banner 728x250

Kapolres Langsa Sebut Pembangunan Kafe di Asrama Polres Berkaitan dengan Kontrak Koperasi

banner 120x600
banner 468x60

LANGSA, ACEH – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai kafe di kawasan Asrama Baru Polres Langsa, Aceh, menjadi sorotan publik. Menanggapi konfirmasi wartawan, Kapolres Langsa menyebut pemanfaatan lokasi tersebut berkaitan dengan kontrak melalui pihak Koperasi Polres Langsa.

Sebelumnya, keberadaan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan itu telah diberitakan sejumlah media online pada 8 Oktober 2026 dengan judul “Diduga Dibangun Warung Kafe di Area Asrama Polres Langsa, Siapa Pemiliknya?”

banner 325x300

Lokasi pembangunan tersebut berada di kawasan Asrama Baru Polres Langsa, tepatnya di depan PDAM Tirta Keumuning, Kota Langsa. Keberadaan bangunan itu memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahan, mekanisme kerja sama, serta perizinan pembangunan dan operasional kafe di lingkungan asrama kepolisian.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Kamis (8/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan di bagian belakang kawasan asrama. Bangunan tersebut diduga dipersiapkan untuk dijadikan tempat usaha kafe.

Saat dimintai keterangan mengenai peruntukan bangunan, salah seorang pekerja yang sedang memasang kerangka besi baja menyebut bahwa bangunan itu akan digunakan sebagai warung kafe.

“Ini sedang berlangsung pembangunan warung kafe. Bangunan warung kafe ini miliknya Nanda. Kalau Nanda itu, kami tidak tahu orang mana dan statusnya apa,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 11.54 WIB.

Kapolres Langsa: Berkaitan dengan Kontrak Koperasi

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, wartawan kemudian menghubungi Kapolres Langsa melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (9/10/2026). Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan status pemanfaatan lahan di kawasan asrama, termasuk apakah lokasi tersebut diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha.

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolres Langsa memberikan jawaban singkat.

“Itu dengan koperasi Polres, koperasi Polres,” demikian jawaban Kapolres Langsa melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.19 WIB.

Wartawan kemudian meminta penjelasan tambahan mengenai mekanisme kontrak, pihak yang terlibat, serta jangka waktu pemanfaatan lokasi tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara terperinci pihak-pihak dari koperasi yang menangani kerja sama tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kapolres Langsa.

“Kalau dari pihak koperasi Polres Langsa-nya, saya kurang tahu siapa personelnya, karena saya masih baru menjabat, lebih kurang sekitar tiga bulanan,” ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lokasi tersebut sebelumnya pernah dikontrakkan kepada pihak lain. Setelah kontrak terdahulu berakhir, lokasi itu disebut kembali dikontrakkan melalui Koperasi Polres Langsa kepada pihak pemilik kafe yang saat ini sedang melakukan pembangunan.

“Kalau segelintir informasi yang sedikit saya tahu, itu dulu sempat pernah terjadi kontrakan dengan pihak direktur PDAM Langsa. Entah beberapa tahun, pada akhirnya sempat terputus hubungan kontrak itu. Pada kontrak yang kedua, itu dikontrakkan dengan pihak pemilik warung kafe yang sedang dibangun. Mereka dikontrakkan melalui pihak Koperasi Polres Langsa,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak tersebut, jika tidak keliru, berkisar antara lima hingga sepuluh tahun. Menurutnya, hasil kontrak dibayarkan langsung ke kas negara.

“Kalau tidak salah jangkanya 10 atau 5 tahun, dan hasil kontraknya langsung dibayarkan ke kas negara,” tambahnya.

Status Kontrak dan Perizinan Perlu Diperjelas

Pernyataan Kapolres Langsa tersebut memberikan gambaran awal bahwa pemanfaatan lokasi untuk pembangunan kafe berkaitan dengan kerja sama melalui Koperasi Polres Langsa. Namun, sejumlah hal masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Di antaranya, mengenai dokumen perjanjian kontrak, identitas pihak yang melakukan kerja sama, jangka waktu yang sebenarnya, dasar hukum pemanfaatan lahan, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran hasil kontrak ke kas negara.

Selain itu, perlu dipastikan apakah pembangunan dan rencana operasional kafe tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi serta perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih terbatas pada penjelasan pekerja di lokasi dan pernyataan Kapolres Langsa melalui WhatsApp. Dokumen kontrak maupun keterangan terperinci dari pihak Koperasi Polres Langsa belum disertakan dalam informasi yang diperoleh wartawan.

Konfirmasi lanjutan kepada pihak koperasi dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan legalitas pemanfaatan lahan serta transparansi pengelolaan hasil kontrak.

Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

(Jihandak Belang)

banner 325x300