Tangerang | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang, Banten, mendapati namanya tercatat sebagai pemilik McLaren 570S AT, meski ia mengaku tidak pernah memiliki ataupun menggunakan mobil mewah tersebut. Persoalan itu menjadi perhatian setelah petugas Samsat Ciledug menagih tunggakan pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp137.471.000. Bagi Yudariansyah, tagihan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang ia ketahui, karena dirinya tidak pernah membeli McLaren yang dimaksud.
Ia mengetahui adanya masalah setelah seorang tetangga memberi kabar bahwa petugas datang untuk menagih pajak kendaraan bernomor polisi B 570 H. Informasi dari tetangga itu kemudian mendorong Yudariansyah mencari penjelasan mengenai alasan namanya dikaitkan dengan kendaraan tersebut. Nilai tunggakan yang disebutkan petugas membuat persoalan ini semakin mendesak, sementara klaim kepemilikan yang tercatat berlawanan dengan pengakuannya sebagai mekanik bengkel.
Pada Senin, Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug untuk mengurus pemblokiran data kendaraan. Langkah itu ditempuh agar keterkaitan identitasnya dan McLaren 570S AT dapat ditangani melalui prosedur administrasi. Kasus ini menyoroti pentingnya pencocokan data kendaraan dengan identitas pihak yang tercatat sebagai pemilik, terutama ketika muncul klaim bahwa seseorang tidak pernah memiliki kendaraan yang menimbulkan kewajiban pajak. Untuk sementara, informasi yang tersedia menyebutkan adanya penagihan dan upaya pengurusan pemblokiran; belum ada keterangan lebih jauh dalam uraian ini mengenai bagaimana nama Yudariansyah dapat masuk ke data kendaraan tersebut atau bagaimana proses penyelesaiannya akan berlangsung. Persoalan ini juga membuat status tagihan dan pencatatan kepemilikan perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, tanpa menganggap pengakuan ataupun catatan administrasi sebagai jawaban akhir sebelum pemeriksaan dilakukan. Bagi Yudariansyah, kunjungan ke Samsat menjadi langkah awal untuk meminta agar data kendaraan bernomor B 570 H ditinjau dan keterangannya dicatat. Besarnya tunggakan yang disebutkan menunjukkan mengapa klarifikasi administratif penting, sementara inti sengketa tetap berkaitan dengan siapa pemilik kendaraan sebenarnya dan dasar pencatatan atas nama dirinya.Yudariansyah mengaku merasa dirugikan setelah namanya tercatat dalam data kendaraan sebagai pemilik sebuah mobil mewah, padahal ia menyatakan tidak pernah memiliki ataupun membeli kendaraan tersebut. Situasi itu menimbulkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga penggunaan identitas pribadinya. Ia menilai pencatatan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar jelas bagaimana namanya dapat tercantum pada dokumen kendaraan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Yudariansyah menyampaikan bahwa dirinya berniat melaporkan pemilik sebenarnya kepada kepolisian apabila orang tersebut telah ditemukan. Laporan itu akan ditempuh atas dugaan manipulasi data pribadi, sebab identitasnya diduga digunakan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Namun, ia menunggu proses pencarian pemilik asli terlebih dahulu. Kejelasan mengenai pihak yang menguasai mobil dinilai penting agar pengaduan dapat diarahkan kepada orang yang tepat dan persoalan penggunaan identitas tersebut bisa diperiksa berdasarkan fakta.
Ia juga telah diberi tahu bahwa Samsat Ciledug akan memanggilnya kembali untuk menjalani mediasi setelah pemilik asli kendaraan diketahui. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk bagaimana data Yudariansyah masuk ke dalam catatan administrasi kendaraan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat langsung dianggap selesai hanya dengan mediasi. Menurutnya, penyelesaian tetap perlu mempertimbangkan kerugian yang ia rasakan serta kejelasan tanggung jawab atas pencatatan tersebut.
Yudariansyah menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini memang memerlukan proses lebih lanjut. Sikap itu, menurutnya, merupakan langkah untuk melindungi haknya dan memastikan dugaan penggunaan data pribadi dapat ditangani secara semestinya. Ia berharap pemilik mobil segera ditemukan agar pemeriksaan dan mediasi dapat berlangsung tanpa menunggu terlalu lama. Dengan terungkapnya pihak yang sebenarnya, ia ingin persoalan terkait identitas dan pajak kendaraan ini memperoleh kejelasan, sehingga tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan beban bagi dirinya.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan McLaren sekaligus mencari pemilik sebenarnya. Namun, ketika dimintai keterangan, Idham menyebut Samsat belum memperoleh informasi mengenai lokasi kendaraan maupun keberadaan pihak yang tercatat sebagai pemilik. Upaya penelusuran masih dilakukan, tetapi belum menghasilkan kepastian mengenai posisi mobil tersebut.
