banner 728x250
Sosial  

Rencana Ponsel Gratis untuk Memperluas Penyaluran Bansos Digital

Rencana Ponsel Gratis untuk Memperluas Penyaluran Bansos Digital
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian telepon seluler gratis kepada masyarakat yang membutuhkan akses digital. Perangkat tersebut diarahkan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara lebih terhubung, sehingga penerima dapat memperoleh informasi dan menerima bantuan melalui mekanisme digital. Namun, rencana ini belum dapat dipandang sebagai program yang sepenuhnya berjalan, karena pemerintah masih menyusun konsep serta mekanisme pelaksanaannya.

Dalam rancangan tersebut, telepon seluler yang dibagikan nantinya akan terhubung dengan rekening digital milik penerima bantuan. Keterhubungan ini diharapkan memudahkan proses penyaluran, pencatatan, dan pemantauan bantuan sosial. Selain itu, kepemilikan perangkat dapat membantu masyarakat mengakses layanan publik digital yang berkaitan dengan bantuan pemerintah, terutama bagi kelompok yang sebelumnya menghadapi keterbatasan perangkat maupun koneksi ke sistem elektronik.

banner 325x300

Gagasan itu disampaikan Utusan Khusus Presiden RI untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, dalam Prasasti Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menempatkan perangkat seluler sebagai salah satu sarana untuk memperluas jangkauan kebijakan bantuan sosial berbasis teknologi, bukan sekadar sebagai bantuan barang bagi masyarakat.

Meski demikian, sejumlah rincian penting masih perlu dijelaskan sebelum rencana tersebut dapat diterapkan. Pemerintah perlu menentukan kelompok penerima, sumber pembiayaan, jenis perangkat, sistem pendaftaran, serta cara memastikan rekening digital benar-benar aman dan mudah digunakan. Kejelasan mengenai perlindungan data pribadi dan pendampingan bagi penerima juga menjadi bagian penting agar kebijakan ini dapat berjalan secara tepat sasaran apabila nantinya disetujui dan direalisasikan.

Selain rencana penyediaan ponsel gratis, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Salah satu langkah yang disebutkan adalah pembebasan biaya pembukaan rekening bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Kebijakan ini diarahkan kepada masyarakat yang selama ini belum terhubung dengan layanan keuangan formal karena berbagai kendala, termasuk adanya biaya awal ketika hendak membuka rekening.

Sebelumnya, biaya pembukaan rekening disebut dapat mencapai Rp50.000. Bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, nominal tersebut dapat menjadi hambatan untuk mulai menggunakan layanan perbankan. Dengan menghapus biaya tersebut, pemerintah berupaya mengurangi salah satu penghalang yang membuat masyarakat belum memiliki rekening. Setiap warga negara Indonesia nantinya diharapkan dapat memiliki rekening tanpa perlu membayar biaya pembukaan.

Kebijakan ini memiliki keterkaitan dengan upaya memperluas penyaluran bantuan sosial secara digital. Rekening bank dapat menjadi sarana penting untuk menerima dan mengelola bantuan, sehingga kepemilikan rekening yang lebih luas diharapkan mendukung akses penerima terhadap layanan tersebut. Masyarakat tidak lagi harus menghadapi biaya pembukaan sebagai syarat awal untuk masuk ke dalam ekosistem layanan perbankan.

Pembebasan biaya juga menunjukkan bahwa perluasan inklusi keuangan tidak hanya bergantung pada penyediaan perangkat, tetapi turut memerlukan pengurangan hambatan administratif dan biaya. Ketika masyarakat dapat memiliki rekening tanpa mengeluarkan biaya pembukaan, akses terhadap layanan perbankan diharapkan menjadi lebih merata. Langkah ini sekaligus memperkuat tujuan pemerintah untuk menjangkau warga yang sebelumnya belum memperoleh akses perbankan, termasuk dalam mendukung penyaluran bansos digital secara lebih luas.

