Probolinggo – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan klarifikasi langsung ke RS Graha Sehat Kraksaan pada Rabu (20/5/2026) terkait informasi viral di media sosial (medsos) dan media online mengenai dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta penahanan ijazah karyawan.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar didampingi Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hermawan Setyadi dan diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas bersama jajaran manajemen rumah sakit.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan kedatangannya ke RS Graha Sehat selain untuk bersilaturahmi juga melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial maupun media online.
“Dalam beberapa minggu terakhir ada informasi yang viral terkait dugaan karyawan RS Graha Sehat digaji di bawah UMK Kabupaten Probolinggo serta adanya penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit,” katanya.
Menurut Saniwar, hasil klarifikasi bersama pihak rumah sakit menyebutkan bahwa seluruh karyawan telah menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku. “Tadi sudah disampaikan oleh pihak rumah sakit bahwa karyawan maupun karyawati di RS Graha Sehat digaji sesuai aturan dan tidak ada yang menerima gaji di bawah UMK,” jelasnya.
Saniwar menegaskan Disnaker tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran ketenagakerjaan. “Kalau memang ada pekerja yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan membuat surat pengaduan resmi ke Disnaker dengan melampirkan identitas maupun dokumen pendukung. Nanti kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menerangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang jelas mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Disnaker. “Kalau dalam musyawarah bipartit belum ada kesepakatan, maka akan kami fasilitasi mediasi melalui mediator hubungan industrial di Disnaker. Jika masih belum selesai, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Saniwar juga memastikan berdasarkan hasil klarifikasi sementara tidak ditemukan adanya praktik penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. “Kesimpulannya, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, tidak ada karyawan yang digaji di bawah UMK dan tidak ada penahanan ijazah oleh pihak RS Graha Sehat,” tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas menegaskan pihak rumah sakit memberikan klarifikasi atas informasi yang sempat viral di media sosial. “Mengingat adanya pemberitaan minggu lalu, tentu rumah sakit perlu memberikan klarifikasi. Kami juga merasa terhormat karena Disnaker sudah datang langsung ke sini untuk memberikan penjelasan sekaligus bersilaturahmi,” ujarnya.
Menurut Andreas, sistem penggajian di RS Graha Sehat dilakukan sesuai kesepakatan kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Di rumah sakit kami, penggajian dilakukan sesuai kesepakatan yang sudah berlaku. Jika ada karyawan yang merasa keberatan, silakan dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu. Kalau belum ada kesepakatan, mekanismenya bisa dilanjutkan bersama Disnaker,” terangnya.
Andreas juga membantah adanya praktik penahanan ijazah sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat. “Mengenai informasi penahanan ijazah itu tidak benar. Silakan dicek langsung kepada seluruh karyawan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan sejak adanya regulasi Gubernur Jawa Timur tahun 2025 pasca kasus di Surabaya, pihak rumah sakit sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah karyawan. “Sejak adanya aturan Gubernur tahun lalu, kami sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Kalau pun ada dokumen yang masih dititipkan, biasanya karena karyawan masih memiliki kontrak pendidikan atau sertifikasi yang dibiayai rumah sakit sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya.(Bambang)














Respon (1)