Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status tersebut menandai dimulainya proses pengumpulan bukti secara lebih mendalam untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Dalam proses tersebut, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) telah memeriksa tujuh saksi. Penyidik juga mengumpulkan serta menelusuri rekaman dari sekitar 26 titik kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu berasal dari lokasi kejadian dan sejumlah titik lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Penelusuran dilakukan untuk membantu menyusun kronologi serta mencocokkan keterangan para saksi dengan informasi visual yang tersedia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, langkah pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap korban. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa.
Peningkatan penanganan ke tahap penyidikan memberikan ruang bagi kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan sesuai prosedur hukum. Meski demikian, proses tersebut masih berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi serta analisis rekaman CCTV menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian yang dilaporkan, termasuk rangkaian peristiwa di lokasi utama dan titik-titik lain yang berkaitan.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai hasil penyidikan maupun pihak yang diduga terlibat. Seluruh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV masih menjadi bahan penyidik dalam mendalami laporan tersebut.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dalam penyidikan dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci berwarna hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh barang itu dicatat dan diamankan untuk mendukung tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan keterangan Imron Ermawan, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri atau Puslabfor Bareskrim Polri. Di tempat tersebut, barang-barang yang telah diamankan akan menjalani analisis dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur pemeriksaan. Keterangan mengenai hasil analisis maupun temuan dari pemeriksaan itu belum disampaikan, sehingga prosesnya masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap barang bukti berjalan bersamaan dengan langkah penyidik lainnya. Tim penyidik juga melakukan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Setiap tahapan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti secara menyeluruh. Dengan demikian, pengiriman barang ke Puslabfor merupakan salah satu bagian dari rangkaian pengumpulan bukti, sementara penelusuran CCTV dan pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan secara paralel. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada proses analisis laboratorium, pendalaman keterangan saksi, serta hasil penelusuran rekaman yang dilakukan penyidik.
Dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda dilaporkan terjadi ketika ia sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Dalam kejadian itu, Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Informasi awal tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk menempuh proses pelaporan dan mendorong penanganan perkara melalui jalur hukum.
Setelah peristiwa berlangsung, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaporan itu dilakukan dengan persetujuan Hafidz sebagai korban. Pada tahap ini, laporan tersebut menjadi bagian dari proses awal penanganan perkara. Identitas pihak yang diduga terlibat maupun latar belakang peristiwa masih menunggu pendalaman melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa laporan dibuat dengan mempertimbangkan urgensi perkara. Menurut keterangan tersebut, laporan mencakup dugaan pencurian yang disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, serta pengancaman. Penyampaian laporan dimaksudkan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara resmi dan setiap bukti yang relevan dapat dihimpun sesuai prosedur. Sampai informasi ini disampaikan, orang tidak dikenal yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan sebagai tersangka. Demikian pula, motif penyerangan belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan verifikasi atas keterangan, bukti, dan rangkaian kejadian yang sedang ditelusuri.
Setelah insiden, Hafidz mengalami sejumlah luka yang menjadi bagian dari dokumentasi dalam proses pelaporan. Cedera yang dicatat meliputi cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada punggung dan kaki. Rincian tersebut disampaikan untuk menggambarkan kondisi fisik korban setelah peristiwa yang dilaporkan. Informasi mengenai luka-luka itu menjadi salah satu unsur pendukung dalam penanganan laporan dan pengumpulan bukti terkait insiden.
Dalam proses pelaporan, BEM UI turut menyerahkan dokumen pendukung kepada pihak terkait. Dokumen tersebut mencakup hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan forensik yang diperoleh dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Penyerahan dokumen itu melengkapi keterangan mengenai kondisi Hafidz dan menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan dalam proses penyidikan. Setiap dokumen berfungsi sebagai catatan pemeriksaan yang berkaitan dengan luka yang dialami korban setelah insiden.
Hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik tersebut disampaikan bersama dokumen pendukung lain dalam rangka membantu proses pengumpulan bukti. Penyampaian bahan itu menempatkan kondisi luka Hafidz sebagai salah satu informasi yang tercatat dalam laporan. Keterangan mengenai cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada punggung dan kaki tetap merujuk pada dokumen pemeriksaan yang diserahkan dalam proses pelaporan. Hafidz kini menjalani pemulihan setelah sebelumnya memperoleh perawatan medis.
Baca juga: Penyidikan Kasus Suap Proyek di Bekasi






