Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap adanya persoalan dalam pengadaan kendaraan listrik roda dua yang dilakukan Badan Gizi Nasional. Dari total 19.269 motor listrik yang dibeli, sebanyak 5.585 unit ditemukan tidak dilengkapi baterai. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis, terutama pada klaster pengadaan kendaraan listrik roda dua. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian barang yang dibeli, spesifikasi yang ditetapkan, dan kendaraan yang kemudian diserahkan.
Pengadaan tersebut berlangsung pada era Dadan Hindayana. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menelusuri pengelolaan program serta pelaksanaan pengadaan yang berkaitan dengan distribusi kendaraan listrik tersebut. Pemeriksaan terhadap jumlah unit, kelengkapan kendaraan, dan proses penyerahan menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pengadaan. Data mengenai ribuan unit tanpa baterai menunjukkan adanya aspek penting yang sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini.
Motor listrik pada dasarnya memerlukan baterai sebagai komponen utama agar dapat digunakan. Karena itu, penyerahan unit tanpa baterai menjadi temuan yang disoroti dalam penyidikan, terlepas dari penilaian hukum yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh. Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya persoalan lain terkait kelengkapan penyerahan, termasuk pelat dinas, dalam konteks pengadaan kendaraan BGN. Namun, rincian mengenai kondisi setiap unit, mekanisme penyerahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Informasi yang tersedia menempatkan temuan 5.585 motor tanpa baterai sebagai salah satu fakta utama dalam pemeriksaan klaster pengadaan tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengenai 5.585 unit kendaraan listrik BGN yang diserahkan tanpa baterai dan pelat nomor dinas. Jumlah tersebut terbagi ke dalam dua jenis kendaraan, yakni motor listrik model trail serta motor listrik model skuter atau bebek. Rincian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dan dikutip pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan tersebut, sebanyak 5.355 unit dari total 5.585 kendaraan merupakan motor listrik jenis trail. Dengan demikian, jenis trail menjadi bagian terbesar dalam temuan itu. Jumlahnya mencapai lebih dari 95 persen dari keseluruhan kendaraan yang disebutkan Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan tersebut tercatat dalam penyerahan yang dilakukan tanpa dilengkapi baterai, sehingga belum dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai kendaraan listrik.
Sementara itu, sebanyak 230 unit lainnya merupakan motor listrik jenis skuter atau bebek. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kendaraan model trail, tetapi tetap termasuk dalam keseluruhan temuan penyerahan tanpa baterai dan pelat dinas. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa temuan Kejaksaan Agung mencakup lebih dari satu model kendaraan, bukan hanya motor listrik jenis trail.
Angka 5.355 unit trail, 230 unit skuter atau bebek, dan total 5.585 unit merupakan rincian yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung melalui keterangan Anang Supriatna. Data itu perlu dipahami sebagai hasil temuan dan penjelasan resmi penegak hukum, bukan perkiraan, penghitungan tambahan, atau kesimpulan yang dibuat penulis. Rincian jenis kendaraan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai kondisi kendaraan BGN yang diserahkan tanpa komponen penting berupa baterai serta tanpa pelat dinas.
Baterai merupakan salah satu komponen utama dalam kendaraan listrik karena berfungsi menyimpan energi yang kemudian disalurkan ke sistem penggerak. Berbeda dari kendaraan berbahan bakar minyak yang mengandalkan tangki dan mesin pembakaran, motor listrik memerlukan pasokan daya dari baterai agar penggerak dapat bekerja. Energi tersebut diteruskan melalui rangkaian kelistrikan dan pengendali motor untuk menghasilkan tenaga yang memutar roda. Tanpa baterai, kendaraan tidak memiliki sumber daya untuk menyalakan sistem utama, apalagi digunakan dalam perjalanan.
Karena itu, penyerahan motor listrik tanpa baterai membuat kendaraan tersebut belum dapat dioperasikan sebagaimana mestinya. Unit mungkin telah memiliki rangka, roda, motor penggerak, dan perlengkapan lain, tetapi ketiadaan sumber energi menjadikannya tidak siap digunakan. Pengguna juga tidak dapat menjalankan kendaraan hanya dengan mengandalkan komponen yang sudah terpasang, sebab baterai bukan aksesori tambahan, melainkan bagian integral dari keseluruhan sistem kendaraan listrik. Pengadaan baterai yang sesuai spesifikasi juga penting untuk memastikan aspek daya, keamanan, jarak tempuh, serta kompatibilitas dengan perangkat pengisian.
Fakta bahwa sebagian kendaraan diserahkan tanpa komponen utama tersebut kemudian menjadi sorotan dalam temuan mengenai pengadaan motor listrik BGN. Penyerahan kendaraan pada dasarnya diharapkan menghasilkan unit yang siap dimanfaatkan sesuai tujuan program. Apabila baterai belum tersedia, manfaat kendaraan menjadi tertunda dan diperlukan proses tambahan sebelum unit dapat digunakan oleh penerima. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan barang yang diserahkan, kesesuaian dengan ketentuan pengadaan, serta status pemenuhan kewajiban pihak terkait. Namun, Kejaksaan Agung belum merinci penyebab mengapa unit-unit tersebut diserahkan tanpa baterai. Oleh sebab itu, ketiadaan komponen itu perlu dipahami sebagai fakta dalam temuan, bukan dasar untuk menyimpulkan alasan atau pihak yang bertanggung jawab sebelum penjelasan resmi tersedia.
Persoalan dalam pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya menyangkut kondisi fisik kendaraan atau kelengkapan komponennya. Kejaksaan Agung juga menemukan adanya persoalan administrasi dalam proses penyerahan dan pencatatan kendaraan tersebut. Masalah administrasi itu berdampak pada proses inventarisasi aset negara, sehingga motor-motor listrik yang telah diserahkan tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam daftar aset pemerintah.
Kendala pencatatan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN. Setiap kendaraan yang diperoleh melalui anggaran negara perlu memiliki dokumen dan informasi pendukung yang memadai agar status kepemilikannya dapat dicatat secara resmi. Namun, berdasarkan temuan yang disampaikan, terdapat persoalan administrasi yang membuat proses tersebut tidak dapat dilakukan terhadap motor-motor listrik yang diserahkan. Kejaksaan Agung masih mengungkap rangkaian permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan dan penyerahan kendaraan itu.
Selain persoalan administrasi, Anang Supriatna menyebut seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Pelat tersebut menjadi penanda kendaraan yang digunakan untuk keperluan kedinasan sekaligus bagian dari identitas kendaraan dalam penggunaan operasional pemerintahan. Ketiadaannya menambah persoalan pada kendaraan yang sudah diserahkan kepada pihak terkait.
Dengan demikian, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN, Kejaksaan Agung mengungkap beberapa permasalahan yang saling berkaitan, yaitu motor diserahkan tanpa baterai, adanya kendala administrasi sehingga kendaraan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi aset negara, serta tidak adanya pelat nomor kendaraan dinas pada seluruh motor listrik roda dua yang dilaporkan telah diserahkan. Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas proses pengadaan dan penyerahan kendaraan.
Baca juga: Potensi Logam Tanah Jarang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indonesia | Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal






