Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta-Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi. Barang bukti itu ditemukan dalam rangkaian penanganan perkara yang melibatkan tersangka berinisial DAY, seorang pria berusia 28 tahun.
DAY ditangkap polisi pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Lampung. Polisi kemudian mengamankan dua revolver rakitan serta sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa perkara ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Jakarta-Lampung, sementara kepemilikan senjata api rakitan juga menjadi bagian yang didalami dalam proses penanganan kasus. Pengungkapan itu memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga pada temuan senjata dan amunisi yang diamankan dari tersangka. Polisi masih memproses perkara sesuai penyidikan yang dilakukan terhadap DAY, termasuk mendalami dugaan hubungan kasus tersebut dengan jaringan yang disebutkan.
Perkara pencurian sepeda motor ini bermula pada 1 September 2026 di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Pada waktu tersebut, sebuah sepeda motor Honda Vario diduga menjadi sasaran aksi pencurian yang dilakukan secara terencana. Kendaraan itu diambil ketika berada di lokasi tersebut, sebelum kemudian kasusnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang tersedia, DAY diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia disebut bersama seorang rekan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang. Keduanya diduga menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk membuka atau merusak mekanisme pengaman sepeda motor. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses pengambilan kendaraan dan menghindari pengamanan bawaan pada sepeda motor.
Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Lampung. Setelah perkara di Cikarang Barat ditelusuri, penyidik menggali kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian lain. Penelusuran tersebut mencakup keterangan mengenai aktivitas DAY dan rekannya sebelum atau sesudah pencurian Honda Vario pada 1 September 2026.
Imron menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara lain dalam wilayah hukum Jakarta. Keterangan ini menjadi salah satu informasi yang digunakan untuk mengembangkan penyidikan, terutama dalam melihat apakah terdapat pola dan keterkaitan perkara di Cikarang Barat dengan laporan kehilangan kendaraan di wilayah tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci lokasi maupun waktu tiga tempat kejadian perkara itu. Karena itu, jumlah dan wilayah yang disebutkan tetap merujuk pada keterangan yang ada, sementara rincian lainnya masih menunggu pendalaman aparat.
Dalam pengungkapan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan jaringan Jakarta dan Lampung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta sebuah kunci letter T. Seluruh barang itu dicatat dan diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan serta pembuktian perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut polisi, dua revolver rakitan tersebut menjadi bagian dari barang yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus. Karena merupakan senjata api rakitan, keberadaan benda itu turut didalami untuk mengetahui kepemilikan, penguasaan, serta kaitannya dengan para tersangka. Polisi juga menyita delapan butir peluru tajam dan satu selongsong peluru. Temuan tersebut diperiksa lebih lanjut guna memastikan karakteristik dan hubungan faktualnya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain senjata dan amunisi, polisi mengamankan kunci letter T yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Peralatan tersebut kerap dikaitkan dengan upaya membuka atau merusak mekanisme pengaman kendaraan, tetapi penggunaannya dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta hasil penyidikan lainnya. Polisi tidak menyatakan bahwa seluruh barang bukti itu telah terbukti digunakan dalam setiap aksi yang diduga dilakukan jaringan tersebut. Penetapan keterkaitan masing-masing barang dengan peristiwa tertentu akan bergantung pada hasil pemeriksaan laboratorium, pencocokan fakta di lapangan, dan proses pembuktian di tahap berikutnya. Dengan demikian, penyitaan barang-barang itu menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara, sementara status penggunaannya dan hubungan dengan dugaan pencurian masih mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka berinisial DAY dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal ini dikenakan untuk menindaklanjuti rangkaian peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta-Lampung. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga seluruh fakta dan peran masing-masing pihak akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Selain sangkaan pencurian, DAY juga dikenakan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Pasal itu diterapkan setelah petugas menyita dua revolver rakitan dalam pengungkapan kasus. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, termasuk menelusuri asal-usul, cara memperoleh, serta kemungkinan penggunaannya dalam tindak pidana lain. Keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bahan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Polda Metro Jaya masih memburu rekan tersangka yang telah ditetapkan berstatus buron. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan DAY dalam tindak pidana lain, termasuk perkara pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda. Sejumlah tempat kejadian perkara lain turut diperiksa untuk mencocokkan keterangan, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan jaringan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Imron menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sementara pencarian terhadap buron serta pendalaman perkara masih berlangsung.
Baca juga: Pengungkapan Jaringan Pencurian dan Begal di Purwakarta | Pengalaman Berinteraksi dengan Robot Cerdas di Jakarta | Rekomendasi Kafe Terjangkau di Jakarta Selatan untuk Bersantai










