banner 728x250

Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online Jadi Sorotan, LSM GEMPAR Jatim Siapkan Aksi

Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online Jadi Sorotan, LSM GEMPAR Jatim Siapkan Aksi
banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan, 22 Februari 2026 — Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, Supriyadi, di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum atas laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Umum LSM GEMPAR Jawa Timur, Sulistyanto, S.H., yang akrab disapa Bang Tyo, menyampaikan ultimatum kepada aparat kepolisian setempat agar segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

banner 325x300

“Ini ultimatum terakhir. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah hukum yang jelas dan transparan, kami menilai ada persoalan serius dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Bang Tyo, Minggu (22/2/2026).

Kasus tersebut diduga melibatkan tiga orang, yakni Adi yang disebut sebagai oknum perangkat desa aktif di Desa Sebalong, Pujiono, serta Haryanto yang disebut sebagai ayah dari Adi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum para terlapor.

Menurut Bang Tyo, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ia menyinggung pentingnya penegakan hukum sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan tidak ditangani secara profesional dan terbuka, tentu akan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi proses hukum harus dapat dilihat secara jelas oleh publik,” katanya.

LSM GEMPAR Jatim menyatakan akan menggelar aksi terbuka, damai, dan konstitusional apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada perkembangan yang dinilai signifikan. Aksi tersebut disebut akan melibatkan elemen masyarakat sipil dan insan pers di Jawa Timur.

“Aksi adalah hak konstitusional warga negara. Namun kami berharap tidak perlu sampai ke tahap itu jika aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur dan menunjukkan transparansi,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur, termasuk peran Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Bang Tyo menegaskan, pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Namun, ia menilai kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui langkah konkret dan akuntabel.

“Kami menghormati institusi kepolisian. Tapi penghormatan publik lahir dari ketegasan dan transparansi. Jika dalam 3×24 jam tidak ada perkembangan yang dapat dijelaskan secara terbuka, kami akan meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nguling belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers. Publik kini menanti respons aparat penegak hukum dalam menjamin proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

*(Edi D/Bbg/**)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *