banner 728x250

Kurang dari Tiga Jam, Polsek Rantau Selamat Amankan Terduga Pencuri Kabel Kincir Tambak

banner 120x600
banner 468x60

LANGSA – Jajaran Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel kincir tambak milik warga di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MB (27), yang berprofesi sebagai nelayan, beserta dua gulungan kabel kincir yang diduga hasil pencurian. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial JS (22) masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

banner 325x300

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Rantau Selamat AKP A. Haris Nur, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua terduga pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BL 4366 DBU menuju tambak udang atau ikan milik Amiruddin (51), yang berada di Dusun Cut Intan, Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Setibanya di lokasi, keduanya diduga melihat kabel kincir yang tergeletak di atas benteng tambak. Kabel tersebut kemudian diambil dan dipotong menjadi dua gulungan sebelum keduanya meninggalkan lokasi.

Namun, saat berada sekitar 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), salah seorang terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh warga dan personel Polsek Rantau Selamat. Sementara JS berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Rantau Selamat AKP A. Haris Nur mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Alhamdulillah, satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, MB telah diamankan di Polsek Rantau Selamat dan dititipkan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Rantau Selamat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan kepolisian 110, kantor polisi terdekat, atau Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan merespons laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rantau Selamat.

(Jihandak Belang)

banner 325x300