Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi mengungkap perkembangan penyidikan perkara kematian perempuan berinisial KDA yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan, mulai dari pencurian hingga pembunuhan berencana terhadap korban. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk merangkai secara utuh peristiwa yang menimpa KDA.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KDN alias D dan ATW alias A. KDN alias D diketahui berusia 22 tahun, sedangkan ATW alias A berusia 27 tahun. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh aparat kepolisian di dua lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
KDN alias D ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Sementara itu, ATW alias A diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan menunjukkan bahwa polisi melakukan pelacakan terhadap para tersangka secara terpisah. Setelah diamankan, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman mengenai peran masing-masing dalam dugaan pencurian dan pembunuhan berencana yang menimpa KDA.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam keterangannya, polisi menempatkan perkara ini sebagai kasus yang didahului dugaan pencurian sebelum berujung pada kematian korban. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian di rumah kos kawasan Pinang Ranti, termasuk motif, hubungan para tersangka dengan korban, serta tindakan yang dilakukan masing-masing pihak. Proses pemeriksaan dan penyidikan akan menjadi dasar untuk melengkapi konstruksi perkara serta menentukan pertanggungjawaban hukum kedua tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik, rangkaian peristiwa terhadap KDA diduga bermula ketika kedua tersangka mengajak korban datang ke kamar kos di kawasan Pinang Ranti melalui media sosial. Ajakan tersebut menjadi awal pertemuan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Keterangan mengenai waktu tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan rangkaian kejadian sebagaimana diperoleh penyidik dalam proses penanganan perkara.
Setelah menerima ajakan itu, KDA tiba di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB. Saat korban datang, salah satu tersangka, KDN, disebut memberikan tanda kepada ATW. Pada saat itu, ATW sebelumnya berada atau bersembunyi di kamar mandi. Uraian tersebut menunjukkan bahwa kedatangan korban telah diikuti oleh tindakan yang dilakukan kedua tersangka di dalam kamar kos, sesuai dengan kronologi yang disampaikan penyidik.
Setelah tanda diberikan, kedua tersangka diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban. KDA disebut dicekik dan dibekap mulutnya. Tindakan itu kemudian disertai penusukan pada bagian pundak dan dada korban. Setelah korban berada dalam kondisi lemas, kedua tersangka diduga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia. Korban selanjutnya ditempatkan di kamar mandi. Seluruh uraian tersebut merupakan kronologi berdasarkan keterangan penyidik dan tidak menambahkan urutan peristiwa di luar sumber yang tersedia.
Hasil pemeriksaan terhadap para pihak mengarah pada dugaan bahwa kejahatan terhadap KDA dilatarbelakangi motif ekonomi. Imron menyebut, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menguasai barang milik korban dan kemudian memanfaatkannya guna memenuhi kebutuhan keuangan para pelaku. Keterangan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menelusuri alasan di balik rangkaian tindakan yang terjadi di tempat kos kawasan Pinang Ranti.
Menurut dugaan sementara, kebutuhan ekonomi tersebut berkaitan dengan keperluan sehari-hari dan kewajiban membayar utang. Namun, polisi masih mendalami keterangan yang diperoleh untuk memastikan peran masing-masing orang serta hubungan kebutuhan finansial dan tindakan terhadap korban. Motif tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh proses penyidikan selesai.
Dalam peristiwa itu, korban diduga terlebih dahulu dilumpuhkan sehingga tidak dapat memberikan perlawanan. Setelah kondisi korban dikuasai, para pelaku mengambil sejumlah barang yang berada dalam kepemilikan KDA. Barang yang disebut dalam pemeriksaan meliputi satu unit telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan barang tersebut memperkuat dugaan bahwa sasaran tindakan bukan hanya melumpuhkan korban, tetapi juga menguasai harta miliknya.
Polisi masih memeriksa rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk cara para pelaku memperoleh akses terhadap korban, tindakan yang dilakukan setelah korban dilumpuhkan, serta penggunaan barang atau uang yang diambil. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan Imron dengan alat bukti lain dan keterangan saksi agar gambaran mengenai motif ekonomi dapat diuji secara objektif. Dengan demikian, informasi mengenai kebutuhan hidup dan utang menjadi bagian dari konstruksi penyidikan, bukan penetapan mutlak mengenai alasan kejahatan tersebut.
Dalam perkara dugaan rangkaian kejahatan terhadap KDA di sebuah kos di Pinang Ranti, penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang ditemukan dan dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendukung penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan bersama keterangan dan hasil pemeriksaan lain yang tersedia dalam perkara. Pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, dan barang lainnya dicatat sebagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. Rincian mengenai barang bukti itu menjadi kewenangan penyidik untuk diproses sesuai tahapan hukum.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar sangkaan dalam perkara, dengan menyesuaikan uraian perbuatan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Ketentuan pidana yang tercantum dalam sumber menyebutkan ancaman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman tersebut merupakan ketentuan pidana yang dikaitkan dengan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka. Seluruh barang bukti yang telah disita tetap menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Dampak Kelangkaan BBM Terhadap Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan | Langkah Antisipatif Depok Terhadap Abu Vulkanik Anak Krakatau | Tindakan Tegas OJK Terhadap Judi Online







