banner 728x250
Opini  

Dugaan Ganti Nama Jadi Klinik Apollo, Mantan Karyawan Minta Hak Diselesaikan

Dugaan Ganti Nama Jadi Klinik Apollo, Mantan Karyawan Minta Hak Diselesaikan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 19 Mei 2026 — Perselisihan ketenagakerjaan yang menyeret nama Klinik Utama Sentosa kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mantan pekerja mengaku belum mendapatkan pesangon pasca perpindahan operasional perusahaan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuju kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Di tengah proses yang belum menemukan titik terang, muncul pula dugaan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan dengan identitas baru bernama Klinik Apollo.

Siang itu, beberapa mantan pekerja berkumpul di kawasan Jakarta Timur bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka membawa map lusuh berisi dokumen mediasi, fotokopi slip gaji hingga surat pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada instansi pemerintah.

banner 325x300

Bagi mereka, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa pekerjaan, melainkan menyangkut kepastian hidup setelah kehilangan mata pencaharian.

“Kami hanya menuntut hak yang memang seharusnya kami terima,” ujar salah satu mantan pekerja.

Menurut penuturan para pekerja, situasi mulai berubah ketika aktivitas di Klinik Utama Sentosa perlahan dipindahkan dari lokasi lama di Kelapa Gading. Tidak ada pemberitahuan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai arah kebijakan perusahaan ataupun status pekerja setelah relokasi dilakukan.

Namun para pekerja mulai melihat tanda-tanda perpindahan operasional ketika sejumlah barang kantor dibereskan secara bertahap.

Meja administrasi dibongkar. Komputer kerja dipindahkan. Arsip perusahaan dimasukkan ke dalam kardus besar. Bahkan perlengkapan medis yang biasa digunakan untuk pelayanan pasien ikut diangkut menuju lokasi baru.

“Kami melihat sendiri proses pindahannya,” kata mantan pekerja lainnya.

Yang kemudian menimbulkan kekecewaan, menurut para pekerja, sebagian orang yang membantu proses relokasi tersebut justru merupakan pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Mereka tetap diminta membantu memindahkan seluruh aset perusahaan meskipun status pekerjaan mereka sudah tidak jelas.

“Kami masih diminta bantu angkut barang sampai selesai,” ujar salah satu pekerja.

Menurut pengakuan para mantan pekerja, seluruh perlengkapan operasional dipindahkan menuju kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Tidak lama setelah perpindahan selesai, aktivitas pelayanan kesehatan disebut tetap berjalan di lokasi baru dengan menggunakan nama Klinik Apollo.

Beberapa mantan pekerja juga mengaku melihat pimpinan lama dan sebagian tenaga kerja sebelumnya ikut berpindah ke tempat tersebut.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan dengan manajemen yang dianggap masih berkaitan.

Namun di sisi lain, para pekerja yang sebelumnya membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh kepastian kerja maupun pembayaran pesangon.

Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku paling terdampak dalam persoalan tersebut.

Menurut pengakuan mereka, setelah perpindahan selesai dilakukan, pihak manajemen sempat meminta mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja.

Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi lanjutan.

Karena percaya akan dipanggil kembali, sebagian pekerja memilih tetap menunggu dan tidak langsung mencari pekerjaan baru.

Namun waktu berjalan tanpa ada kepastian.

Hari demi hari berlalu tanpa adanya panggilan yang dijanjikan.

“Kami terus menunggu karena waktu itu dibilang nanti akan dipanggil lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Situasi itu membuat para pekerja merasa digantung. Mereka tidak lagi bekerja, tetapi hak-hak ketenagakerjaan yang mereka tuntut juga belum dipenuhi.

Merasa tidak memperoleh kepastian, para mantan pekerja akhirnya membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan sempat dilakukan guna mencari jalan penyelesaian.

Menurut para pekerja, dalam mediasi tersebut telah diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap mantan pekerja.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut disebut belum dijalankan.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai aturan yang berlaku,” kata salah satu mantan pekerja.

Karena persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal laporan yang diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.

Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut pihak pendamping, laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para pekerja.

“Kami mendampingi pekerja berdasarkan data dan bukti yang mereka serahkan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara disebut sudah digelar,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.

Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.

Selain itu, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.

“Kalau memang perusahaan tutup, pekerja seharusnya diberi penjelasan resmi,” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.

Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.

Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.

Sorotan lain yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.

Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.

“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai lagi dari nol,” ujar salah satu mantan pekerja.

Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.

Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.

Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *