Medan | Ritman Marbun, seorang kreator konten asal Medan, ditangkap oleh Polda Sumatera Utara setelah muncul dugaan bahwa ia menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. Ucapan yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut ditujukan kepada Yesus Kristus. Namun, dugaan tersebut masih perlu diproses sesuai hukum dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Perkara ini bermula dari siaran langsung yang kemudian menjadi perhatian publik. Dalam konteks penyelidikan, aparat menyoroti pernyataan yang diduga disampaikan Marbun ketika berinteraksi dengan penonton. Siaran langsung di media sosial dapat disaksikan secara langsung, sementara rekaman atau potongan tayangannya juga dapat beredar setelah kegiatan selesai. Meski demikian, penilaian atas isi dan konteks ucapan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap rekaman yang utuh dan keterangan pihak-pihak terkait.
Penangkapan oleh kepolisian menandai dimulainya proses penanganan perkara, bukan penetapan bahwa seseorang bersalah. Penyidik perlu mengumpulkan dan memeriksa bukti, menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangannya. Selanjutnya, proses hukum akan menentukan apakah unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, informasi mengenai perkara ini sebaiknya disampaikan dengan menyebutnya sebagai dugaan. Pendekatan tersebut penting agar pemberitaan tetap akurat, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak mengubah tuduhan yang masih diselidiki menjadi kesimpulan. Kasus ini juga menyoroti bagaimana ucapan di ruang digital dapat memicu laporan dan pemeriksaan, terutama ketika dinilai menyentuh isu agama. Pembaca perlu membedakan informasi tentang tindakan kepolisian dari penentuan kesalahan, yang merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian berlangsung.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa Ritman diamankan oleh polisi di kediamannya yang berada di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Pengamanan tersebut berlangsung pada Senin malam, 26 Oktober. Keterangan itu disampaikan Ferry ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Rabu, 28 Oktober.
Menurut Ferry, perkara yang menjerat Ritman berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sekaligus penghinaan terhadap agama. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya konten TikTok yang memuat pernyataan tentang Yesus. Namun, keterangan yang disampaikan Ferry dalam konfirmasi itu menitikberatkan pada lokasi serta waktu Ritman diamankan dan dugaan perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Informasi mengenai pengamanan di Medan Selayang memberikan gambaran awal mengenai langkah aparat dalam menangani perkara tersebut. Ferry menyebut Ritman diamankan di rumahnya, bukan menjelaskan secara terperinci rangkaian tindakan sebelum atau sesudah pengamanan. Karena itu, keterangan yang tersedia belum memuat rincian tentang proses pemeriksaan, barang bukti, maupun tahapan penanganan berikutnya.
Penyebutan ujaran kebencian dan penghinaan agama merupakan penjelasan dari pihak kepolisian mengenai kaitan perkara. Kedua hal itu masih berada dalam konteks dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan, sehingga tidak dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan. Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada proses hukum dan keterangan resmi yang disampaikan aparat berwenang.
Ferry memberikan penjelasan tersebut melalui sambungan telepon pada Rabu, 28 Oktober, dua hari setelah Ritman diamankan pada Senin malam. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai waktu dan tempat pengamanan serta kategori dugaan perkara yang disebut pihak kepolisian. Rincian tambahan tentang isi konten TikTok yang dipersoalkan, dasar hukum yang digunakan, atau status hukum Ritman belum tercantum dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari penjelasan Ferry terbatas pada pengamanan di kediaman Ritman di Medan Selayang dan dugaan perkara yang berkaitan dengan ujaran kebencian serta penghinaan agama.
