Probolinggo — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota menindak tegas kendaraan besar yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya truk bermuatan berlebih (overload) yang nekat melintas di kawasan perkotaan. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, yang digelar di sejumlah ruas jalan utama Kota Probolinggo, Senin (2/2/2026).
Operasi tersebut dipusatkan di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman, dua jalur vital dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono, didampingi Kanit Turjagwali Iptu Tohari, bersama jajaran anggota Satlantas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan besar yang masuk wilayah kota tidak sesuai ketentuan jam operasional, serta kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan jalan, serta membahayakan pengguna jalan lain.
AKP Marjono menjelaskan bahwa penertiban kendaraan overload dan pelanggar aturan masuk kota menjadi salah satu fokus utama dalam Ops Keselamatan 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Penindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kendaraan besar dengan muatan berlebih sangat berisiko, baik dari sisi pengereman, stabilitas kendaraan, maupun dampaknya terhadap infrastruktur jalan,” ujar AKP Marjono di sela kegiatan.
Selain melakukan penilangan terhadap pelanggar, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengemudi. Mereka diminta untuk mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan ketentuan jam operasional kendaraan besar di wilayah kota, serta memastikan muatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurut AKP Marjono, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam Operasi Keselamatan ini, namun penindakan tegas akan dilakukan apabila pengemudi terbukti membahayakan keselamatan publik.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para pengemudi angkutan barang lebih disiplin dan tidak mengutamakan keuntungan dengan mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dengan digelarnya Ops Keselamatan 2026 secara berkelanjutan, Satlantas Polres Probolinggo Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah perkotaan.
(Bambang/Fahrul Mozza)