Idham menjelaskan bahwa pelacakan menghadapi kendala karena kendaraan merupakan aset bergerak yang dapat berpindah tempat. Selama lokasi McLaren belum diketahui, petugas kesulitan memastikan keberadaannya secara langsung. Selain itu, informasi mengenai siapa yang menguasai mobil saat ini juga belum tersedia. Koordinasi dengan kepolisian menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut, termasuk mengenai lokasi kendaraan dan pihak yang dapat dimintai keterangan.
Samsat Ciledug telah memblokir data kendaraan tersebut. Menurut Idham, langkah itu diambil dengan harapan pemilik sebenarnya terdorong untuk mengurus pembaruan administrasi. Dengan adanya pemblokiran, kendaraan tidak dapat diperlakukan seolah-olah seluruh dokumennya telah beres ketika data kepemilikan belum diperbarui. Idham berharap pihak yang berkepentingan segera mendatangi Samsat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi, sehingga status kendaraan dapat ditertibkan dan sesuai dengan identitas pemiliknya.
Di sisi lain, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyatakan Korlantas menelusuri proses administrasi balik nama McLaren yang disebut bernilai Rp4,5 miliar. Penelusuran tersebut mencakup riwayat pencatatan kendaraan dan perubahan identitas pemilik dalam dokumen. Berdasarkan hasil sementara, mobil itu tercatat atas nama sebuah perusahaan pada Januari 2021. Selanjutnya, pada Oktober 2022, kendaraan mengalami proses balik nama sehingga tercatat atas nama perorangan.
Riwayat perubahan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan administrasi oleh Korlantas. Data mengenai perusahaan yang sebelumnya tercantum dan perorangan yang kemudian didaftarkan perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung serta prosedur yang berlaku. Penelusuran itu juga diharapkan membantu menjelaskan rangkaian perubahan kepemilikan secara lebih lengkap. Sementara proses berjalan, Samsat dan kepolisian masih berupaya mengumpulkan keterangan untuk mengetahui lokasi McLaren serta memastikan siapa pemilik sebenarnya. Belum adanya informasi tersebut membuat tindak lanjut terhadap kendaraan dan administrasinya masih bergantung pada hasil koordinasi serta pemeriksaan dokumen.Samsat Ciledug telah memblokir data McLaren 570S AT yang tercatat atas nama Yudariansyah. Langkah administratif tersebut menjadi perkembangan dalam persoalan pencatatan kendaraan yang turut memunculkan pertanyaan mengenai identitas pemilik sebenarnya. Pemblokiran dilakukan agar data kendaraan tidak terus diperlakukan seolah-olah telah sesuai, sementara persoalan administrasi yang mendasarinya masih perlu diselesaikan. Tindakan ini juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk menelusuri dan memperbaiki pencatatan kendaraan melalui prosedur yang berlaku.
Sumardji menjelaskan bahwa pemblokiran dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian administrasi. Pemilik sebenarnya diharapkan segera mengurus proses balik nama ketika datang, sehingga data kendaraan dapat diperbarui sesuai identitas dan kepemilikan yang benar. Dengan demikian, tindak lanjut tidak hanya berkaitan dengan status blokir, tetapi juga memerlukan kehadiran pihak yang berkepentingan serta pengurusan dokumen kendaraan. Penjelasan tersebut menempatkan pembaruan data sebagai langkah yang perlu ditempuh, tanpa menyatakan bahwa proses balik nama sudah dilakukan atau bahwa pemilik sebenarnya telah teridentifikasi.
Di sisi lain, Sumardji menyebut orang yang merasa identitasnya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Laporan itu dapat menjadi jalur untuk meminta pemeriksaan atas penggunaan identitas dalam pencatatan kendaraan. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tertentu, misalnya dugaan pemalsuan dokumen, pelapor dapat meneruskan perkara kepada penyidik reserse kriminal. Keterangan tersebut menjelaskan pilihan prosedural yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pencatutan atau pemalsuan telah terjadi.












