Jakarta | Pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian karena terdapat perbedaan jumlah unit yang tercantum dalam pengadaan dan jumlah kendaraan yang disebut telah terealisasi. Dalam pengadaan tersebut, total kendaraan yang disediakan mencapai 19.269 unit. Pembayaran kepada PT YAT selaku perusahaan penyedia disebut telah dilunasi sepenuhnya.
Jumlah 19.269 unit itu terdiri atas dua jenis kendaraan. Sebanyak 13.155 unit merupakan motor trail, sedangkan 6.114 unit lainnya berupa motor skuter atau bebek. Rincian tersebut menunjukkan skala pengadaan yang mencakup belasan ribu kendaraan untuk mendukung kebutuhan operasional BGN.
Namun, kendaraan yang disebut benar-benar terealisasi hanya berjumlah 2.117 unit. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan total 19.269 unit yang menjadi bagian dari pengadaan dan telah dibayarkan lunas kepada PT YAT. Dengan demikian, terdapat selisih jumlah yang besar keseluruhan kendaraan dalam pengadaan dan unit yang disebut telah terealisasi.
Perbedaan tersebut menjadi inti perkara dalam pemberitaan mengenai pengadaan motor listrik BGN. Di satu sisi, dokumen pengadaan mencatat 19.269 unit dengan komposisi motor trail serta motor skuter atau bebek. Di sisi lain, realisasi yang disebutkan hanya mencakup 2.117 unit. Informasi mengenai pembayaran yang telah diselesaikan sepenuhnya dan jumlah kendaraan yang terealisasi menjadi dua unsur utama dalam melihat kesenjangan tersebut.
Dengan rincian 13.155 motor trail dan 6.114 motor skuter atau bebek, jumlah keseluruhan pengadaan mencapai 19.269 unit. Setelah pembayaran kepada PT YAT dinyatakan lunas, kendaraan yang disebut telah terealisasi tetap tercatat sebanyak 2.117 unit. Selisih kedua angka itu menjadi dasar sorotan terhadap pelaksanaan pengadaan tersebut.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan adanya persoalan kelengkapan pada sebagian kendaraan dalam pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Dari keseluruhan unit yang diperiksa, sebanyak 5.355 motor listrik jenis trail dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, terdapat 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek yang juga tidak memiliki komponen penting tersebut. Dengan demikian, jumlah kendaraan yang dilaporkan tanpa baterai mencapai 5.585 unit.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai temuan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN. Baterai merupakan komponen utama yang menentukan apakah kendaraan listrik dapat dioperasikan, sehingga ketiadaannya menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi, spesifikasi, serta proses serah terima unit yang telah diadakan.
Temuan mengenai ribuan kendaraan tanpa baterai tidak berdiri sendiri dalam rangkaian pemeriksaan. Penyidik masih mendalami berbagai aspek pengadaan, termasuk kesesuaian barang dengan dokumen kontrak, pemenuhan spesifikasi teknis, serta kemungkinan kerugian negara yang timbul. Dalam konteks tersebut, jumlah 5.585 unit menjadi salah satu data penting yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.
Kejaksaan Agung belum menyatakan bahwa seluruh kendaraan tersebut secara pasti mengalami kerugian atau telah memenuhi unsur tindak pidana. Penetapan kesimpulan hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang sedang berlangsung. Namun, laporan mengenai motor listrik yang tidak memiliki baterai memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam pengadaan, khususnya terkait kelengkapan barang yang diterima. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat menjelaskan penyebab kondisi tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap pelaksanaan program BGN.
Persoalan lain yang disoroti dalam penyerahan motor listrik tersebut adalah tidak adanya pelat nomor kendaraan dinas. Seluruh kendaraan roda dua yang telah diserahkan dilaporkan belum dilengkapi pelat nomor. Kondisi ini menjadi persoalan administratif sekaligus operasional karena kendaraan yang diserahkan kepada instansi pemerintah seharusnya dapat diidentifikasi dan digunakan sesuai peruntukannya.
Anang Supriatna menyampaikan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk operasional. Ketiadaan tanda registrasi kendaraan membuat motor listrik itu belum dapat dipakai dalam kegiatan kedinasan, termasuk untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, meskipun unit kendaraan telah berada di tangan penerima, manfaat operasionalnya belum dapat direalisasikan.
Selain tidak dapat digunakan, kendaraan-kendaraan itu juga tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN). Pelat nomor menjadi bagian penting dalam penatausahaan kendaraan dinas karena membantu memastikan identitas dan pencatatan setiap unit. Tanpa kelengkapan tersebut, proses administrasi barang milik negara belum dapat dilakukan terhadap motor listrik yang telah diserahkan.
Pernyataan tersebut menempatkan masalah pelat nomor sebagai persoalan berbeda dari kelengkapan baterai. Kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor bukan hanya menghadapi keterbatasan dalam penggunaannya, tetapi juga belum memenuhi kebutuhan pencatatan aset pemerintah. Dampaknya, unit-unit tersebut berada dalam kondisi yang belum siap dimanfaatkan untuk operasional dan belum dapat ditatausahakan sebagai bagian dari BMN. Anang Supriatna menyampaikan kondisi itu tanpa mengaitkannya dengan kesimpulan tertentu mengenai penyebab tidak adanya pelat nomor pada kendaraan yang telah diserahkan.
Perkara pengadaan motor listrik ini masuk dalam klaster Kolonel CPL Budi Utomo. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp863.846.166.953. Nilai itu tercantum dalam laporan audit bernomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Pencantuman angka dan nomor audit tersebut menjadi dasar penting dalam melihat besaran dampak keuangan negara yang dikaitkan dengan proyek pengadaan dimaksud.
Proyek yang semula mencakup 25.644 unit motor listrik itu telah menyeret lima tersangka dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta. Dari unsur BGN, terdapat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, yang disebut berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Penyebutan jabatan tersebut berkaitan dengan kedudukannya dalam perkara yang berada dalam klaster Budi Utomo.
Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris PT YAT dan PT ASE, Andri Mulyono; Direktur PT YAT, Yenna Yuniana; serta dua Direktur PT ASE yang masing-masing berinisial AA dan GB. Dengan demikian, perkara ini mencakup lima tersangka, yakni satu pejabat BGN dan empat pihak dari perusahaan swasta. Informasi mengenai identitas serta posisi tersebut disampaikan sesuai bahan perkara, tanpa menambahkan peran atau kronologi lain di luar yang tercantum dalam sumber. Besarnya nilai kerugian negara dan jumlah unit dalam proyek menjadi bagian utama dari sorotan terhadap pengadaan tersebut.
Baca juga: Potensi Logam Tanah Jarang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indonesia | Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal | Tower Masjid Quba Sidorejo Disorot, Diduga Dibangun dari Dana Aspirasi DPR Aceh dan Mangkrak







