Jakarta | Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berkaitan dengan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor atau payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pernyataan kesiapan itu menempatkan proses hukum di pengadilan sebagai ruang untuk menguji permohonan para pemohon serta menanggapi pokok gugatan secara terbuka.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk meminta pengadilan menilai aspek tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan atau keputusan yang menjadi objek permohonan. Dalam perkara ini, permohonan Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih disebut berhubungan dengan kelanjutan penyidikan kasus payment gateway. Namun, pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya pihak yang berkaitan dengan perkara, maupun memastikan penyidikan harus dihentikan atau dilanjutkan. Penilaian atas permohonan berada pada hakim setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus yang menjadi latar belakang gugatan berkaitan dengan proyek layanan daring pembuatan paspor di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Proyek payment gateway tersebut sebelumnya menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi, sementara praperadilan yang diajukan kini menyasar aspek kelanjutan proses penyidikan. Denny menyampaikan kesiapannya menghadapi permohonan itu bersama tim hukum, sehingga perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan materi yang disampaikan para pihak. Sampai ada pemeriksaan serta putusan pengadilan, gugatan tersebut tetap merupakan permohonan yang sedang diproses, bukan keputusan akhir mengenai perkara maupun status penyidikan. Karena itu, informasi mengenai langkah hukum ini perlu dibedakan dari kesimpulan tentang substansi dugaan korupsi. Pengadilan akan memeriksa permohonan sesuai ketentuan, sementara pihak-pihak terkait dapat menyampaikan argumentasi masing-masing dalam persidangan. Belum ada dasar untuk menyatakan permohonan telah dikabulkan atau penyidikan telah diputuskan berakhir.
Denny Indrayana menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait kasus payment gateway. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan sikap tersebut saat dikonfirmasi pada Senin malam, 26 Oktober. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang dihadapinya tidak membuatnya gentar. Menurut Denny, perjuangan melawan kezaliman tidak mengenal kata mundur, melainkan maju. Pernyataan itu menggambarkan sikapnya dalam menghadapi proses praperadilan sekaligus menunjukkan bahwa ia memilih untuk terus melangkah di tengah persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Denny menyebut telah menyiapkan tim hukum yang diberi nama INSIGHT. Ia menjelaskan bahwa INSIGHT merupakan kependekan dari Indrayana’s Fight. Nama itu menjadi sebutan bagi tim yang mendampinginya dalam perkara ini. Denny turut menyampaikan sejumlah nama yang tergabung di dalamnya, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Selain ketiga nama tersebut, ia menyebut Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, dan Gufroni sebagai anggota tim hukum INSIGHT.
Daftar nama yang disampaikan Denny juga mencakup Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, dan Zainal Arifin Mochtar. Dengan demikian, nama-nama yang ia sebut sebagai anggota tim hukum INSIGHT meliputi kalangan yang beragam, dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, hingga Zainal Arifin Mochtar. Denny menyatakan siap menghadapi gugatan itu bersama tim tersebut. Ia juga menekankan kembali bahwa perjuangan melawan kezaliman, menurut pernyataannya, bukan perjuangan untuk mundur, tetapi untuk maju. Keterangan mengenai kesiapan dan susunan pendamping hukum itu disampaikan ketika ia dikonfirmasi pada Senin malam, 26 Oktober.
Pada Maret 2015, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek payment gateway di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penetapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan atas pengadaan dan pelaksanaan layanan pembayaran secara daring yang berkaitan dengan pembuatan paspor. Pada tahap itu, status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana, bukan bahwa kesalahan Denny telah diputus atau terbukti di pengadilan.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan Andi Syamsul Bahri pada 10 Januari. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/166/2015/Bareskrim dan menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk menelusuri proyek yang dipersoalkan. Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek payment gateway, yakni sistem yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran layanan pemerintah melalui jaringan elektronik.
Proyek yang menjadi sorotan berhubungan dengan layanan daring untuk pembuatan paspor. Sistem pembayaran itu dimaksudkan untuk mendukung proses administrasi paspor secara elektronik, termasuk pembayaran biaya yang diperlukan pemohon. Namun, pelaksanaan proyek kemudian diperiksa karena muncul dugaan adanya persoalan dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran. Rincian dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari materi penyidikan dan proses hukum pada saat itu, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pihak tertentu.
Dengan demikian, latar belakang penetapan Denny sebagai tersangka mencakup laporan yang masuk pada Januari 2015 serta penyelidikan atas proyek layanan pembayaran paspor secara daring. Penetapan pada Maret menandai langkah formal dalam penanganan perkara, sementara substansi tuduhan tetap harus diuji melalui prosedur hukum. Praperadilan yang kemudian ditempuh berkaitan dengan pengujian aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan status tersangka. Pemisahan dugaan, tindakan penyidikan, dan putusan pengadilan penting agar uraian kasus tidak menyamakan tuduhan dengan fakta yang telah terbukti.Heru Widodo, yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Denny Indrayana, membantah adanya kerugian negara dalam proyek payment gateway yang menjadi pokok perkara. Ia menyampaikan bahwa keberadaan proyek tersebut dan biaya yang dipungut dari wajib bayar tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Dalam penjelasan pihak Denny, biaya transaksi sebesar Rp5.000 dipandang sebagai pungutan resmi yang berkaitan dengan layanan pembayaran, bukan sebagai dana yang diambil secara melawan hukum. Bantahan itu menjadi bagian dari argumentasi tim hukum dalam menghadapi perkara dan proses praperadilan yang ditempuh Denny.
Menurut Heru, biaya Rp5.000 yang dikenakan kepada setiap wajib bayar merupakan biaya transaksi resmi. Ia menyatakan bahwa pungutan tersebut memiliki dasar hukum, sehingga menurut pandangan kuasa hukum, tidak tepat menyamakannya dengan kerugian negara. Penjelasan ini menempatkan biaya transaksi sebagai komponen yang terkait dengan pemrosesan pembayaran, bukan sebagai bukti bahwa keuangan negara berkurang. Heru menekankan posisi tersebut sebagai tanggapan atas persoalan yang dipersoalkan dalam perkara. Dengan demikian, alasan yang disampaikan tim hukum berpusat pada status biaya itu serta dasar yang, menurut mereka, mendukung penerapannya kepada pengguna layanan.
Pernyataan Heru perlu dipahami sebagai bantahan dari pihak Denny Indrayana, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai ada atau tidaknya kerugian negara. Tim hukum menyampaikan pandangan bahwa biaya transaksi itu resmi dan memiliki landasan hukum, sementara perkara tetap merupakan pokok sengketa yang diperiksa melalui mekanisme hukum. Uraian mengenai posisi kuasa hukum ini tidak dengan sendirinya menetapkan hasil praperadilan ataupun menentukan penilaian akhir atas proyek payment gateway. Karena itu, penting membedakan argumentasi yang diajukan oleh Heru dan tim Denny dari kesimpulan perkara. Informasi yang disampaikan di sini terbatas pada bantahan tersebut, tanpa menyatakan perkembangan hukum atau hasil yang tidak tercantum dalam bahan.