Ucapan yang menjadi sorotan muncul dalam siaran langsung TikTok Ritman ketika ia menanggapi komentar dari pengguna yang menyaksikan siaran tersebut. Berdasarkan bahan yang tersedia, ia diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Yesus Kristus saat merespons komentar itu. Dengan demikian, konteks yang disebutkan berkaitan dengan interaksi kreator dan penonton selama siaran berlangsung, bukan pernyataan yang disampaikan dalam bentuk lain. Rincian komentar pemicu maupun rangkaian percakapan lain tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Dalam siaran yang sama, Ritman juga disebut menantang penonton untuk melaporkan ucapannya kepada pihak berwenang. Ia menyampaikan, “Sudah pengin masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup. Laporkanlah aku,” Kutipan tersebut merupakan bagian dari keterangan mengenai siaran dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh percakapan yang mendahului atau mengikutinya. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada konteks yang telah disebutkan: tanggapan terhadap komentar penonton, dugaan ucapan tidak pantas, serta tantangan untuk melaporkannya.
Pembedaan dugaan dan fakta yang telah dipastikan juga penting ketika menguraikan kejadian tersebut. Kata-kata yang diduga ditujukan kepada Yesus Kristus menjadi inti sorotan, sementara tantangan kepada penonton menunjukkan bahwa ia secara terbuka menyebut kemungkinan pelaporan dalam siaran itu. Namun, tanpa keterangan tambahan mengenai komentar yang memicu respons atau isi lengkap siaran, tidak tepat untuk menambahkan dialog, motif, ataupun detail lain. Informasi tersebut dapat menjelaskan mengapa potongan ucapan itu menjadi perhatian, tetapi penilaian terhadap keseluruhan peristiwa harus mengacu pada keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi. Dengan menjaga batas informasi, uraian tetap berfokus pada apa yang dilaporkan dan tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Wahyu Wicaksono, menyampaikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap Ritman. Menurut Wahyu, dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui telah mengucapkan kata-kata tidak pantas saat melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik terkait dugaan penghinaan terhadap Yesus.
Wahyu juga menjelaskan dugaan latar belakang tindakan tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hal itu karena merasa kecewa dengan kondisi ekonominya. Selain persoalan ekonomi, tersangka disebut menilai aktivitas pembuatan konten yang dijalaninya sudah tidak lagi eksis seperti dahulu. Keterangan mengenai alasan itu disampaikan sebagai motif yang diungkapkan tersangka saat diperiksa, bukan sebagai pembenaran atas ucapan yang menjadi perkara.
Peristiwa yang diperiksa berkaitan dengan ucapan tersangka dalam siaran langsung pada akun TikTok pribadinya. Dalam konteks tersebut, penyidik meminta keterangan dan mencatat pengakuan mengenai kata-kata yang dinilai tidak pantas. Penjelasan dari Direktur Reserse Siber Polda Sumut itu memuat dua hal utama dari pemeriksaan: pengakuan tersangka atas ucapan dalam siaran langsung serta alasan yang ia sampaikan mengenai kondisi ekonomi dan perubahan aktivitas kontennya.
Informasi mengenai pengakuan dan dugaan motif tersebut disampaikan oleh Wahyu sebagai keterangan kepolisian. Dengan demikian, uraian mengenai kekecewaan terhadap keadaan ekonomi maupun menurunnya eksistensi konten merujuk pada penjelasan tersangka ketika diperiksa. Perkara ini tetap berstatus dugaan penghinaan, sementara proses hukum dijalankan berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya. Tidak ada rincian tambahan mengenai ancaman hukuman yang disertakan dalam keterangan tersebut.
Dalam perkara ini, Ritman dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Ritman telah ditahan. Keterangan tentang pasal yang dikenakan dan penahanan itu melengkapi informasi mengenai pengakuan tersangka serta dugaan motif yang dipaparkan Direktur Reserse Siber Polda Sumut.
Baca juga: Investigasi KPK Terhadap Dugaan Korupsi Tanah di Bogor | Krisis Air Bersih di Tigaraksa: Dampak El Nino Terhadap Ratusan Keluarga | Kekhawatiran Mahasiswa IPB Terhadap Pria Misterius di Jalan Bara-Balio












