Press Release Nomor: 444/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas
Minggu, 18 Oktober 2026
Batam – Polda Kepulauan Riau melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan sekaligus mendorong pemulihan kawasan agar tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Beberapa jam sebelumnya, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri juga telah melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, dengan *mengamankan 33 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 24 orang positif dan 9 orang negatif.*
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan *Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.* Program ini menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Biddokkes Polda Kepri melakukan pendataan dan *pemeriksaan urine terhadap 64 orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 61 orang positif menggunakan narkotika, terdiri dari 53 laki-laki dan 8 perempuan, sedangkan 3 orang lainnya dinyatakan negatif*. Terhadap 61 orang yang dinyatakan positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di BNNP Kepri.
Selain pemeriksaan urine, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun benda lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. *Barang-barang tersebut meliputi 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, 1 pucuk senjata angin, 45 alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, 2 gunting, 20 mancis, 20 pipet siap digunakan, serta 1 unit sepeda motor jenis Vario.*
Seluruh hasil temuan dan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai hasil pendalaman, fakta yang ditemukan di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya *Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)*, sekaligus mendukung pemulihan kawasan secara berkelanjutan.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Warga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal resmi kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan. Melalui konsistensi penindakan, tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, serta sinergi aparat dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mendorong pemulihan Kampung Madani agar menjadi lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
*Polisi Bersama Masyarakat*
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri
E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri






