ACEH – Pembangunan bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kafe di kawasan Asrama Baru Polres Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penjelasan Kapolres Langsa mengenai kerja sama pemanfaatan lokasi tersebut melalui Koperasi Polres Langsa.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah media online memberitakan pembangunan bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha kafe di kawasan Asrama Baru Polres Langsa, tepatnya di depan PDAM Tirta Keumuning, Kota Langsa.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang terbit pada 8 Oktober 2026, bangunan tersebut disebut masih dalam tahap pengerjaan. Keberadaannya memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status lahan, mekanisme kerja sama, serta kelengkapan perizinan pembangunan dan operasional usaha di lingkungan asrama kepolisian.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Kamis (8/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan di bagian belakang kawasan asrama. Salah seorang pekerja yang sedang memasang kerangka besi baja menyebut bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai warung kafe.
“Ini sedang berlangsung pembangunan warung kafe. Bangunan warung kafe ini miliknya Nanda. Kalau Nanda itu, kami tidak tahu orang mana dan statusnya apa,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan sekitar pukul 11.54 WIB.
Kapolres Sebut Kerja Sama Melalui Koperasi
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, wartawan menghubungi Kapolres Langsa melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (9/10/2026). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status pemanfaatan lahan, mekanisme kontrak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Kapolres Langsa memberikan jawaban singkat.
“Itu dengan koperasi Polres, koperasi Polres,” demikian jawaban Kapolres melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.19 WIB.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pihak koperasi yang menangani kerja sama tersebut, Kapolres menyatakan belum mengetahui secara terperinci personel yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kapolres Langsa.
“Kalau dari pihak koperasi Polres Langsa-nya, saya kurang tahu siapa personelnya, karena saya masih baru menjabat, lebih kurang sekitar tiga bulanan,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lokasi tersebut sebelumnya pernah dikontrakkan kepada pihak lain. Setelah kontrak terdahulu berakhir, lokasi itu kemudian kembali dikontrakkan melalui Koperasi Polres Langsa kepada pihak pemilik kafe yang saat ini sedang melakukan pembangunan.
“Kalau segelintir informasi yang sedikit saya tahu, itu dulu sempat pernah terjadi kontrakan dengan pihak direktur PDAM Langsa. Entah beberapa tahun, pada akhirnya sempat terputus hubungan kontrak itu. Pada kontrak yang kedua, itu dikontrakkan dengan pihak pemilik warung kafe yang sedang dibangun. Mereka dikontrakkan melalui pihak Koperasi Polres Langsa,” jelasnya.
Ia menambahkan, jangka waktu kontrak tersebut diperkirakan berkisar antara lima hingga sepuluh tahun. Namun, ia menyampaikan bahwa angka tersebut berdasarkan informasi yang diingatnya.
“Kalau tidak salah jangkanya 10 atau 5 tahun, dan hasil kontraknya langsung dibayarkan ke kas negara,” tambahnya.
Pemerhati Sosial Pertanyakan Penjelasan Kapolres
Pernyataan Kapolres Langsa tersebut turut mendapat tanggapan dari Karo-Karo, pemerhati sosial publik Aceh di Kota Langsa.
Ia mempertanyakan penjelasan Kapolres yang mengaku belum mengetahui secara terperinci personel Koperasi Polres Langsa yang menangani kerja sama pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut Karo-Karo, penjelasan itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait koordinasi internal dan pengelolaan aset atau lahan di lingkungan Polres Langsa.
“Tidak logis saja apa yang dikomentari kepada wartawan media ini kemarin. Tidak logis juga kalau tidak mengenal pihak Koperasi Polres Langsa. Mustahil saja, itu sama dengan pejabat utama di Polres Langsa berkomentar dengan berkumur saja,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 16.56 WIB.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dari pemerhati sosial terhadap penjelasan yang disampaikan Kapolres. Substansi kritik itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Status Kontrak dan Perizinan Perlu Diperjelas
Terlepas dari polemik yang berkembang, sejumlah aspek terkait pembangunan kafe tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Di antaranya, dokumen perjanjian kontrak, identitas pihak yang melakukan kerja sama, jangka waktu kontrak yang sebenarnya, dasar hukum pemanfaatan lahan, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran hasil kontrak ke kas negara.
Selain itu, perlu dipastikan apakah pembangunan dan rencana operasional kafe tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi, tata kelola aset, serta perizinan yang berlaku.
Kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar pemanfaatan lahan di lingkungan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga naskah ini disusun, dokumen kontrak dan perizinan pembangunan belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang dikutip. Oleh karena itu, diperlukan konfirmasi lanjutan kepada Koperasi Polres Langsa dan pihak pengelola kafe untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
(Pasukan Ghoib/Sumber: PSP Aceh)







