Aceh — Kepala perwakilan (ka.perwil) media mitra pol aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah. SKM, S.H, menyampaikan desakan resmi kepada kasat reskrim polres aabang. Untuk segera melakukan penegakan hukum, terkait dugaan pelanggaran pada proyek belanja modal bangunan gedung pertokoan koperasi pasar revitalisasi puja sera kota sabang. Tahun 2026, dengan nilai kontrak Rp. 1. 190.487.851,00.- ucapnya.
Masih menurut Teuku Indra, proyek pemerintah kota sabang. Melalui anggaran dinas perindustrian, perdagangan. Koperasi, usaha kecil dan menengah. Berdasarkan informasi masyarakat, dan pemantauan lapangan. Team media mitra pol aceh di lokasi proyek, terlihat tumpukan material batu kerikil dan pasir yang diduga berasal dari galian C tanpa izin alias ilegal, diduga material tersebut digunakan untuk keperluan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pelaksana CV. CB dengan nilai kontrak Rp 1.190.487.851,00, masa pelaksanaan 75 hari kalender terhitung sejak 05 oktober 2026 ujarnya.
“Kami menduga material batu kerikil dan pasir yang digunakan dalam proyek ini, berasal dari lokasi galian di sabang. Yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, jika benar hal ini merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak lanjuti”. Ungkap, Teuku Indra Yoesdiansyah.
Ka.perwil mitra pol aceh juga, mendesak kasat reskrim polres sabang. Untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, terhadap asal ‑ usul material proyek. Memverifikasi kelengkapan izin galian C, serta memeriksa pihak‑pihak. Terkait yang terlibat dalam pengadaan material tersebut, selain itu. Pihak kepolisian juga, seharusnya segera melakukan pemeriksaan. Terhadap kesesuaian spesifikasi material, yang digunakan dengan dokumen perjanjian proyek.
“Aparat penegak hukum, sudah seharusnya tidak boleh membiarkan proyek pemerintah menggunakan material hasil galian ilegal. Kami berharap, polisi dapat mengungkap rantai pasokan material tersebut. Dan menindak setiap pihak yang melanggar peraturan perundang ‑ undangan”, ucapnya ka.perwil media mitra pol aceh. Dalam hal kasus tersebut, juga telah mengirimkan foto matrial yang diduga ilegal pada lokasi pekerjaan tersebut. Kepada dirreskrimsus polda aceh, dan kanit tipidter polres sabang. Serta pejabat kepolisian lainnya, ya kita lihat saja hasil penegakan hukumnya seperti apa nanti. Dan lebih “unik” nya lagi. Pekerjaan tersebut, berdekatan dengan kantor polres sabang. Luar biasa beraninya, jika matrial itu benar ilegal. Semoga program polisi bersama masyarakat, dapat terwujud dengan baik nantinya tutup. Ka.perwil mitra pol aceh.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Tgk Indra)