Mekanisme penyaluran bantuan sosial diarahkan untuk mengalami perubahan, dari pola pemberian uang tunai menuju penyaluran secara langsung ke rekening penerima. Dalam pola sebelumnya, bantuan dapat diterima dalam bentuk tunai oleh keluarga yang membutuhkan. Melalui mekanisme baru, dana bantuan akan dikirimkan ke rekening masing-masing penerima sehingga proses penyaluran dilakukan melalui saluran keuangan digital.

Keluarga yang membutuhkan bantuan akan menerima dana melalui rekening yang disediakan untuk mereka. Akses terhadap rekening tersebut akan dilakukan menggunakan telepon seluler yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, ponsel menjadi sarana yang menghubungkan penerima dengan rekening digital tempat bantuan disalurkan. Perubahan ini menempatkan rekening penerima sebagai tujuan langsung pengiriman dana, bukan sekadar menggunakan penyerahan uang secara tunai.

Hashim menyampaikan pokok rencana bahwa setiap warga akan memperoleh ponsel yang terhubung dengan rekening digital. Keterhubungan tersebut dimaksudkan untuk mendukung akses masyarakat terhadap rekening penerima bantuan. Pada saat yang sama, seluruh dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Pernyataan ini menegaskan adanya pergeseran jalur penyaluran, yakni dari pemberian tunai kepada pengiriman dana melalui rekening yang dapat diakses menggunakan perangkat seluler.

Perubahan tersebut menggambarkan upaya untuk memperluas penggunaan rekening digital dalam penyaluran bantuan sosial. Masyarakat yang membutuhkan akan menerima bantuan melalui rekeningnya, sementara telepon seluler yang diberikan berfungsi sebagai sarana akses. Pokok mekanisme yang disampaikan tetap berfokus pada dua hal, yaitu penyediaan ponsel yang terhubung dengan rekening digital bagi setiap warga dan pengiriman seluruh dana bantuan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pemerintah mendorong digitalisasi bantuan sosial dan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Penyaluran bansos melalui rekening digital dinilai dapat membuat proses distribusi lebih terarah, terdokumentasi, dan terhubung dengan ekosistem keuangan formal. Langkah ini juga diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan rekening untuk menerima bantuan, menyimpan dana, melakukan pembayaran, serta menjalankan transaksi ekonomi sehari-hari.

Perluasan tersebut masih menghadapi tantangan karena sekitar 30% penduduk Indonesia disebut belum memiliki rekening bank. Untuk menjangkau kelompok ini, Bank Syariah Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia telah ditugaskan menyediakan rekening bagi masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan. Penugasan itu menjadi bagian dari agenda memperbesar jumlah pemilik rekening sekaligus membangun infrastruktur yang mendukung penyaluran bantuan serta transaksi secara digital. Dengan akses yang lebih luas, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan semakin banyak tercatat melalui saluran keuangan resmi.

Kebijakan ini berkaitan pula dengan upaya menjangkau kegiatan ekonomi yang belum tercatat dalam sistem formal, yang kerap disebut grey economy. Sebagian transaksi dan usaha masih berlangsung di luar pemantauan perbankan maupun administrasi ekonomi resmi, sehingga potensinya belum sepenuhnya terlihat dalam basis data penerimaan negara. Ketika masyarakat dan pelaku usaha mulai menggunakan rekening serta pembayaran digital, arus transaksi dapat terhubung dengan sistem formal secara lebih luas. Pemerintah berharap perluasan tersebut meningkatkan kemampuan negara menghimpun penerimaan dari kegiatan ekonomi yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal, sekaligus memperkuat cakupan sistem keuangan digital.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital Pelajar, Polres Kendal Sukses Gelar Sosialisasi “Paham AI” dari Minggu Pertama hingga Kelima, 4.367 Siswa Bersertifikat | Sambut Menko Pangan di Gogorante, Kapolres Kediri Dukung Penyaluran Bantuan Pangan | Mendorong Transformasi Digital Perbankan Melalui Bandwidth On Demand

banner 325x300