YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Menggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019, yang disebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Penyerahan bukti tambahan itu diharapkan dapat membantu penyidik menguji asal-usul, proses penerbitan, serta penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Perkara ini tidak semata-mata menyoroti pihak yang namanya tercantum dalam dokumen. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, menjelaskan bahwa apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan, rantai pertanggungjawaban pidana dapat ditelusuri secara lebih luas. Penelusuran tersebut dapat mencakup pihak yang meminta pembuatan dokumen, pihak yang membuat atau menyusun isinya, instansi atau pejabat yang menerbitkannya, hingga pihak yang menggunakan dokumen tersebut untuk tujuan tertentu.
Pendekatan itu menunjukkan bahwa setiap peran perlu dinilai berdasarkan bukti dan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik harus memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar tidak sah, bagaimana proses penerbitannya berlangsung, serta apakah para pihak mengetahui dan menghendaki penggunaan dokumen yang diduga bermasalah. Unsur pengetahuan dan kesengajaan menjadi penting dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Meski demikian, seluruh pembahasan tersebut masih berada dalam konteks dugaan dan proses penelusuran oleh aparat penegak hukum. Penyerahan laporan maupun bukti tambahan belum dapat dipandang sebagai pembuktian kesalahan pihak tertentu. Kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, verifikasi dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Menurut Trisno, posisi orang yang menggunakan dokumen pendidikan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan pihak yang membuat, mengubah, atau mengedarkannya. Penyidik perlu mengurai peran setiap orang secara terpisah, terutama dengan menelusuri pengetahuan pengguna ketika surat itu dipakai untuk memenuhi persyaratan administratif atau kepentingan tertentu. Pertanyaan utamanya ialah apakah pengguna mengetahui bahwa dokumen tersebut mengandung persoalan, tidak sah, atau diduga palsu pada saat digunakan.
Seseorang pada dasarnya tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana hanya karena namanya tercantum sebagai pengguna dokumen. Penilaian harus mempertimbangkan apakah ia mengetahui adanya masalah pada surat tersebut, meminta agar dokumen itu digunakan, atau secara sadar mengambil manfaat dari penggunaannya. Apabila seseorang menerima dokumen tanpa memahami statusnya, tidak pernah meminta dokumen tersebut dipakai, dan tidak mengetahui adanya kejanggalan, unsur kesalahan perlu dibuktikan secara hati-hati. Penggunaan secara faktual belum otomatis membuktikan adanya niat atau kesengajaan.
Sebaliknya, apabila pengguna telah mengetahui bahwa dokumen itu bermasalah, tetapi tetap menggunakannya untuk memenuhi persyaratan, unsur kesengajaan menjadi aspek penting dalam penyidikan. Pengetahuan tersebut dapat diperiksa melalui komunikasi, riwayat penerimaan dokumen, tindakan setelah mengetahui kejanggalan, serta tujuan penggunaannya. Trisno juga berpandangan bahwa keterlibatan seseorang dalam pertemuan yang membahas dokumen terkait dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa. Namun, kehadiran dalam pertemuan saja tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. Penyidik tetap harus menilai isi pembicaraan, peran peserta, keputusan yang diambil, dan hubungan fakta tersebut dengan penggunaan surat. Dengan demikian, penentuan tanggung jawab memerlukan bukti mengenai pengetahuan, kehendak, dan kontribusi nyata setiap pihak, bukan semata-mata statusnya sebagai orang yang menggunakan dokumen.
Titik perhatian penting dalam perkara ini berada pada tahapan sebelum surat keterangan penyetaraan pendidikan diterbitkan. Tahap tersebut perlu dipahami secara menyeluruh karena surat penyetaraan tidak berdiri sendiri, melainkan dihasilkan melalui pemeriksaan dokumen, penilaian terhadap riwayat pendidikan, serta penerapan ketentuan administratif yang berlaku. Dengan demikian, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada surat yang telah terbit, tetapi juga perlu mencakup proses, dasar, dan informasi yang digunakan oleh pihak berwenang saat menerbitkannya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Pertimbangan tersebut membedakan bukti kelulusan pendidikan dan dokumen yang sekadar menunjukkan keterlibatan seseorang dalam kegiatan pembelajaran. Dokumen yang tersedia, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan itu, tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran atau partisipasi dalam proses belajar.
Perbedaan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan. Apabila surat itu digunakan untuk menerangkan kesetaraan pendidikan, maka perlu diketahui dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan, bagaimana status pendidikan luar negeri tersebut dinilai, dan siapa saja yang terlibat dalam setiap tahap administrasi. Penelusuran juga dapat mencakup prosedur verifikasi, pencatatan keputusan, serta komunikasi pemohon dan instansi penerbit.
Menurut pandangan Trisno, penyidik perlu mengurai secara rinci bagaimana dokumen penyetaraan dibuat dan diterbitkan. Fokus tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, penguraian proses diperlukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan dipenuhi, apakah informasi yang digunakan sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan apakah terdapat kekeliruan administratif atau tindakan lain yang perlu dipertanggungjawabkan. Kesimpulan hukum semestinya baru ditarik setelah rangkaian fakta, dokumen, kewenangan, serta prosedur penerbitan diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
Penelusuran dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan perlu dilakukan dengan melihat seluruh rangkaian peran, bukan hanya berfokus pada pihak yang diduga mengajukan atau menggunakan dokumen tersebut. Dalam skema penyertaan pidana, pemeriksaan dapat diarahkan secara berlapis terhadap pihak yang memohon penerbitan surat, pihak yang menyusun atau menerbitkannya, serta pengguna akhir yang memanfaatkan dokumen untuk keperluan administratif. Masing-masing peran tetap harus diuji berdasarkan fakta, pengetahuan, dan tindakan yang dilakukan, sehingga kesimpulan hukum tidak dibangun semata-mata dari dugaan atau hubungan antar pihak.
Trisno berpandangan bahwa orang yang mengetahui suatu surat dibuat berdasarkan ketidakbenaran, kemudian menyerahkannya atau memperlakukannya seolah-olah sebagai dokumen yang benar, dapat masuk dalam pemeriksaan pidana. Pandangan tersebut menempatkan unsur pengetahuan dan penggunaan sebagai hal penting yang perlu dibuktikan melalui keterangan, dokumen, serta rangkaian peristiwa yang relevan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada siapa yang menandatangani atau menerbitkan surat, tetapi juga mencakup siapa yang mengetahui persoalan tersebut dan bagaimana dokumen itu digunakan setelah diterbitkan.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Karena itu, Bareskrim Polri didorong menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Polisi diharapkan benar-benar memastikan fakta yang ditemukan melalui proses penyelidikan, kemudian menunjukkan hasil penanganannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah perkara berkembang berdasarkan spekulasi. Setiap pihak yang terkait perlu diperlakukan secara proporsional, sementara kesimpulan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing hendaknya disampaikan setelah proses pemeriksaan menghasilkan dasar faktual yang memadai.








