PROBOLINGGO – Isu dugaan rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo sebagai Dewan Pengawas di RSUD Waluyo Jati menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi desas-desus tersebut, manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu menyampaikan klarifikasi resmi pada 24 Februari 2026.
Dalam surat klarifikasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo melalui Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Waluyo Jati, disebutkan bahwa perubahan komposisi Dewan Pengawas merupakan bagian dari penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan bentuk pelanggaran atau praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati masa jabatan 2023–2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 903/134/426.32/2023. Dalam susunan awal, unsur Dewan Pengawas terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta tenaga ahli dari unsur akademisi.
Namun, pada 2 Juni 2026, Bupati Probolinggo menerbitkan Keputusan Nomor 903/2/426.32/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya. Dalam perubahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, dalam keputusan itu menyatakan bahwa perubahan dilakukan untuk memperkuat fungsi pembinaan, meningkatkan pengawasan kinerja dan keuangan BLUD, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Adapun komposisi terbaru Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati periode 2023–2027 adalah:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo – Ketua Dewan Pengawas
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) – Anggota
- dr. Galih Endradita, Sp.FM., FISQua – Anggota unsur profesional/akademisi
Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan bahwa penataan Dewan Pengawas BLUD berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pihak rumah sakit menyebut, secara regulasi, pejabat aktif daerah dapat menjadi Dewan Pengawas BLUD sepanjang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah dan tidak melanggar ketentuan lain yang mengatur tambahan penghasilan aparatur sipil negara.
“Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Dewan Pengawas merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola BLUD di daerah dan bertujuan memperkuat fungsi pembinaan serta pengawasan,” demikian salah satu poin klarifikasi resmi yang disampaikan manajemen RSUD.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak hanya menyangkut jabatan, tetapi juga potensi penerimaan honorarium ganda.
Dalam penjelasan tertulisnya, manajemen RSUD Waluyo Jati menegaskan bahwa Dewan Pengawas BLUD memang dapat menerima honorarium sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan ketentuan:
- Ditetapkan oleh Kepala Daerah
- Disesuaikan dengan klasifikasi dan kemampuan BLUD
- Dianggarkan melalui mekanisme yang sah
- Diawasi melalui audit internal dan eksternal
Khusus bagi pejabat aktif seperti Sekda, penerimaan honorarium disebut harus memperhatikan ketentuan tambahan penghasilan ASN, tidak terjadi pembayaran ganda yang dilarang, serta tetap berpegang pada asas kewajaran dan kemampuan keuangan BLUD.
Direktur RSUD Waluyo Jati, dr. Hj. Yessi Rahmawati, Sp.OG(K), M.H., M.Kes., FISQua, dalam penutup klarifikasi menyatakan bahwa seluruh kebijakan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Manajemen rumah sakit juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BLUD diaudit secara berkala dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Tujuan utama adalah peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.
Isu rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan daerah kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola, etika birokrasi, dan transparansi penggunaan anggaran. Dalam konteks BLUD, regulasi memang membuka ruang bagi pejabat aktif untuk duduk sebagai Dewan Pengawas, dengan sejumlah pembatasan dan mekanisme pengawasan.
Dengan terbitnya klarifikasi resmi ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara proporsional berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.
Meski demikian, ruang pengawasan publik tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah. (Bambang/*)







