bemban, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

banner 325x300

Dugaan ini mencuat setelah sebelumnya sejumlah media memberitakan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU tersebut. Salah satu pemberitaan sebelumnya terbit pada 16 September 2026 dan kembali menjadi sorotan dalam pemberitaan pada 17 September 2026.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB, terlihat sebuah mobil pikap Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi BL 8438 HZ melakukan pengisian solar dengan menggunakan sejumlah jerigen berkapasitas sekitar 30 liter.

Sekitar pukul 12.30 WIB, aktivitas serupa kembali terlihat. Sebuah kendaraan minibus berwarna silver-putih disebut melakukan pengisian solar menggunakan jerigen.

Menjelang sore, kendaraan lain juga terlihat melakukan aktivitas pengisian solar bersubsidi di lokasi yang sama.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, terutama apabila BBM yang dibeli kemudian dialihkan atau diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Secara resmi, program Subsidi Tepat mengatur agar penyaluran solar subsidi diberikan kepada konsumen yang memenuhi ketentuan. Pertamina menyebut pembelian solar subsidi saat ini menggunakan mekanisme QR Code setelah kendaraan atau usaha terverifikasi.

Wartawan kemudian berupaya meminta tanggapan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang terkait dugaan aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen tersebut.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.01 WIB. Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan penyaluran solar bersubsidi sekaligus meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan maupun penindakan yang akan dilakukan aparat.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengenai dugaan tersebut.

Kondisi itu membuat sejumlah pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Aceh Tamiang belum mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian.

Media ini menegaskan bahwa aktivitas pengisian menggunakan jerigen yang terpantau tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Terlebih, penggunaan BBM subsidi untuk kelompok konsumen tertentu dapat memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, identitas konsumen, QR Code atau dokumen rekomendasi, volume pembelian, serta tujuan penggunaan BBM untuk memastikan apakah transaksi tersebut sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pihak pengelola SPBU Alur Bemban juga pernah menjelaskan bahwa SPBU tersebut melayani kebutuhan nelayan yang memiliki surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan inspeksi Komisi III DPRK Aceh Tamiang pada Juli 2026.

Karena itu, dugaan penyimpangan perlu dibedakan dengan transaksi yang memang memiliki dasar administrasi dan diperbolehkan sesuai ketentuan.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pengelola SPBU 14.244.497, pihak Pertamina, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, maupun Polda Aceh untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Di tengah sorotan publik tersebut, Polda Aceh juga diharapkan dapat memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Aceh Tamiang ditangani sesuai prosedur apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Termasuk terhadap dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mendapatkan keuntungan dari pembelian solar bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain.

Adapun tudingan mengenai adanya “setoran” kepada aparat penegak hukum (APH) sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang dituduh. Oleh karena itu, tudingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya bukti maupun hasil pemeriksaan resmi.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan sehingga apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila aktivitas pengisian tersebut ternyata memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah, penjelasan resmi dari pihak terkait juga penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.244.497 dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan lebih lanjut.

(Jihandak Belang)

banner 325x300