banner 728x250

Pengadaan Buku Rp15 Juta per Desa Disorot, Popon Engkol Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum APH

banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Sungguh sangat cukup gawat, dengan diam-diamkan serta secara terselubung itu. Kini telah terciumnya, oleh pihak pemerhati sosial gampong di kota langsa. “Popon Engkol” sesalkan, adanya kegiatan pokok kerja (pokja) pengadaan buku di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa. Terjadi pengurasan dana desa, ternyata diduga di tunggangi oleh salah satu seorang dari oknum aparat penegak hukum (aph). Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah bertugas di markas kepolisian resort (mapolres) daerah kota langsa. Yang kini telah berpindah tugas, ke markas kepolisian daerah (mapolda) aceh.

Ada pun kegiatan pokja pengadaan buku itu, di 66 desa 5:kecamatan se-kota langsa tersebut. Dugaan pula, berujungnya bisnis dan memperkaya diri sendiri, oleh pihak seorang oknum aparat penegak hukum daerah aceh tersebut. Dengan sejumlah sekitar dalam per/desa nya, mencapai 15 juta rupiah. Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online, berjudul. Dana Desa 66 Gampong di Langsa Disorot, Tokoh Masyarakat Desak Kejati Aceh Periksa 5 Camat Terkait Dugaan Mark-Up Pengadaan Buku. Terbitan pada tanggal, 9 september 2026 lalu.

banner 325x300

Semangkin lama, semangkin di diam-diam kan. Semangkin menjadi-jadi, untuk kali ini. Tokoh masyarakat di salah satu gampong, “popon engkol”. Kembali desak bapak kejaksaan tinggi (kejati) aceh, untuk segera melakukan pengusutan sampai tuntas. Panggil dan periksa para bandit berdasi, camat di 5 kecamatan. Yang diduga lakukan pengurasan dana desa, dengan modal dusta (modus) kegiatan pokok kerja (pokja) pengadaan buku di 66 desa se-kota langsa. Dugaan berujung adanya Mark-Up ajang korupsi, melalui perpanjang tangan pihak camat di 5 kecamatan tersebut.

Ada pun, yang sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online itu, berjudul. Dugaan Pengadaan Buku Rp 15 Juta Per Desa di Langsa, Kembali Jadi Sorotan Publik. Terbitan pada tanggal, 4 september 2026 lalu. Dengan adanya telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik, di beberapa media masa secara online. Berjudul, Dugaan Pengadaan Buku Rp 15 Juta Per Desa Mencuat, 66 Desa di Langsa Disorot. Terbitan pada tanggal, 2 September 2026 lalu. Sepandai-pandainya, bangkai itu ditutup-tutupi. Dengan memiliki akal bulus, yang sangat rakus dan tamak. Pada akhirnya, perbuatan buruk tersebut pun terbongkar juga. Diduga proyek pengurasan dana desa, di 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa-aceh. Kembali merebak, dikalangan sumber khusus masyarakat kota langsa. Dengan sistem dan modal dusta (modus) nya yang mereka perbuat, dengan cara kegiatan pokok kerja (pokja) pengadaan buku. Yang menelan biaya di setiap desa, sekitar Rp 15 juta rupiah dalam per/desa se-kota langsa tersebut.

Anehnya lagi, dugaan modus kegiatan pokja pengadaan buku. Di 66 desa, di 5 kecamatan itu se-kota langsa. Melibatkan, pihak perpanjang tangan. Dari masing-masing kecamatan, di 5 kecamatan itu. Selain itu juga, dari perpanjang tangan. Orang di belakangnya, adalah dari pihak aparat penegak hukum (aph). Yaitu, dengan sistem cara, dengan menggunakan satu pintu adalah dari pihak aph daerah kota langsa. Sesuai pula, wartawan media ini pula. Sempat juga, menerima himpunan informasi. Dari salah satu sumber khusus kalangan masyarakat, di salah satu tempat di warung cafe seputaran gampong jawa belakang kecamatan langsa kota kota langsa-aceh.

Dikarenakan belum adanya, tindakan tegas dari pihak kejaksaan tinggi (kejati) aceh. Maka, dari pihak tokoh masyarakat gampong di kota langsa. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “popon engkol”, kembali menambahkan komentarnya kepada wartawan media online ini. Untuk menindak lanjuti, adanya diduga Mark-Up ajang bisnis kepentingan pribadi serta memperkaya oknum aph daerah aceh. Bersama pihak instansi di 5 kecamatan se-kota langsa, yang terus menguras dana desa. Yang di luar dari program 66 desa itu, “seharusnya. Di setiap penggunaan dana desa itu, seharusnya akuntabel dan transparan. Jadi, biar seluruh masyarakat di desa tau. Prioritas apa, yang di butuhkan agar desa maju dan berkembang.

Perlu di ingat kembali, bahwa dana desa itu di pergunakan untuk masyarakat desa seluas-luasnya. Bukan dimanfaat kan oleh oknum-oknum tertentu, di dalam mengotak ngatik dana desa tersebut. Presiden Prabowo, telah menjelaskan. Bahwa di berikan dana desa itu, untuk masyarakat desa. Agar desanya maju dan berkembang serta ada pembangunan yang merata di segala lini, bukan adanya dana itu. Langsung bisa diduga dicuri dengan segala macam modal dusta (modus), yang bisa di permainkan dengan sistem kerajaan pada zaman komunis. Dengan sesuka hati serta sesuka udel mereka, memangnya dana desa itu. Di ciptakan dan disalurkan, ke 66 desa 5 kecamatan se-kota langsa. Apa nenek mereka, yang menciptakan dana desa tersebut. Terkecuali, nenek mereka yang menciptakan dana desa itu entah juga. Ini lahirnya dana desa yang di salurkan untuk kepentingan desa, dari hasil pajak rakyat. Bukan, ada nenek mereka punya pabrik uang”. Pungkasnya, tokoh masyarakat itu. “Popon Engkol”, berkomentar dengan kejam kepada wartawan media ini. Rabu 14/10/2026, sekitar pukul.18.49.wib.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Tokoh Masyarakat Gampong)

banner 325x300