Palembang | Polrestabes Palembang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ahmad Miftahudin alias AM, pemuda asal Lampung Tengah berusia 22 tahun. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi perampokan yang dilakukan menggunakan modus meneriaki korban sebagai pencuri sepeda motor. Teriakan itu diduga digunakan untuk mengalihkan perhatian sekaligus membuat korban berada dalam posisi tertekan sebelum peristiwa kekerasan terjadi.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Panca Dwipa alias Uncu, berusia 20 tahun, KGS Reval Apriliansyah, berusia 20 tahun, dan Reyhan Devianfansyah, berusia 18 tahun. Ketiganya merupakan warga Palembang. Polisi menduga mereka memiliki keterlibatan dalam rangkaian kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa AM. Identitas para tersangka disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan perkara pembunuhan yang terkait dengan perampokan bermodus tuduhan sebagai pencuri sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, AM mengalami luka tusuk dan kemudian meninggal dunia. Luka itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya kekerasan serius terhadap korban. Perkara ini bermula dari tindakan menuduh AM sebagai pencuri, sebelum situasi berkembang menjadi aksi perampokan dan berakhir dengan penusukan. Melalui penangkapan tiga warga tersebut, Polrestabes Palembang mengungkap dugaan keterkaitan modus meneriaki korban, perampokan, dan pembunuhan Ahmad Miftahudin. Ketiga tersangka kini menjadi fokus penyidikan untuk menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa yang menyebabkan AM meninggal.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, ketiga tersangka sebelumnya disebut sengaja mencari orang yang dapat dijadikan sasaran. Mereka kemudian melihat AM bersama dua temannya, NK (23) dan NV (22), sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Ketiganya lantas mengejar rombongan tersebut sambil berteriak bahwa AM dan teman-temannya adalah maling. Teriakan itu membuat situasi menjadi terdesak sekaligus membangun kesan seolah-olah para korban telah melakukan kejahatan.
Setelah berhasil mendekati korban, para pelaku meminta uang dan berusaha mengambil sepeda motor secara paksa. Polisi menyebut tindakan tersebut merupakan modus pemalakan yang disertai upaya pengambilan paksa kendaraan, bukan penindakan terhadap pencuri sebagaimana tuduhan yang mereka lontarkan. Dalam kondisi itu, AM melakukan perlawanan. Para tersangka kemudian menyerang AM dan menusuk bagian dada serta punggungnya hingga korban terkapar.
AM akhirnya meninggal dunia akibat serangan tersebut. NK yang berusaha menolong AM juga menjadi sasaran kekerasan dan terkena tusukan pada leher sebelah kanan. Sementara itu, NV berhasil menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa teriakan maling diduga digunakan untuk menekan korban, menguasai situasi, serta memudahkan pelaku merampas sepeda motor dan meminta uang. Keterangan para tersangka mengenai tindakan mereka menjadi dasar pengungkapan kronologi oleh polisi, termasuk bagaimana upaya perampasan itu berkembang menjadi serangan yang menyebabkan satu orang meninggal dan korban lain mengalami luka tusuk.
Pengungkapan perkara bermula dari pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah perampokan. Dari gambar yang dikumpulkan, polisi mempelajari ciri-ciri orang yang diduga terlibat, termasuk penampilan serta keberadaan mereka di sekitar lokasi kejadian.
Informasi dari rekaman CCTV kemudian dicocokkan dengan keterangan korban yang selamat. Keterangan tersebut membantu penyidik memperjelas ciri-ciri pelaku dan menghubungkannya dengan hasil penelusuran terhadap rekaman kamera pengawas. Setelah proses pencocokan dilakukan, identitas tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu berhasil diketahui. Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah diperoleh.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi persembunyian yang berbeda. Dua lokasi berada di wilayah Palembang, sedangkan satu lokasi lainnya berada hingga wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penangkapan di sejumlah tempat tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan masing-masing tersangka.
Musa menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebelum penyidik menyelesaikan seluruh pengembangan perkara. Keterangan itu disampaikannya pada Selasa (13/10/2026). Pada kesempatan tersebut, ia menyatakan polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang berkaitan dengan perkara ini. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk keterangan para saksi, korban yang selamat, serta bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penyidik menjerat tiga tersangka dalam perkara tersebut dengan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan itu dikenakan atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pasal yang diterapkan, ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap para tersangka setelah polisi mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa perampokan maut itu.
Dalam penanganan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Aerox dan Fegio. Kedua kendaraan itu disebut tidak dilengkapi nomor polisi. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan satu unit telepon genggam untuk mendukung pemeriksaan serta penelusuran terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan saat korban menjadi sasaran kekerasan.
Sepeda motor dan telepon genggam tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang itu akan didokumentasikan dan dianalisis sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, serta informasi lain yang telah diperoleh polisi. Pemeriksaan terhadap barang bukti juga menjadi bagian dari upaya mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara yang menewaskan korban.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) KUHP, penyidikan belum dinyatakan selesai. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Langkah tersebut mencakup pendalaman keterangan, penelusuran hubungan antarpihak, serta pemeriksaan terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan dan telepon genggam yang telah disita. Hasil pengembangan akan menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: Sinergi TNI Dan Dinsos, Warga Kelurahan Bence Terima Bantuan Beras Alokasi Tiga Bulan | Sinergi TNI Dan Dinsos, Warga Kelurahan Bence Terima Bantuan Beras Alokasi Tiga Bulan







