banner 728x250

Pemasangan Traffic Cone di Pendopo Wali Kota Langsa Dipersoalkan, Pemko Diminta Transparan

banner 120x600
banner 468x60

LANGSA – Pemasangan traffic cone di sepanjang bahu jalan bagian depan dan samping Pendopo Wali Kota Langsa, Aceh, kembali menuai kritik. Kebijakan tersebut dipersoalkan pemerhati sosial, Popon Engkol, yang menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan, dasar kebijakan, serta pemanfaatan kawasan tersebut oleh masyarakat.

Popon menilai, pemasangan pembatas jalan itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa ruang di sekitar pendopo menjadi terbatas bagi masyarakat. Padahal, kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk beraktivitas, termasuk memarkir kendaraan dan menikmati salah satu ikon Kota Langsa.

banner 325x300

Sorotan serupa sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan sejumlah media online pada 8 Oktober 2026 dengan judul “Dinilai Batasi Ruang Publik, Pemasangan Traffic Cone di Pendopo Langsa Tuai Kritik.”

Menurut Popon, pemerintah perlu menjelaskan apakah pembatasan tersebut berlaku sepanjang waktu atau hanya ketika ada kegiatan resmi di kawasan pendopo.

Dishub Sebut untuk Penataan Kawasan

Untuk memperoleh informasi berimbang, wartawan media ini menghubungi Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, Mursalin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/10/2026).

Dalam keterangannya, Mursalin menjelaskan bahwa pemasangan traffic cone bukan berada di bawah kewenangan bidang yang dipimpinnya, melainkan menjadi ranah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras).

“Sebetulnya bukan ranah saya, itu ranahnya bidang Sarpras. Dan itu memang sengaja dibuat agar para pemilik kendaraan tidak parkir di area pinggiran Pendopo Wali Kota Langsa, bersama para pedagang kaki lima. Kalau sudah dibuat seperti itu, terlihat indah dipandang dan area badan jalan tidak terlihat sempit,” jelas Mursalin.

Ia juga menerangkan bahwa marka putih berbentuk kotak-kotak di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan Car Free Day (CFD) dan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijadwalkan oleh dinas terkait.

Menurut penjelasan Mursalin kepada Popon, pemasangan traffic cone juga dimaksudkan untuk mencegah pedagang kaki lima berjualan tanpa pengaturan serta menghindari kendaraan yang parkir sembarangan hingga menghalangi akses keluar-masuk kawasan pendopo.

Penataan itu, lanjutnya, bertujuan menjaga kawasan agar terlihat lebih tertib dan tidak semrawut.

Popon Minta Kebijakan Dievaluasi

Meski telah menerima penjelasan dari pihak Dishub, Popon menilai kebijakan tersebut masih perlu dievaluasi. Ia mempertanyakan apakah pemasangan traffic cone di sepanjang bahu jalan merupakan solusi paling tepat untuk mengatasi persoalan parkir dan keberadaan pedagang kaki lima.

“Menurut pandangan saya, pemasangan traffic cone di sepanjang bahu jalan, baik di bagian depan maupun samping Pendopo Wali Kota Langsa, masih perlu dipertanyakan. Jangan sampai penataan yang dilakukan justru menimbulkan kesan bahwa fasilitas di kawasan tersebut bukan lagi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Popon, Kamis (8/10/2026).

Ia berpendapat, persoalan parkir dapat ditangani melalui pengaturan yang lebih efektif, termasuk dengan mengoptimalkan peran juru parkir agar kendaraan tidak menghalangi akses keluar-masuk kawasan pendopo.

Sementara itu, penertiban pedagang kaki lima, menurutnya, dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau alasannya untuk mencegah parkir sembarangan, seharusnya bisa diatur melalui juru parkir. Begitu juga dengan pedagang kaki lima, ada Satpol PP yang memiliki kewenangan melakukan penertiban. Karena itu, perlu dijelaskan apakah pemasangan traffic cone sepanjang waktu memang diperlukan atau ada solusi lain yang lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Popon juga melontarkan kritik keras terhadap pola penataan tersebut. Ia menilai kebijakan pemerintah jangan sampai terkesan membatasi ruang gerak masyarakat tanpa penjelasan yang memadai.

Ia turut mempertanyakan tujuan pembangunan dan pemanfaatan kawasan di sekitar pendopo, termasuk sumber anggaran yang digunakan untuk pembangunan fasilitas di lokasi tersebut.

Menurut Popon, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara perlu dikelola dengan memperhatikan kepentingan publik, transparansi, dan ketentuan peruntukannya.

“Anggaran negara berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menyadari bahwa kepentingan masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan penataan fasilitas publik,” tegasnya.

Pemko Langsa Diharapkan Berikan Penjelasan

Popon berharap Pemerintah Kota Langsa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pihak yang menetapkan kebijakan pemasangan traffic cone, dasar pengaturannya, serta batasan pemanfaatan bahu jalan di sekitar Pendopo Wali Kota Langsa.

Menurutnya, penataan kawasan perkotaan perlu mempertimbangkan ketertiban, keselamatan pengguna jalan, kepentingan pedagang, dan hak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya.

Ia juga meminta agar pemasangan traffic cone dievaluasi apabila pembatasan tersebut tidak diperlukan di luar pelaksanaan CFD atau kegiatan resmi lainnya.

Di sisi lain, tujuan penataan sebagaimana dijelaskan pihak Dishub, yakni mencegah parkir sembarangan, menjaga akses keluar-masuk, serta mendukung kegiatan CFD dan UMKM, tetap perlu menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.

Dengan demikian, polemik pemasangan traffic cone di sekitar Pendopo Wali Kota Langsa diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak Pemerintah Kota Langsa maupun Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Langsa mengenai dasar kebijakan tersebut secara lebih terperinci. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait guna melengkapi pemberitaan ini.

(Pasukan Ghoib/Sumber: Popon Engkol & PSP Aceh)

banner 325x300